Berita

polri

X-Files

Polri Ngotot Tak Mau Buka Rekening Gendut

Sidang Melawan ICW Di Kantor Kemenkominfo
RABU, 29 DESEMBER 2010 | 07:18 WIB

RMOL. Dalam sidang pertama pada 1 Desember lalu, ICW menyampaikan alasan, mengapa mereka meminta Mabes Polri membuka 17 rekening gendut yang sudah dinilai wajar oleh kepolisian. Kemarin, giliran pihak Mabes Polri yang menyampaikan alasan, mengapa mereka tak mau memenuhi keinginan ICW itu.

Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibentuk berdasarkan ama­nat Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infor­masi Publik (KIP), kemarin meng­gelar lanjutan sidang aju­di­kasi (seng­keta informasi) antara In­­do­nesia Corruption Watch (ICW) de­ngan Mabes Polri me­nge­nai re­ke­ning 17 perwira tinggi yang sudah di­nilai wajar oleh kepolisian itu.

Sidang yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan In­for­matika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih. Sidang ini dihadiri Koordinator Hukum dan Mo­nitoring Peradilan ICW Feb­ri­diansyah dan peneliti ICW Ta­ma S Langkun, selaku pemohon. Se­dangkan termohon, Polri, di­wakili Kepala Biro Bantuan Hu­kum Divkum Mabes Polri Iza Fadri, Kasubag Banhatkum Ma­bes Polri Dadang Suhendar dan Bambang Wahyu Broto dari Biro Bantuan Hukum Divkum Mabes Polri.


Mabes Polri bersikukuh me­no­lak memberikan informasi yang diminta ICW mengenai rekening-re­kening tersebut. Alasan yang dikemukakan pihak Mabes Polri, apa yang diminta ICW menyang­kut penegakan hukum dan ra­hasia pribadi. “Wajar tidak boleh dipublikasikan karena sesuai pro­sedur. Apalagi, 17 rekening itu su­dah diperiksa dan hasilnya wajar,” kata Iza dalam sidang.

Iza mengatakan, hasil penyi­dik­an mengenai 17 rekening ter­sebut tidak bisa dipublikasikan ka­rena menyangkut rahasia se­se­orang. “Ini sudah sesuai dengan per­aturan yang telah ditetapkan, sehingga kami tidak bisa mem­be­ritahu 17 rekening yang sudah kami anggap wajar itu,” katanya.

Pihak Mabes Polri merujuk pada  Pasal 6 ayat 3 huruf (c) Un­d­ang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infor­masi Publik (KIP) dan Pasal 17 huruf (h) butir ke-3. “Dalam pasal ter­sebut dijelaskan, setiap badan wa­jib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,  ke­cua­­li yang apabila dibuka akan meng­ungkap rahasia pribadi,” ujarnya.

Lantaran itu, Iza menyatakan bahwa membuka informasi yang me­nyangkut 17 rekening itu sama dengan melakukan pelanggaran karena telah mengungkap rahasia pribadi seseorang. Sehingga, kata dia, pihaknya tidak bisa mem­be­rikan informasi perihal rekening-re­kening tersebut.

Namun, Ketua Majelis Komi­sio­ner Ahmad Alamsyah Saragih ber­tanya, kenapa hanya meng­gu­nakan alasan menyangkut ke­pen­tingan pribadi yang dituangkan dalam Pasal 17 ayat 3. “Kenapa tidak menggunakan argumen Pasal 18 ayat 2 huruf (b) undang-undang tersebut,” kata Ahmad.

Pasal 18 ayat 2 UU KIP ber­bunyi, “Bahwa tidak termasuk in­for­masi yang dikecualikan di Pasal 17 ayat 3, jika peng­ung­kapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”.

Alhasil, Iza tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Dia kembali kepada jawabannya yang merujuk pada Pasal 17. Pa­dahal, pertanyaan Ahmad sangat jelas, kenapa tidak menggunakan Pa­sal 18 yang merupakan pe­nge­cualian bagi jabatan-jabatan pub­lik. Lantaran itu, Majelis Ko­mi­sioner meminta pada persidangan selanjutnya, pihak Polri me­maparkan alasan, mengapa tidak memakai Pasal 18 ayat 2 dan han­ya menggunakan Pasal 17 ayat 3 undang-undang tersebut.

Sementara itu, Tama S Lang­kun menegaskan, publik berhak memperoleh informasi mengenai re­kening-rekening gendut yang telah dinyatakan wajar oleh ke­polisian itu. Sehingga, menurut dia, ICW berhak mendapatkan ke­jelasan lebih rinci mengenai pe­nilaian wajar yang diberikan Polri kepada rekening-rekening tersebut. “Jadi, kami tidak setuju de­ngan argumentasi pihak Mabes Polri. Kalau memang wajar, sebaiknya diungkapkan saja ke publik,” ujar aktivis ICW yang per­nah dianiaya orang tak dikenal ini.

 Tama memaparkan, sesuai ha­sil verifikasi Mabes Polri ter­ha­dap 23 rekening, 2 rekening yang terindikasi pidana telah dalam proses hukum, 2 rekening masih menunggu pembuktian, 1 re­ke­ning belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti pilkada, 1 rekening pemiliknya telah meninggal dunia dan se­bagian besar, yaitu 17 rekening dikategorikan wajar.

Parameter Polri untuk 17 re­kening yang dikategorikan wajar ada­lah karena diperoleh dari cara-cara yang legal, baik dari hasil ke­bun, usaha angkot, hingga wa­risan keluarga. “Kami minta Polri supaya melakukan penyelidikan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, tapi nyatanya tidak dijelaskan pemilik dan besaran nilai rekening,” sesal Tama.

Dia menambahkan, kalau rekening-rekening itu sudah legal berarti tidak ada unsur pidana di dalamnya. Maka, kata Tama, pro­ses penyelidikan dan penyidikan sudah dianggap selesai. “Itu be­r­arti publik dapat mengakses nama para pemilik rekening, termasuk dari mana saja sumber penda­na­annya,” ujar dia.

Tama menegaskan, jika me­mang 17 rekening tersebut wajar, maka tidak perlu ada ketakutan un­tuk membeberkan siapa saja pe­miliknya dan berapa isinya. “Kalau memang wajar dan tidak ada masalah, buka saja ke publik, tidak perlu takut,” tandasnya.

Tepat pukul 12.00 WIB, Ketua Majelis Komisioner mengetuk palu tanda sidang ajudikasi telah usai. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Januari 2011. Dimana pa­da sidang mendatang itu, Polri juga diminta mendatangkan salah se­orang dari pihak Bareskrim.

Pejabat Harus Siap Dibongkar
Jamil Mubarok, Peneliti MTI

Peneliti Masyarakat Trans­paransi Indonesia (MTI) Jamil Mu­barok sangat mendukung upa­ya Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka sia­pa saja pemilik 17 rekening yang sudah dinyatakan wajar oleh kepolisian itu, dan berapa isi rekeningnya.

“Saya mendukung apa yang dilakukan ICW untuk mem­bawa persoalan tersebut kepada Ko­misi Informasi Pusat,” kata Jamil, kemarin.

Jamil pun berharap kepo­li­si­an tidak menutup-nutupi suatu per­masalahan dengan meng­gu­nakan dalil yang lemah secara hu­kum. “Jika tidak mau dibong­kar, maka tidak usah jadi pe­ja­bat publik, itu namanya tidak fair,” tandas dia.

Menurut dia, pejabat publik merupakan suatu jabatan yang di­emban seseorang, dimana ma­syarakat banyak harus me­nge­tahui kinerja yang ber­sang­kutan selama menjabat sebagai pe­jabat publik. “Tidak ada ala­san untuk menutup-nutupi, apa­lagi rekening-rekening itu su­dah dinilai wajar oleh Polri,” tan­dasnya.

Jamil pun merasa heran kepa­da Polri yang menyatakan reke­ning tersebut wajar, namun ti­dak mau membukanya kepada ma­­syarakat banyak. Padahal, kata dia, sikap transparan me­ru­pakan hal yang paling penting bagi lembaga penegak hukum. “Nan­ti akan muncul spekulasi dari masyarakat bahwa reke­ning tersebut memang janggal,” katanya.

Menurut dia, perlu dikaji dan didalami kembali apakah benar Korps Bhayangkara telah me­la­kukan penyelidikan dan pe­nyidikan terhadap 17 rekening ter­sebut, sehingga dikatakan wa­jar. “Sudahkah mereka me­me­­riksa aset para perwira terse­but secara rinci. Sudahkah me­re­ka membuat laporan LHKPN masalah itu. Ini kan harus diteliti lagi, jangan main wajar saja,” tandasnya.

Ia pun menyarankan Polri yang kini dipimpin Jenderal Ti­mur Pradopo, tidak menyem­bu­nyi­kan suatu kasus yang sudah ter­cium masyarakat banyak. “Ka­sus rekening gendut ini se­mua sudah orang sudah tahu, se­hingga polisi tidak perlu lagi me­nyembunyikannya, karena ha­nya akan menambah parah na­ma baik lembaga itu,” ujar­nya.

Rekening Sudah Ditangani Propam
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Sengketa informasi menge­nai penanganan kasus rekening gendut, menurut anggota Ko­misi III DPR Trimedya Pan­djait­an, hendaknya tak menjadi po­lemik berkepanjangan. Jika dite­mukan bukti tindak pidana atas kepemilikan rekening para petinggi kepolisian, lebih baik diselesaikan melalui prosedur hukum yang ada.

Sejauh ini, lanjut Trimedya, persoalan krusial menyangkut re­kening jumbo sudah di­kla­rifikasi kepolisian. Artinya, ujar dia, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­uang­an (PPATK) kepada kepolisian telah ditindaklanjuti Polri, dila­porkan kepada PPATK dan DPR.

“Yang saya tangkap, itu su­dah clear. Sudah ditangani Pro­pam dan Bareskrim. Bahkan, laporan hasil penyelidikan dan penyidikannya telah disam­paikan kepada PPATK dan DPR,” ucap bekas Ketua Ko­misi III DPR ini.

Trimedya beranggapan bah­wa masalah ini sudah clear lan­taran tidak ada keberatan PPA­TK yang dalam persoalan ini duduk selaku pihak pemberi la­poran. Ia juga berharap, per­ma­sa­lahan macetnya informasi mengenai penanganan kasus ini bisa diselesaikan tanpa meng­ganggu kinerja kepolisian.

Menurut dia, sidang sengketa informasi hanya bersifat ad­ministratif, sehingga apapun putusan dalam sidang ini tidak me­miliki sanksi hukum. Apa­lagi sengketa informasi me­ngenai siapa saja nama anggota ke­polisian yang terindikasi pu­nya rekening tidak wajar, lanjut dia, tak bisa dibuka begitu saja ke publik.

Trimedya menilai, kepolisian bersikap tertutup karena sejauh ini memang belum menemukan un­sur tindak pidana terkait ke­pemilikan rekening-rekening tersebut. “Ini menyangkut indi­vidu. Kalau dibuka nama-na­ma­nya nanti bisa kena pasal pen­cemaran nama baik. Kecuali dalam penyelidikan memang me­menuhi unsur tindak pidana, maka harus disampaikan secara terbuka.”

Kata Trimedya, problema seputar rekening jumbo anggota ke­polisian sudah ada sejak Ka­polri dijabat Da’i Bachtiar, Su­tan­to, Bambang Hendarso Da­nuri hingga Timur Pradopo. Herannya, lanjut dia, masalah se­perti ini selalu mencuat se­iring masa transisi sebelum per­gantian maupun pasca per­gan­tian Kapolri.

Dia menambahkan, Komisi III DPR sampai saat ini me­nung­gu jawaban Kapolri Timur Pra­dopo yang pada penya­mp­ai­an visi dan misinya akan fokus me­nyelesaikan masalah-ma­salah menonjol. 

“Kita tunggu pa­da 100 hari masa kerjanya, ba­gaimana nanti jawabannya dalam menangani masalah yang ada di kepo­li­si­an,” katanya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya