Berita

Sudjadnan Parnohadiningrat/ist

Mantan Dubes RI untuk AS Dituntut 3 Tahun Penjara

SENIN, 03 JANUARI 2011 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, dituntut 3 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, Sudjadnan telah melakukan tindak korupsi dalam proyek renovasi gedung kantor, wisma duta besar, dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004.

"Tersangka terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor No 31/1999," ucap JPU KPK Edi Hartoyo membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (3/1).


JPU KPK menilai, saat menjadi Sekjen Kemlu, Sudjadnan telah meminta bagian sebesar 200 ribu dollar Singapura untuk memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar 1.9 juta dollar Singapura. Sudjadnan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni 2010.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian 200 ribu dollar Singapura," tambah Edi. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya