kpk/ist
kpk/ist
RMOL. Selama periode 1 Januari sampai dengan 20 Desember 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 275,9 miliar. Sebagian besar uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
"Semuanya telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, dalam laporan akhir tahun KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 30/12).
Sementara itu, kata Umar, selama tahun 2010 KPK menerima 361 laporan gratifikasi.
Dari sisi pengaduan masyarakat, Umar melanjutkan, ada 5.884 laporan yang masuk ke KPK dan 5.761 laporan sudah ditelaah. Dari semua laporan tersebut yang terindikasi ada tindak pidana korupsinya hanya sebanyak 747 laporan dan 3.455 laporan tidak terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21