RMOL. Dari 1425 Laporan Hasil Analisa (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kepolisian dan kejaksaan pada 2010, hanya 47 perkara yang dianggap masuk kategori tindak pidana.
Ketika dikonfirmasi, Ketua PPATK Yunus Husein mengaku tidak bisa menguraikan contoh-contoh laporan transaksi mencuÂriÂgakan yang telah disampaikan piÂhaknya kepada kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, undang-undang tidak membolehkan jajaÂrannya menyebut pemilik rekeÂning-rekening tersebut. “Tidak bisa disebutkan,†kelitnya.
Namun, ia tak menepis anggaÂpan bahwa data transaksi mencuÂrigakan yang ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan yang sudah masuk ke pengadilan meÂnyangkut bekas PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim AsÂsifie. “Lainnya ditanyakan langÂsung saja pada kepolisian atau kejaksaan,†ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Yunus menambahkan, dari analisa dan evaluasi jajarannya, sedikitnya terdapat 1425 laporan transaksi mencurigakan. Dari total transaksi mencurigakan itu, yang disampaikan ke kepolisian pada tahun 2010 ada 1320 lapoÂran, dan yang disampaikan ke kejaksaan 105 laporan. Namun, hanya 47 laporan yang dinyataÂkan terkait tindak pidana. SebaÂnyak 47 laporan itu dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang atau money laundry. Akan tetapi, dia tak mau merinci, dari 47 transaksi mencurigakan terseÂbut, berapa yang ditangani kepoÂlisian atau kejaksaan.
Menurut Karopenmas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, tidak semua laporan PPATK meÂnyangkut tindak pidana. Hal terÂsebut disimpulkan setelah jajaran kepolisian melakukan penelusuÂran. “Tidak bisa semua dijustiÂfikasi ada unsur pidananya,†kata bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.
Boy menambahkan, dalam upaÂya menelusuri dugaan tindak pidana dari laporan PPATK terseÂbut, kepolisian juga berkoordiÂnasi dengan sejumlah pihak seÂperÂti Bank Indonesia (BI).
Mengenai tudingan lambannya proses penanganan laporan PPAÂTK ini, Boy menyatakan, keÂpoliÂsian lagi-lagi membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk memproÂses semua laporan yang masuk.
Yang pasti, menurut dia, selaÂma ini Polri selalu melaÂporkan hasil kemajuan penyelidikan laÂporan PPATK tersebut. Semua laporan yang sudah diselidiki kepolisian dilaporkan kembali ke PPATK untuk diketahui hasilÂnya. Bahkan, sambungnya, tak hanya melaporkan ke PPATK, kepolisiÂan pun sempat membeÂberkan laÂpoÂran penyelidikan atas transaksi mencurigakan tersebut ke DPR.
Digarisbawahi, laporan hasil penyelidikan atas laporan PPATK yang disampaikan ke DPR ini dilandasi adanya pertanyaan piÂhak DPR. “Selama ini semua diÂanggap clear,†klaimnya.
Hal senada dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khor Harahap. Walau tak bisa merinci detail laporan PPAÂTK yang diterima jajarannya, ia mengaku bahwa Kejagung juga menindaklanjuti laporan PPATK mengenai dugaan transaksi rekeÂning mencurigakan. “Jumlahnya banyak. Saya tidak bisa sebutkan satu-persatu. Tapi semuanya kaÂmi tindaklanjuti,†ucap dia.
Minta Polri & Kejagung Nggak Setengah HatiSoekotjo Soeparto, Pengamat HukumPengamat hukum Soekotjo Soeparto menilai, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengÂhaÂdapi kesulitan menangani 1425 rekening yang dianggap mencuÂrigakan oleh Pusat PelaÂpoÂran dan Analisis Transaksi KeÂuaÂngan (PPATK). Pasalnya, jika ditotal, kedua lembaga peÂnegak hukum itu hanya mampu meÂnindaklanjuti 47 rekening saja.
“Mungkin mereka menemuÂkan suatu kesulitan karena jumÂlahnya yang begitu banyak. Saya rasa wajar jika suatu inÂstansi penegak hukum menghaÂdapi kesulitan dalam suatu proÂses penindakan,†kata Soekotjo.
Meski begitu, Soekotjo meÂngÂÂanggap segala bentuk kesuÂlitan akan mudah teratasi apaÂbila diÂdorong niat yang kuat dan kerÂja keras yang konkret.
“SeÂsulit apapun suatu pekerÂjaan pasÂti akan mudah dilakÂsanakan apaÂbila diniatkan. PertanyaanÂnya, sudahkah Polri dan KejakÂsaan Agung memÂpunyai niat yang kuat beserta usaha yang makÂsimal,†ujar bekas KomiÂsioÂner BiÂdang HuÂbuÂngan AntarÂlembaÂga Komisi Yudisial (KY) ini.
Menurut pengamatan SoeÂkotÂjo, Korps Bhayangkara dan Adhyaksa itu masih setengah hati dalam menangani rekeÂning-rekening yang dinilai jangÂgal oleh PPATK. Sehingga, keÂdua lembaga penegak hukum itu jika ditotal hanya mampu menindaklanjuti 47 rekening saja.
“Kalau mereka sungguh-sungÂÂguh atau tidak setengah hati, saya yakin bisa lebih dari itu,†imbuhnya.
Dia pun berharap kepada KaÂpolri baru dan Jaksa Agung baru agar memonitor bawahanÂnya yang bertugas menangani perÂsoaÂlÂan rekening-rekening jangÂgal itu. “Monitoring dari Pak TiÂmur dan Pak Basrief diÂbuÂtuhÂkan, karena mereka berÂduaÂlah puÂcuk pimpinan Polri dan KejakÂsaan Agung saat ini,†ujarnya.
Selain melakukan monitoÂring, Soekotjo pun berharap ada tindak lanjut yang tegas terhaÂdap 47 rekening yang diklaim Polri dan Kejagung sudah dilaÂkukan penindakan. Sehingga, masyarakat tidak menaruh cuÂriga perihal 47 rekening terseÂbut.
“Jangan sampai hanya peÂngÂÂÂakuÂan bahwa 47 rekening itu telah ditindaklanjuti, tapi publiÂkaÂsi yang konkret kepada maÂsyarakat nihil,†tegasnya.
Tangani yang Kakap Bukan yang TeriEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRRendahnya angka penangaÂnan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaiÂkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan sepanjang tahun 2010 menunjukkan kapasitas penyidik masih lemah.
Pasalnya, selain dari segi kuÂanÂtitas, dari segi kualitas kasusÂnya pun juga masih berskala keÂcil. â€Ini yang saya kategoriÂkan bahwa respon penyidik atas laporan PPATK masih rendah sekali,†ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kemarin.
Diakui, ada berbagai kendala umum yang pernah disamÂpaiÂkan kejaksaan maupun kepoÂlisian dalam menangani kasus transaksi mencurigakan ini. KeÂpolisian dan kejaksaan, menuÂrutnya, masih seringkali terbenÂtur persoalan minimnya angÂgaran penyelidikan. Tapi, lanjut dia, kendala-kendala tersebut hendaknya tidak dijadikan alaÂsan untuk menyingkap dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK.
Setidaknya, menurut dia, apaÂrat penegak hukum bisa meÂmilah-milah dalam menangani laporan PPATK tersebut. “SeÂhingga, kualitas kasus yang diÂtanganinya bagus. Paling tidak, mengerucut pada perkara rekeÂning kakap, bukan yang kecil atau kelas teri,†urainya.
Menurut politisi PDIP ini, keÂsan tebang pilih dalam penaÂnganan laporan PPATK masih kelihatan. Untuk itu ia berhaÂrap, kepolisian maupun kejakÂsaan bisa direformasi oleh pimÂpinan baru mereka agar memÂbawa pengaruh signifikan.
Tapi, dia menambahkan, pimÂpinan Polri dan Kejagung tidak boleh punya problema perÂÂsonal untuk melakukan reÂforÂmasi tersebut. “Pimpinan Polri dan pimpinan Kejaksaan Agung selain harus punya koÂmitmen, juga tidak boleh terÂsandera kepentingan pribadi,†kata politisi asal Jawa Timur ini.
[RM]