m jasin/ist
m jasin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik wacana tentang perlunya Undang Undang Pembuktian Terbalik untuk memiskinkan koruptor.
"Kalau ada undang undang Pembuktian Terbalik, maka harta yang tak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu bisa disita untuk negara," kata Jasin dalam pesan singkatnya yang dikirim kepada wartawan hari ini, Selasa (28/12).
Undang-undang Pembuktian terbalik, menurut Yasin, sangat berguna untuk mengatasi tindakan para pejabat dan penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan semua hartanya ke KPK. Tanpa adanya undang-undang ini, jelasnya, harta yang tidak dilaporkan tetap dimiliki oleh si pemilik harta.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21