RMOL. Yang namanya kasus suap, tentu ada yang menyuap dan disuap. Tapi, dalam kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, belum ada satu pun tersangka dari pihak penyuap. Padahal, kasus ini telah menghasilkan empat terpidana dan 26 tersangka baru dari pihak yang disuap.
LSM KPK Watch mengeluarkan evaluasi kinerja KPK pada 2010 yang bertemakan “Harapan Baru KPK Di Bawah Pimpinan Baru.†Garis besarnya, lembaga yang kini diketuai Muhammad Busyro Muqoddas itu, belum menunÂjukkan kinerja yang maksimal pada tahun lalu.
Kinerja yang belum maksimal itu, antara lain tampak dalam penanganan kasus suap pemiÂlihan DGS BI Miranda Goeltom. Soalnya, menurut Direktur KPK Watch Yusuf Sahide, KPK belum menyeret pelaku utama kasus tersebut, yakni pihak penyuap sebagai tersangka. Mereka baru sebatas menyeret pihak penerima suap sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana.
KPK Watch pun menilai, belum ada kerjasama yang nyata antara KPK dan pemerintah untuk menuntaskan perkara yang menyeret nama Nunun NurÂbaetie, istri anggota Fraksi PKS DPR Adang Daradjatun itu. Padahal, berdasarkan fakta perÂsidangan, Nunun ikut berperan di balik pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR 1999-2004 itu. “Pada kasus ini, upaya KPK dan pemerintah memberantas korupsi masih dalam ranah prosedural serta kepentingan politik, seÂhingga belum dapat mencapai sebuah sistem yang bebas dari korupsi,†tegasnya.
Padahal, menurut Yusuf, beÂlenggu yang menghambat KPK sudah dilepas satu per satu, seÂhingga kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Dituntaskan dalam arti sesungguhnya, pihak yang menyuap dan disuap sama-sama diproses hingga ke pengÂadilan.
“Mereka sudah punya ketua baru. Kasus Bibit-Chandra HamÂzah juga hampir resmi diÂdeponir. Inilah saatnya tancap gas mengÂobarkan kembali perang terhadap korupsi, yang belaÂkangan mereÂdup. Mulailah dengÂan meÂnunÂtaskan kasus yang sudah jalan ini,†katanya.
KPK Watch£pun berharap, Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas mampu memimpin para personel lembaga superbodi ini untuk segera menyeret para tokoh utama kasus tersebut. Salah satu caranya dengan menjemput dan memeriksa kesehatan Nunun yang mengaku sakit lupa ingatan. “Busyro Muqoddas dianggap memiliki integritas yang cukup baik, tapi itu harus bisa diÂbukÂtikan, antara lain dengan menunÂtaskan kasus ini,†ujarnya.
Yusuf menambahkan, kasus ini meninggalkan bolong besar karena KPK sampai kini tak mampu menghadirkan Nunun yang mengaku sedang mengÂobati sakit lupa ingatan di SingaÂpura. “Tersangka dari DPR bertambah 26 orang, tapi MiÂranda dan Nunun masih bebas,†herannya.
Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa seperti Dudhie MakÂmun Murod telah mengungÂkapkan, cek yang mereka terima berasal dari Nunun. Cek itu diserahkan staf Nunun, Arie Malangjudo.
Hal lain yang menjadi catatan KPK Watch, mengapa KPK belum menetapkan Miranda sebagai tersangka. Padahal, KPK telah melarang bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu untuk ke luar negeri.
Menanggapi penilaian terÂsebut, pihak KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan. Pada Januari ini, bakal ada lagi tersangka yang maÂsuk ke tahap penuntutan.
“PemÂberkasan untuk para tersangka kasus ini sudah 80 persen rampung dan sekarang sedang dilengkapi,†kata Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Dia menambahkan, pelengkaÂpan berkas perkara
travellers cheque yang diduga melibatkan 26 anggota DPR 1999-2004 itu akan selesai dalam waktu dekat. “Tidak lebih dari Januari ada yang naik ke penuntutan,†ujarnya.
Johan mengakui, seminggu terakhir ini memang tidak ada pemeriksaan saksi atau tersangka kasus itu. Namun, lanjut dia, bukan berarti KPK berhenti mengembangkan perkara ini. Akan tetapi, kapan pastinya berkas itu rampung, dia belum bisa menyebutkannya.
Tak Ragu Puji Keterbukaan KPKAditya Anugrah Moha, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Aditya Anugrah Moha menilai, KPK pada 2010 sudah bekerja sesuai prosedur. Sehingga, menurut dia, penilaian LSM KPK Watch cukup dijadikan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kinerja KPK agar lebih bagus.
“Saya lihat kinerja KPK sudah sesuai dengan prosedur. Jika tidak sesuai dengan proÂsedur, maka KPK tidak akan seÂperti sekarang ini,†katanya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Aditya, jika ditinjau dari sisi transparansi, lembaga superbodi itu sudah cukup terbuka kepada masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Mereka sudah punya sikap terbuka kepada masyarakat. Ini cukup baik. Saya harap mereka menjaganya dengan baik, sebab, saya rasa hanya KPK lembaga penegak hukum yang terbuka kepada masyarakat,†puji angÂgota Fraksi Golkar DPR ini.
Meski begitu, Aditya juga mengapresiasi LSM KPK Watch yang mengamati kinerja KPK selama 2010. MenurutÂnya, dalam proses demokrasi, setiap orang berhak menyamÂpaiÂkan penilaian dan gagasan. “Sehingga, tidak tertutup keÂmungkinan mereka melaÂkukan pengamatan seperti itu, dan saya pikir itu merupakan suatu langkah yang maju dalam memberikan dorongan kepada KPK,†tuturnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak memberikan predikat negaÂtif kepada lembaga superÂbodi itu dalam melakukan tuÂgasnya. Aditya mengajak maÂsyarakat untuk bersikap dewasa pasca tahun 2010 ini. “Proses demokrasi dapat berjalan dengÂan baik apabila setiap eleÂmen masyarakat dapat bersikap dewasa dan tetap posisitf thinÂking,†ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, setiap lembaga dapat bekerja secara maksimal dan percaya diri. Namun Aditya juga tetap meÂminta masyarakat ikut mengÂawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia ini. “Semuanya daÂpat terpantau, dan yang diÂpantau masyarakat pun dapat bekerja secara maksimal,†harapnya.
Ingatkan Busyro Agar Tak Kena Tipu Daya PolitikTumpak Hatorangan Panggabean, Bekas Wakil Ketua KPKPenilaian LSM KPK Watch mengenai kinerja KPK tahun 2010 disambut baik bekas Wakil Ketua KPK TumÂpak Hatorangan Panggabean. “Saya pikir itu masukan yang berharga untuk menambah motivasi KPK pasca terÂpiÂlihnya Busyro Muqoddas seÂbagai Ketua KPK yang baru,†katanya saat diÂhubungi
Rakyat Merdeka.Sama halnya dengan KPK Watch, bekas Kepala KejakÂsaan Tinggi Sulawesi Selatan ini pun mengakui, lembaga superbodi itu belum bekerja maksimal pada tahun 2010.
Terlebih, lanÂjut dia, dalam menangani kasus suap peÂmilihan Miranda GoelÂtom seÂbagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
“Saya akui, memang belum maksimal. KPK itu lembaga penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat saat ini, saya harap ke depan bisa menÂjaga apa yang diharapkan maÂsyarakat,†ujar bekas Plt Ketua KPK ini.
Meski begitu, Tumpak meÂminta masyarakat tidak buru-buru menilai buruk kinerja Ketua KPK yang baru. SoalÂnya, Ketua KPK tidak bisa mengÂambil keputusan senÂdirian saja. “Pimpinan KPK itu kan lima orang, termasuk Ketua.
Jadi, menurut Undang-UnÂdang KPK, bukan hanya BusyÂro Muqoddas saja yang diÂbeÂrikan kewenangan untuk mengÂambil keputusan, tetapi secara kolektif,†ingatnya.
Dia pun berharap agar Ketua KPK yang baru tidak terjebak dalam politisasi yang akan mengguncang kinerja lembaga superbodi itu.
“Godaan dan serangan politik kepada KPK sangat kuat. Hal itu saya rasakan juga ketika menjabat di KPK. Sehingga, saya memberi masukan, jangan terpengaruh tipu daya muslihat politik,†ujarnya.
Tumpak pun menanggapi kritikan pedas yang dilonÂtarkan Amien Rais, bahwa empat pimpinan KPK selain Busyro perlu diganti. Tumpak sangat tidak setuju dengan pendapat itu.
“Setahu saya, pimpinan KPK diganti jika melakukan suatu tindakan pidana. Jika tidak, berarti ya lanjutkan sampai periode jabatannya habis,†ujarnya.
[RM]