Berita

Yusril Ihza Mahendra

X-Files

Penyidikan Sisminbakum Jalan Terus di Kejagung

Meski Yusril Adu Argumen dengan Kapuspenkum
SENIN, 03 JANUARI 2011 | 08:05 WIB

RMOL. Adu argumen antara bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap berbuntut panjang.

Kendati demikian, Kejagung belum mengambil sikap terhadap Babul yang dinilai miring oleh Yusril itu. Keterangan tentang belum adanya langkah meng­klari­fikasi pernyataan Kapuspen­kum mengenai masalah ini, kemarin disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawa­san (Jamwas) Marwan Effendy.

“Belum ada perintah maupun permintaan untuk mengkla­rifikasi pernyataan Kapuspen­kum. Mung­kin Pak Jaksa Agung yang akan memintai keterangan langsung,” katanya kemarin petang.  


Babul Khoir sendiri meng­emu­k­a­kan, pernyataan yang dilontar­kan­nya kepada media mengenai penyidikan kasus sistem ad­ministrasi dan bantuan hukum (sisminbakum) yang akan terus ditindaklanjuti Kejagung, sama sekali tidak didasari sentimen pribadi kepada Yusril.

Menurutnya, pernyataan ter­sebut didasari data hasil penye­lidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Kejagung dalam menangani kasus Sismin­bakum yang melilit eks Menteri Sekretaris Kabinet itu. “Sama sekali tidak ada unsur sentimen apapun kepada Pak Yusril. Saya sampaikan hal itu berdasarkan data yang dikumpulkan jaksa Kejagung,” ujarnya.

Akan tetapi, Babul menggaris­bawahi, dirinya sama sekali tidak ingin memicu persoalan menjadi polemik yang tidak menentu arahnya. Dia pun berharap agar polemik atau silang sengketa atas persoalan ini bisa diselesaikan secara arif. Dia pun siap dimintai keterangan atasannya, dalam hal ini Jaksa Agung untuk memper­tanggungjawabkan pernyataan­nya tersebut.

Dikonfirmasi kemarin, apakah Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta keterangan darinya seputar landasan pernyataan yang disampaikannya itu, Babul mengaku belum. “Saya menghor­mati Pak Jaksa Agung dan Pak Yusril sebagai pakar hukum. Untuk itu, saya menyerahkan prosedur penuntasan polemik ini pada mekanisme atau posedur yang berlaku,” ujarnya.

Yusril sendiri bersikukuh bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Yohanes Waworuntu, tidak menyebutkan namanya terkait perkara tersebut. Menurutnya, yang disebut terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan terpidana Yohanes Waworuntu adalah Romli Atma­sas­mita. “Nama saya tidak dise­but dalam dakwaan jaksa,” ujar­nya. Atas hal tersebut, ia menilai bahwa pernyataan Kapuspenkum Kejagung terlalu prematur.

Atas mencuatnya pernyataan Kapuspenkum itu, ia menilai bahwa Babul bisa dianggap melakukan kebohongan publik. Yusril pun memastikan, putusan MA secara utuh menyebut “Yoha­­nes Waworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti mela­kukan korupsi”. Artinya, menurut dia, MA tidak pernah menyebut bahwa Yohanes melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang lain.

Mengenai putusan MK terha­dap uji materil Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan Yusril, MK memutus bahwa sah atau tidak sahnya posisi Jaksa Agung sama sekali tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohonan atau penggugat. Namun, menurut Yusril, dalam putusan MK tidak ada amar yang menegaskan bah­wa penyidikan perkara Sis­min­bakum tetap diteruskan seperti yang disampaikan Babul.

Namun, kemarin, sumber di lingkungan Gedung Bundar atau Kejagung membeberkan, meru­juk pada keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Muhammad Amari, jaksa tetap akan menindaklanjuti perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. “Pe­nyi­dikannya tetap berjalan dan akan dilimpahkan ke peng­adilan,” terang salah seorang pejabat di Kejagung ini.

Disampaikannya, terkait per­kara Yohanes Waworuntu, MA sudah bulat menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah. “Sudah terbukti, begitu juga dengan terpidana Samsudin Manan. Kalau Pak Romli Atma­sasmita, tuntutan jaksa terbukti, hanya saja MA melepas yang bersangkutan dari segala tuntutan karena menganggap ada alasan pembenar atau pemaaf yang dijadikan dasar melepas yang bersangkutan,” katanya.

Buktikan Saja di Pengadilan
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menyarankan agar Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap tidak melan­jutkan perang per­nya­taan meng­enai kasus sis­minbakum.

“Jika keduanya mempunyai bukti, sebaiknya buktikan saja di pengadilan,” kata Asep, kemarin.

Asep menambahkan, hal itu bukanlah pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan ilmu hukum. “Dalam ilmu hukum ter­dapat azas, siapa yang mendalilkan, dia harus bisa membuktikan,” katanya.

Dengan argumen itu, Asep meminta polemik tersebut dibawa saja ke pengadilan. “Se­baiknya kemukakan saja dalil­nya di pengadilan, di hadapan majelis hakim. Bukti­kan alibi siapa yang kuat,” tandasnya.

Menurut Asep, jika kedua belah pihak yang bertikai terus melakukan perang pernyataan di luar pengadilan, maka kasus ini tidak akan selesai. “Kalau mau selesai, sebaiknya bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kedua belah pihak untuk memper­siapkan masing-masing argu­men­nya sejak dini untuk meng­hadapi per­si­dangan. “Nanti ma­syarakat akan ta­hu dan bisa menilai, alibi siapa yang lebih kuat dan dapat di­percaya,” ucap­nya.

Dengan begitu, lanjut Asep, kedua belah pihak akan lebih menjunjung tinggi penegakan hukum dan demokrasi. “Saya yakin mereka bisa membuk­tikan argumennya. Pak Babul pasti mengerti masalah hukum, begitu pun Pak Yusril yang merupakan guru besar hukum tata negara,” ucapnya.

Asep pun berharap kepada media massa untuk berimbang dalam menyiarkan informasi yang diperoleh atas perkara tersebut. “Saya rasa pihak me­dia pun perlu memposisikan dirinya berimbang, sehingga tidak timbul kesan berat se­belah,” ujarnya.

Tidak Perlu Dilanjutkan ke Pengadilan
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Hery meminta kasus sistem administrasi bantuan hukum (sisminbakum) yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra segera dihentikan. Sehingga, kasus ini tidak perlu berlanjut ke pengadilan. Pasal­nya, perkara tersebut merupa­kan kebijakan seorang menteri.

“Karena masalah kebijakan itu bukan termasuk bagian pelanggaran hukum,” kata Herman Hery, kemarin.

Menurut Herman, kebijakan yang dikeluarkan seorang men­teri tidak bisa dinilai sebagai suatu pelanggaran. “Kalau kebijakan dinilai pelanggaran, bisa jadi nanti semua menteri takut mengeluarkan kebijakan. Saya lihat sisminbakum meru­pakan kebijakan untuk mem­permudah pekerjaan dan bukan pelanggaran,” imbuhnya.

Terlepas dari amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dalil oleh Ke­jaksaan Agung untuk melan­jutkan perkara ini, Herman menyarankan agar Korps Ad­hyak­sa juga melihat putusan MA yang membebaskan Romli Atmasasmita pada kasus yang sama.

“Saya rasa bebasnya Romli juga perlu menjadi bahan pertimbangan Kejaksaan Agu­ng. Jangan hanya ingin menye­ret Yusril saja,” tambahnya.

Ketika ditanya, apakah dilan­jutkannya kasus ini ada sangkut pautnya dengan dileng­ser­kan­nya Hendarman Supan­dji dari kursi Jaksa Agung oleh Yusril, Herman menyatakan tidak melihat permasalahan itu. “Saya rasa ini murni kasus yang terjadi akibat salah penilaian kebijakan, dimana kebijakan yang dilakukan Yusril dinilai salah,” ujarnya.

Politisi PDIP ini pun me­minta kepada seluruh lembaga penegak hukum agar bisa lebih objektif melihat kebijakan yang dikeluarkan menteri. “Kalau setiap kebijakan pada akhirnya selalu dinilai salah, maka untuk apa lagi ada menteri seperti sekarang ini,” tandasnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya