Berita

KPK

X-Files

Yang Diduga Nyuap Masih Bebas Keliaran

Tersangka Baru Kasus Miranda Segera Disidang
SABTU, 08 JANUARI 2011 | 07:04 WIB

RMOL. Yang namanya kasus suap, tentu ada yang menyuap dan disuap. Tapi, dalam kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, belum ada satu pun tersangka dari pihak penyuap. Padahal, kasus ini telah menghasilkan empat terpidana dan 26 tersangka baru dari pihak yang disuap.

LSM KPK Watch mengeluarkan evaluasi kinerja KPK pada 2010 yang bertemakan “Harapan Baru KPK Di Bawah Pimpinan Baru.” Garis besarnya, lembaga yang kini diketuai Muhammad Busyro Muqoddas itu, belum menun­jukkan kinerja yang maksimal pada tahun lalu.

Kinerja yang belum maksimal itu, antara lain tampak dalam penanganan kasus suap pemi­lihan DGS BI Miranda Goeltom. Soalnya, menurut Direktur KPK Watch Yusuf Sahide, KPK belum menyeret pelaku utama kasus tersebut, yakni pihak penyuap sebagai tersangka. Mereka baru sebatas menyeret pihak penerima suap sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana.


KPK Watch pun menilai, belum ada kerjasama yang nyata antara KPK dan pemerintah untuk menuntaskan perkara yang menyeret nama Nunun Nur­baetie, istri anggota Fraksi PKS DPR Adang Daradjatun itu. Padahal, berdasarkan fakta per­sidangan, Nunun ikut berperan di balik pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR 1999-2004 itu. “Pada kasus ini, upaya KPK dan pemerintah memberantas korupsi masih dalam ranah prosedural serta kepentingan politik, se­hingga belum dapat mencapai sebuah sistem yang bebas dari korupsi,” tegasnya.

Padahal, menurut Yusuf, be­lenggu yang menghambat KPK sudah dilepas satu per satu, se­hingga kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Dituntaskan dalam arti sesungguhnya, pihak yang menyuap dan disuap sama-sama diproses hingga ke peng­adilan.

“Mereka sudah punya ketua baru. Kasus Bibit-Chandra Ham­zah juga hampir resmi di­deponir. Inilah saatnya tancap gas meng­obarkan kembali perang terhadap korupsi, yang bela­kangan mere­dup. Mulailah deng­an me­nun­taskan kasus yang sudah jalan ini,” katanya.

KPK Watch£pun berharap, Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas mampu memimpin para personel lembaga superbodi ini untuk segera menyeret para tokoh utama kasus tersebut. Salah satu caranya dengan menjemput dan memeriksa kesehatan Nunun yang mengaku sakit lupa ingatan. “Busyro Muqoddas dianggap memiliki integritas yang cukup baik, tapi itu harus bisa di­buk­tikan, antara lain dengan menun­taskan kasus ini,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, kasus ini meninggalkan bolong besar karena KPK sampai kini tak mampu menghadirkan Nunun yang mengaku sedang meng­obati sakit lupa ingatan di Singa­pura. “Tersangka dari DPR bertambah 26 orang, tapi Mi­randa dan Nunun masih bebas,” herannya.

Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa seperti Dudhie Mak­mun Murod telah mengung­kapkan, cek yang mereka terima berasal dari Nunun. Cek itu diserahkan staf Nunun, Arie Malangjudo.

Hal lain yang menjadi catatan KPK Watch, mengapa KPK belum menetapkan Miranda sebagai tersangka. Padahal, KPK telah melarang bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu untuk ke luar negeri.

 Menanggapi penilaian ter­sebut, pihak KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini sampai ke pengadilan. Pada Januari ini, bakal ada lagi tersangka yang ma­suk ke tahap penuntutan.

“Pem­berkasan untuk para tersangka kasus ini sudah 80 persen rampung dan sekarang sedang dilengkapi,” kata Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Dia menambahkan, pelengka­pan berkas perkara travellers cheque yang diduga melibatkan 26 anggota DPR 1999-2004 itu akan selesai dalam waktu dekat. “Tidak lebih dari Januari ada yang naik ke penuntutan,” ujarnya.

Johan mengakui, seminggu terakhir ini memang tidak ada pemeriksaan saksi atau tersangka kasus itu. Namun, lanjut dia, bukan berarti KPK berhenti mengembangkan perkara ini. Akan tetapi, kapan pastinya berkas itu rampung, dia belum bisa menyebutkannya.

Tak Ragu Puji Keterbukaan KPK
Aditya Anugrah Moha, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Anugrah Moha menilai, KPK pada 2010 sudah bekerja sesuai prosedur. Sehingga, menurut dia, penilaian LSM KPK Watch cukup dijadikan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kinerja KPK agar lebih bagus.

“Saya lihat kinerja KPK sudah sesuai dengan prosedur. Jika tidak sesuai dengan pro­sedur, maka KPK tidak akan se­perti sekarang ini,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Menurut Aditya, jika ditinjau dari sisi transparansi, lembaga superbodi itu sudah cukup terbuka kepada masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Mereka sudah punya sikap terbuka kepada masyarakat. Ini cukup baik. Saya harap mereka menjaganya dengan baik, sebab, saya rasa hanya KPK lembaga penegak hukum yang terbuka kepada masyarakat,” puji ang­gota Fraksi Golkar DPR ini.

Meski begitu, Aditya juga mengapresiasi LSM KPK Watch yang mengamati kinerja KPK selama 2010. Menurut­nya, dalam proses demokrasi, setiap orang berhak menyam­pai­kan penilaian dan gagasan. “Sehingga, tidak tertutup ke­mungkinan mereka mela­kukan pengamatan seperti itu, dan saya pikir itu merupakan suatu langkah yang maju dalam memberikan dorongan kepada KPK,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak memberikan predikat nega­tif kepada lembaga super­bodi itu dalam melakukan tu­gasnya. Aditya mengajak ma­syarakat untuk bersikap dewasa pasca tahun 2010 ini. “Proses demokrasi dapat berjalan deng­an baik apabila setiap ele­men masyarakat dapat bersikap dewasa dan tetap posisitf thin­king,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, setiap lembaga dapat bekerja secara maksimal dan percaya diri. Namun Aditya juga tetap me­minta masyarakat ikut meng­awasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia ini. “Semuanya da­pat terpantau, dan yang di­pantau masyarakat pun dapat bekerja secara maksimal,” harapnya.

Ingatkan Busyro Agar Tak Kena Tipu Daya Politik
Tumpak Hatorangan Panggabean, Bekas Wakil Ketua KPK

Penilaian LSM KPK Watch mengenai kinerja KPK tahun 2010 disambut baik bekas Wakil Ketua KPK Tum­pak Hatorangan Panggabean. “Saya pikir itu masukan yang berharga untuk menambah motivasi KPK pasca ter­pi­lihnya Busyro Muqoddas se­bagai Ketua KPK yang baru,” katanya saat di­hubungi Rakyat Merdeka.

Sama halnya dengan KPK Watch, bekas Kepala Kejak­saan Tinggi Sulawesi Selatan ini pun mengakui, lembaga superbodi itu belum bekerja maksimal pada tahun 2010.

Terlebih, lan­jut dia, dalam menangani kasus suap pe­milihan Miranda Goel­tom se­bagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

“Saya akui, memang belum maksimal. KPK itu lembaga penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat saat ini, saya harap ke depan bisa men­jaga apa yang diharapkan ma­syarakat,” ujar bekas Plt Ketua KPK ini.

Meski begitu, Tumpak me­minta masyarakat tidak buru-buru menilai buruk kinerja Ketua KPK yang baru. Soal­nya, Ketua KPK tidak bisa meng­ambil keputusan sen­dirian saja. “Pimpinan KPK itu kan lima orang, termasuk Ketua.

Jadi, menurut Undang-Un­dang KPK, bukan hanya Busy­ro Muqoddas saja yang di­be­rikan kewenangan untuk meng­ambil keputusan, tetapi secara kolektif,” ingatnya.

Dia pun berharap agar Ketua KPK yang baru tidak terjebak dalam politisasi yang akan mengguncang kinerja lembaga superbodi itu.

“Godaan dan serangan politik kepada KPK sangat kuat. Hal itu saya rasakan juga ketika menjabat di KPK. Sehingga, saya memberi masukan, jangan terpengaruh tipu daya muslihat politik,” ujarnya.

Tumpak pun menanggapi kritikan pedas yang dilon­tarkan Amien Rais, bahwa empat pimpinan KPK selain Busyro perlu diganti. Tumpak sangat tidak setuju dengan pendapat itu.

“Setahu saya, pimpinan KPK diganti jika melakukan suatu tindakan pidana. Jika tidak, berarti ya lanjutkan sampai periode jabatannya habis,” ujarnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya