RMOL. Pada tahun 2010 yang baru berlalu, ada jaksa yang ditindak secara administratif, ada pula yang dilaporkan ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum. Memasuki tahun 2011, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membidik sekitar 1000 jaksa yang dilaporkan masyarakat kepada mereka.
Menurut Jamwas Marwan EffenÂdy, setelah melakukan peÂmeÂriksaan intensif terhadap para jakÂsa yang diduga bermasalah itu, piÂhaknya akan menetapkan sankÂsi administratif maupun pidana. “Kalau sebatas pelanggaran kode etik, bisa dikenai sanksi adÂmiÂnisÂtratif. Tapi kalau sudah meÂlaÂkukan pelanggaran hukum, tentu akan dikenai sanksi pidana,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Ia pun menepis anggapan bahÂwa rangkaian pemeriksaan terÂhaÂdap jaksa nakal yang dilakÂsaÂnaÂkan jajarannya terkesan tebang pilih. “Semua kami proses sesuai ketentuan yang ada,†ujarnya.
Marwan pun mengingatkan, peÂnindakan terhadap jaksa oleh jajaran Jamwas bahkan ada yang langsung dilanjutkan dengan laporan ke kepolisian.
Perkara teranyar yang meÂnyeÂdot perhatian khaÂlaÂyak adalah pengungkapan peran jaksa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan peÂmalÂsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Kasus ini telah dilaporkan jajaran JamÂwas ke Mabes Polri. Ada juga perkara penyalahgunaan barang bukti narkoba yang menyeret jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Esther yang diseret ke PolÂda Metro Jaya.
Yang pasti, lanjut MarÂwan, unÂtuk menertibkan para jaksa yang diduga menyimpang, unsur pimÂpinÂan Kejagung telah menyeÂpaÂkati pembentukan satgas-satgas yang bertugas khusus menerima laÂporan masyarakat di setiap keÂjaksaan tinggi di daerah.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) KejaÂgung Babul Khoir Harahap yang diÂkonÂfirmasi mengenai daftar nama jakÂsa-jaksa yang diduga mÂenÂyaÂlahi kewenangan maupun meÂlaÂkukan pelanggaran hukum, beÂlum mau menyebutkan hal terÂsebut secara spesifik.
Ia menyatakan, hasil evaluasi atas kinerja jaksa-jaksa di seluruh keÂjaksaan Tanah Air akan disamÂpaikan Kejagung pada Rabu (4/1). Dia pun menyatakan, dengan evaluasi atas kinerja jaksa-jaksa ini, penguatan jajaran Jamwas KeÂjagung akan lebih diinÂtenÂsifkan bersamaan terbitnya PerÂaturan Presiden (Perpres) Nomor 38/2010 tentang organisasi tata laksana kejaksaan.
Dengan aturan yang akan diÂejaÂwantahkan dengan peraturan jaksa agung tersebut, diharapkan nantinya gerak-gerik maupun tinÂdakÂan para jaksa bisa dipantau dan dievaluasi secara lebih komÂprehensif. “Sehingga lebih muÂdah memantau dan mengambil tinÂdakan atas dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi,†ujarÂnya seraya menambahkan, perÂbaikÂan kinerja kejaksaan kali ini akan lebih difokuskan dengan meÂningkatkan pengawasan.
Bekas Wakil Ketua Komisi KeÂjaksaan Puspo Adji mengeÂmuÂkakan, sebelumnya Komisi KeÂjakÂsaan sudah menginventarisasi beÂberapa kasus penyelewengan oleh jaksa. Diakui, sebagai lemÂbaga yang mengawasi kinerja kejaksaan, Komisi Kejaksaan juga telah merekomendasikan naÂma-nama jaksa yang diduga terkait penyalahgunaan weÂweÂnang dan jabatan.
Dia membeberkan, rekomenÂdasi yang disampaikan pada JakÂsa Agung seputar hal ini diperÂoleh jajarannya dari hasil investigasi maupun laporan masyarakat keÂpada Komisi Kejaksaan. “Sudah kami rekomendasikan ke Jaksa Agung. Hasilnya memang ada beberapa yang ditindaklanjuti,†ujarnya.
Akan tetapi, ketika ditanya meÂngenai jenis rekomendasi yang sempat disampaikan Komisi KeÂjakÂsaan kepada Jaksa Agung, ia menolak menyebutnya secara spesifik. Pasca lengser dari jaÂbatÂannya, ia justru menyampaikan haÂrapan agar kejaksaan di bawah keÂpemimpinan Jaksa Agung BasÂrief Arief mampu meningkatkan kiÂnerjanya, sehingga keÂperÂcayaan masyarakat terhadap kiÂnerja aparatur kejaksaan meÂningÂkat.
Bukan Jaksa Nakal Tapi Jaksa JahatYenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti Yenti Garnasih berÂpendapat, terminologi nakal pada istilah jaksa nakal perlu diÂganti. Soalnya, nakal memÂpuÂnyai arti perbuatan seorang anak kecil yang patut diberikan maaf dan tidak terikat hukum pidana maupun sanksi adÂmiÂnistratif.
“Jadi, harus diubah kata nakal di situ. Alangkah baiknya jika diÂubah menjadi jaksa jahat atau jaksa yang melanggar aturan,†kaÂtanya ketika dihubungi, keÂmarin.
Istilah nakal dinilai Yenti tiÂdak akan memberikan efek huÂkuman apapun jika jaksa yang berÂsangkutan melakukan peÂlanggaran.
“Karena nakal itu perÂbuatan anak-anak sampai dengan reÂmaja umur 16 tahun. DiÂpanÂdang dari ilmu hukum, perÂbuatan nakal anak-anak tiÂdak dapat dijatuhi hukuman. KaÂlau ini melekat pada jaksa, maka jaksa yang bersalah juga harus dimaafkan dong,†cetusÂnya.
Menurut Yenti, jika jaksa meÂlakukan pemerasan atau meÂneÂrima suap, maka hal tersebut buÂkan lagi termasuk kategori nakal, melainkan penjahat. “Jadi, lebih bagus istilah jaksa jahat,†tandas doktor bidang pencucian uang ini.
Dia menambahkan, banyakÂnya jaksa jahat pada 2010, bisa dikarenakan lemahnya faktor pengawasan dan pembinaan. “Selain pengawasan, pemÂbiÂnaÂan juga penting agar para jaksa tidak menjadi penjahat,†katanya.
Yenti pun berharap Korps Adhyaksa mampu mengurangi jumlah jaksa jahat secara sigÂnifikan. “Kalau tidak mamÂpu, habis sudah wajah penegakan huÂkum di negeri kita ini,†ucapÂnya.
Minta Kejagung Nggak Main Petak UmpetDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta KejakÂsaan Agung terbuka kepada maÂsyarakat mengenai para jaksa nakal yang sudah dikenai sanksi administratif maupun dibawa ke jalur pidana.
“Saya harap itu bukan cuma klaim. Beri tahu kepada maÂsyaÂrakat secara lengkap, siapa saja jaksa yang telah diberikan huÂkuman berupa sanksi adÂmiÂnistratif dan pidana itu. Saya senÂdiri belum tahu 100 orang lebih jaksa yang dikenai sanksi itu,†kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini, kemarin.
Dasrul pun meminta Korps Adhyaksa mengumumkan seÂcara detail kepada masyarakat siaÂpa saja jaksa-jaksa yang telah diÂklaim oleh Kejagung telah diÂberi sanksi berat, sedang dan ringan. “Kalau seperti ini kan menjadi rancu, jangan-jangan pemberian sanksi kepada 100 lebih jaksa itu hanya omongan,†tegasnya.
Bahkan, lanjut Dasrul, selain membeberkan siapa saja jaksa yang dimaksud, lembaga yang dikomandoi Basrief Arif ini harus membeberkan pula peÂlanggaran yang dilakukan para jaksa itu. “Dengan begitu, baru bisa dibilang Kejagung telah meÂlakukan reformasi internal. SeÂhingga, apa yang disamÂpaiÂkan tidak hanya ucapan seÂmata tanpa bukti yang konkret,†tanÂdasnya.
Lantaran tidak jelas siapa saja jaksa yang telah diberikan sanksi indisipliner itu, Dasrul meÂnilai sikap Korps Adhyaksa baÂgaikan sedang bermain petak umÂpet dengan masyarakat baÂnyak. “Masyarakat seakan-akan dibuat Kejagung tidak meÂngeÂtahui siapa saja jaksa yang telah diberi hukuman itu. Apa beÂdanya dengan bermain petak umÂpet.â€
Dia juga menilai, Kejagung bertele-tele dalam mengambil tindakan tegas kepada jaksa yang terjerat kasus, seperti halÂnya jaksa Cirus Sinaga. “PeÂnaÂnganan jaksa Cirus saja begitu lambat, bagaimana ini yang jumÂlahnya ribuan. Maka wajar apaÂbila pada tahun 2010 hanya 258 jaksa yang diberi hukuman. Itu pun jika benar,†ucapnya.
Ke depan, Dasrul meminta Korps Adhyaksa tidak meÂnuÂtup-nutupi lagi identitas para jakÂsa yang diberi sanksi. “Saya yaÂkin mereka bisa bekerja optiÂmal, asalkan disertai niat yang kuat dan hilangkan rasa euweuh paÂkeweuh jika ada jaksa atau pimÂpinan di kejaksaan terseret kasus,†tuturnya.
[RM]