RMOL. Gara-gara belum memeriksa bekas Mendagri Hari Sabarno, tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, KPK akan dilaporkan ke Komnas HAM.
Yang ingin melaporkan KPK adalah salah seorang terpidana kasus ini, bekas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Oentarto merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.
Soalnya, ia terus dipanggil KPK untuk berÂsaksi meski sudah jadi terpidana. Sedangkan Hari, belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Wakil Ketua KPK HarÂyono Umar cuek saja meski piÂhak Oentarto berencana melaÂporkan masalah ini Komnas HAM. Dia beralasan, masalah pelaporan tersebut bukanlah kewenanganÂnya. “Saya tidak mau memberikan komentar mengÂenai masalah itu,†katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, Wakil Ketua KPK HarÂyono Umar cuek saja meski piÂhak Oentarto berencana melaÂporkan masalah ini Komnas HAM. Dia beralasan, masalah pelaporan tersebut bukanlah kewenanganÂnya. “Saya tidak mau memberikan komentar mengÂenai masalah itu,†katanya saat dihubungi
Rakyat Merdeka, kemarin.
Hanya saja, Haryono menegasÂkan, jajarannya tidak menghenÂtikan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 daerah yang merugikan negara Rp 86 miliar ini. Apalagi, meÂnuÂrutnya, penyidik sudah memperÂsiapkan pemeriksaan terhadap Hari. “Pemeriksaan pasti ada, tapi saya belum tahu kapan persisÂnya,†alasan dia.
Haryono menambahkan, peÂnyidik mempunyai standar opeÂrasional yang tidak bisa diganggu gugat siapa pun. “Kami bekerja sudah sesuai standar operasional. Jadi, pada waktunya, Hari SaÂbarÂno juga akan kami periksa,†kataÂnya, seraya meminta masyaÂrakat tak menaruh curiga kepada KPK yang hingga kemarin belum meÂmeriksa menteri pemerintahan Megawati itu. “Jangan curiga dulu, buktinya kami sampai saat ini tidak menghentikan kasus tersebut,†lanjut dia.
Begitulah alasan Haryono. Yang pasti, setelah menetapkan Hari sebagai tersangka pada 29 September lalu, KPK hingga kemarin belum memeriksa bekas Mendagri ini. Hal itulah yang membuat gerah pihak Oentarto, sehingga mereka mengirim surat kepada Ketua KPK yang baru, Muhammad Busyro Muqoddas pada Kamis (23/12). “Sudah saya serahkan surat yang ditujukan kepada Pak Busyro.
Salah satu isinya, kami akan melapor ke Komnas HAM apabila KPK tidak menuntaskan kasus ini, dan tidak segera mengambil tindakan hukum untuk Hari Sabarno,†kata Firman yang dihubungi, kemarin.
Untuk memuluskan rencana melapor ke Komnas HAM, tim kuasa hukum Oentarto sedang mempersiapkan bahan-bahannya dan menunggu kesehatan klien mereka pulih. “Saat ini bahan sudah dikumpulkan untuk bukti. Kami juga menunggu supaya kondisinya fit dulu,†ujarnya seÂraya menambahkan, “Ini tidak main-main, kami betul-betul serius. Hal ini pun sudah diÂketahui Pak Oentarto dan dia mengaminkan.â€
Firman menambahkan, KPK sepertinya hanya berputar-putar dalam kasus ini. Sehingga, tidak memperhatikan kondisi Oentarto yang masih dirawat di RSCM, Jakarta akibat penyempitan urat syaraf. Padahal, kesaksian OenÂtarto dalam rangkaian proses hukum sebelumnya sudah terang menjelaskan peran Hari. “Sudah berpuluh kali Pak Oentarto diperiksa untuk gubernur ini, bupati itu. Ini kan memakan enerÂgi yang cukup besar, tapi KPK tidak memperhatikan masaÂlah ini, mereka terus menÂdesak Oentarto untuk memÂberikan kesaksian,†ujarnya.
Selain itu, cerita Firman, OenÂtarto sering menyatakan kecewa karena Hari belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan kasus ini tak kunjung tuntas. “Sudah beratus kesaksian Pak Oentarto bilang, Hari Sabarno ikut terlibat, tapi KPK kok tidak mengerti juga ya,†herannya.
Firman menuding, KPK tidak mendengarkan kesaksian OentarÂto di persidangan bahwa Hari terÂlibat dalam perkara ini. “Dalam kasus damkar di beberapa daerah, Pak Oentarto selalu dihadirkan sebagai saksi. Kami kurang mengÂhormati KPK seperti apa lagi. Namun, Hari Sabarno belum juga dipanggil dan diperiksa. Saya nilai KPK melanggar HAM,†tegasnya.
Menurut Firman, pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi yang didasarkan pada radiogram Depdagri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 DeÂsemÂber 2002 itu merupakan perintah dari Hari Sabarno selaku Mendagri. “Nyatanya yang berÂperan penting di sini tidak diÂproses secara hukum. Ini juga yang akan saya adukan kepada Komnas HAM,†tandasnya.
Oentarto juga melampiaskan kekecewaannya kepada lembaga superbodi tersebut. “Awalnya saya acungi jempol karena sudah menetapkan tersangka kepada Hari Sabarno, namun kali ini KPK seperti tidak ada gebrakan,†ujar lelaki berusia 70 tahun ini, saat dihubungi.
Tidak Perlu Terburu-buru Menilai KPK
Nurcholis Hidayat, Direktur LBH JakartaDirektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, NurchoÂlis Hidayat berpendapat, belum diperiksanya Hari Sabarno sebagai tersangka merupakan faktor kehati-hatian KPK. SeÂhingga, menurut dia, masyaÂraÂkat tak perlu buru-buru memÂberikan predikat miring kepada lembaga yang kini diketuai Busyro Muqodas itu.
“Saya pikir ini bukanlah cara KPK untuk memberhentikan kasus. Yang saya tahu, KPK selalu hati-hati dalam memeÂriksa dan mengerjakan kasus sampai tuntas,†kata Nurcholis, kemarin.
Meski begitu, dia menyerahÂkan permasalahan belum diÂperiksanya Hari Sabarno ini kepada KPK. Soalnya, weweÂnang penyelidikan dan penyiÂdikan kasus ini berada pada lembaga superbodi tersebut. “Saya pikir sebaiknya tanyakan kepada pihak KPK, kenapa mereka sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada Hari SabarÂno yang telah dijadikan tersaÂngka,†ujarnya.
Nurcholis yakin, pada waktuÂnya nanti lembaga yang kini diketuai Busyro MuqodÂdas ini dapat menyelesaikan kasus pengadaan mobil damÂkar yang merugikan negara Rp 86 miliar itu. “Saya optimis KPK bisa seÂlesaikan perkara ini,†ucapnya, seraya menamÂbahkan, KPK terkesan lamban karena hati-hati.
Menurut Nurcholis, sikap hati-hati yang diperagakan KPK merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. “Kalau tidak hati-hati, maka akan salah dalam menetapkan tersangka. Saya pikir KPK tidak salah dalam penetapan status tersangka ini,†ujarnya.
Setahu Nurcholis, KPK tidak mudah menetapkan status seÂseorang menjadi tersangka tanpa disertai bukti-bukti yang valid dan otentik. Sehingga, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, betul-betul hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara detail. “Seperti halnya Miranda Goeltom, dia juga beÂlum ditetapkan sebagai terÂsangka. Padahal, banyak yang menduga Miranda merupakan tokoh kunci kasus traveller cheque,†tambahnya.
Minta KPK Tak Bikin Takut MenteriHerman Hery, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Herman Hery menilai, KPK kerap menjadikan bekas menÂteri sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengeluarÂkan suatu kebijakan. Hasilnya, menurut dia, pembangunan menjadi terhambat karena banyak menteri yang kemudian takut mengeluarkan kebijakan.
“Jadi, saat ini seorang menÂteri mengeluarkan kebijaÂkan, bebeÂrapa tahun kemudian menÂteri yang bersangkutan jadi terÂsangka.
Ini kan aneh, makaÂnya pemÂbangunan kita terhamÂbat karena menteri takut mengÂeluarkan kebijakan,†kata angÂgota Fraksi PDIP DPR ini, kemarin.
Menurut Herman, kasus pengÂadaan mobil pemadam kebaÂkaran itu pun merupakan suatu kebijakan yang dikeluarÂkan seorang menteri. Namun, bebeÂrapa tahun kemudian menteri itu dijadikan tersangka oleh KPK. “Inilah imbasnya, semua pihak akan melamÂpiaskannya kepada menteri yang bersangkutan,†ujarnya.
Dia menambahkan, suatu kebijakan yang dikeluarkan menteri akan dilaksanakan oleh dirjen selaku pelaksana. SehiÂngga, penetapan tersangka harus benar-benar teliti.
“Hari Sabarno mengeluarkan perinÂtahnya, sedangkan OentarÂto yang melaksanakan. Namun, perintah seorang menteri tidak akan keluar sebelum ada perÂsetujuan dari pejabat eselon, daÂlam hal ini dirjennya,†kata dia.
Herman pun ingin KPK tidak selalu menyoroti kebijakan yang dikeluarkan seorang menteri. “Bagaimana pembaÂngunÂan dan kesejahteraan sosial bisa diwujudkan apabila suatu kebijakan selalu dijadikan keÂsalahan, menteri jadi takut mengeluarkan kebijakan.
LanÂtas apa fungsi menteri kalau begitu. Kalau sudah tidak ada kebijakan dari menteri, maka buÂbarkan saja kabinet ini seluruhnya,†tandas dia.
Dia pun meminta KPK berÂsikap transparan kepada publik mengenai hasil penyidikan suatu perkara, tak terkecuali perkara damkar ini.
“Saat ini ukuran seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK itu kurang transparan dan tidak jelas. Masyarakat tahunya si anu sudah menjadi tersangka dan akan ditahan,†kata dia.
[RM]