Berita

SUAP DI MK?

KPK Bakal Satroni Dirwan di Bui

KAMIS, 06 JANUARI 2011 | 11:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan bagi Dirwan Mahmud, sebelum diamankan petugas kepolisian Pelabuhan Bakauheni, Minggu (2/1) karena menyimpan satu butir pil narkoba. Saat ini Dirwan di tahan di Polres Kalianda, Lampung Selatan.

"KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Dirwan Mahmud, agendanya diperiksa dua hari lalu. Tapi kerena ditahan jadinya tidak jadi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (6/1).

Meski begitu, sebut Johan, KPK tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Bengkulu Selatan itu sekalipun di dalam tahanan.


"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Penyelidikannya akan dilakukan disana," tambah Johan.

Polda Lampung menangkap mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Minggu (2/1) karena membawa pil narkoba jenis ekstasi. Ia ditangkap saat melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
 
Sebelumnya, Dirwan mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Alasan saksi kunci dalam dugaan penyuapan dan pemerasan yang melibatkan hakim Konstitusi itu, karena rencana Arsyad Sanusi yang akan melaporkannya ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tim investigasi independen kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Dirwan Mahmud diduga memberikan suap sebesar Rp 58 juta kepada panitera pengganti bernama Makhfud. Namun, jumlah ini dibantah kuasa hukum Makhfud yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp 35 juta.

Putri hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi yang diduga terlibat dalam upaya percobaan suap hakim MK, Neshawaty Arsyad, juga membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Dirwan Mahmud.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya