Berita

Hari Sabarno

X-Files

KPK Mau Dilaporin ke Komnas HAM

Lantaran Belum Periksa Hari Sabarno
SELASA, 28 DESEMBER 2010 | 06:22 WIB

RMOL. Gara-gara belum memeriksa bekas Mendagri Hari Sabarno, tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, KPK akan dilaporkan ke Komnas HAM.
Yang ingin melaporkan KPK adalah salah seorang terpidana kasus ini, bekas Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Oentarto merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.

Soalnya, ia terus dipanggil KPK untuk ber­saksi meski sudah jadi terpidana. Sedangkan Hari, belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Wakil Ketua KPK Har­yono Umar cuek saja meski pi­hak Oentarto berencana mela­porkan masalah ini Komnas HAM. Dia beralasan, masalah pelaporan tersebut bukanlah kewenangan­nya. “Saya tidak mau memberikan komentar meng­enai masalah itu,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, Wakil Ketua KPK Har­yono Umar cuek saja meski pi­hak Oentarto berencana mela­porkan masalah ini Komnas HAM. Dia beralasan, masalah pelaporan tersebut bukanlah kewenangan­nya. “Saya tidak mau memberikan komentar meng­enai masalah itu,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Hanya saja, Haryono menegas­kan, jajarannya tidak menghen­tikan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 daerah yang merugikan negara Rp 86 miliar ini. Apalagi, me­nu­rutnya, penyidik sudah memper­siapkan pemeriksaan terhadap Hari. “Pemeriksaan pasti ada, tapi saya belum tahu kapan persis­nya,” alasan dia.

Haryono menambahkan, pe­nyidik mempunyai standar ope­rasional yang tidak bisa diganggu gugat siapa pun. “Kami bekerja sudah sesuai standar operasional. Jadi, pada waktunya, Hari Sa­bar­no juga akan kami periksa,” kata­nya, seraya meminta masya­rakat tak menaruh curiga kepada KPK yang hingga kemarin belum me­meriksa menteri pemerintahan Megawati itu. “Jangan curiga dulu, buktinya kami sampai saat ini tidak menghentikan kasus tersebut,” lanjut dia.

Begitulah alasan Haryono. Yang pasti, setelah menetapkan Hari sebagai tersangka pada 29 September lalu, KPK hingga kemarin belum memeriksa bekas Mendagri ini. Hal itulah yang membuat gerah pihak Oentarto, sehingga mereka mengirim surat kepada Ketua KPK yang baru, Muhammad Busyro Muqoddas pada Kamis (23/12). “Sudah saya serahkan surat yang ditujukan kepada Pak Busyro.

Salah satu isinya, kami akan melapor ke Komnas HAM apabila KPK tidak menuntaskan kasus ini, dan tidak segera mengambil tindakan hukum untuk Hari Sabarno,” kata Firman yang dihubungi, kemarin.

Untuk memuluskan rencana melapor ke Komnas HAM, tim kuasa hukum Oentarto sedang mempersiapkan bahan-bahannya dan menunggu kesehatan klien mereka pulih. “Saat ini bahan sudah dikumpulkan untuk bukti. Kami juga menunggu supaya kondisinya fit dulu,” ujarnya se­raya menambahkan, “Ini tidak main-main, kami betul-betul serius. Hal ini pun sudah di­ketahui Pak Oentarto dan dia mengaminkan.”

Firman menambahkan, KPK sepertinya hanya berputar-putar dalam kasus ini. Sehingga, tidak memperhatikan kondisi Oentarto yang masih dirawat di RSCM, Jakarta akibat penyempitan urat syaraf. Padahal, kesaksian Oen­tarto dalam rangkaian proses hukum sebelumnya sudah terang menjelaskan peran Hari. “Sudah berpuluh kali Pak Oentarto diperiksa untuk gubernur ini, bupati itu. Ini kan memakan ener­gi yang cukup besar, tapi KPK tidak memperhatikan masa­lah ini, mereka terus men­desak Oentarto untuk mem­berikan kesaksian,” ujarnya.

Selain itu, cerita Firman, Oen­tarto sering menyatakan kecewa karena Hari belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan kasus ini tak kunjung tuntas. “Sudah beratus kesaksian Pak Oentarto bilang, Hari Sabarno ikut terlibat, tapi KPK kok tidak mengerti juga ya,” herannya.

Firman menuding, KPK tidak mendengarkan kesaksian Oentar­to di persidangan bahwa Hari ter­libat dalam perkara ini. “Dalam kasus damkar di beberapa daerah, Pak Oentarto selalu dihadirkan sebagai saksi. Kami kurang meng­hormati KPK seperti apa lagi. Namun, Hari Sabarno belum juga dipanggil dan diperiksa. Saya nilai KPK melanggar HAM,” tegasnya.

Menurut Firman, pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi yang didasarkan pada radiogram Depdagri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 De­sem­ber 2002 itu merupakan perintah dari Hari Sabarno selaku Mendagri. “Nyatanya yang ber­peran penting di sini tidak di­proses secara hukum. Ini juga yang akan saya adukan kepada Komnas HAM,” tandasnya.

Oentarto juga melampiaskan kekecewaannya kepada lembaga superbodi tersebut. “Awalnya saya acungi jempol karena sudah menetapkan tersangka kepada Hari Sabarno, namun kali ini KPK seperti tidak ada gebrakan,” ujar lelaki berusia 70 tahun ini, saat dihubungi.

Tidak Perlu Terburu-buru Menilai KPK
Nurcholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurcho­lis Hidayat berpendapat, belum diperiksanya Hari Sabarno sebagai tersangka merupakan faktor kehati-hatian KPK. Se­hingga, menurut dia, masya­ra­kat tak perlu buru-buru mem­berikan predikat miring kepada lembaga yang kini diketuai Busyro Muqodas itu.

“Saya pikir ini bukanlah cara KPK untuk memberhentikan kasus. Yang saya tahu, KPK selalu hati-hati dalam meme­riksa dan mengerjakan kasus sampai tuntas,” kata Nurcholis, kemarin.

Meski begitu, dia menyerah­kan permasalahan belum di­periksanya Hari Sabarno ini kepada KPK. Soalnya, wewe­nang penyelidikan dan penyi­dikan kasus ini berada pada lembaga superbodi tersebut. “Saya pikir sebaiknya tanyakan kepada pihak KPK, kenapa mereka sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada Hari Sabar­no yang telah dijadikan tersa­ngka,” ujarnya.

Nurcholis yakin, pada waktu­nya nanti lembaga yang kini diketuai Busyro Muqod­das ini dapat menyelesaikan kasus pengadaan mobil dam­kar yang merugikan negara Rp 86 miliar itu. “Saya optimis KPK bisa se­lesaikan perkara ini,” ucapnya, seraya menam­bahkan, KPK terkesan lamban karena hati-hati.

Menurut Nurcholis, sikap hati-hati yang diperagakan KPK merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. “Kalau tidak hati-hati, maka akan salah dalam menetapkan tersangka. Saya pikir KPK tidak salah dalam penetapan status tersangka ini,” ujarnya.

Setahu Nurcholis, KPK tidak mudah menetapkan status se­seorang menjadi tersangka tanpa disertai bukti-bukti yang valid dan otentik. Sehingga, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, betul-betul hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara detail. “Seperti halnya Miranda Goeltom, dia juga be­lum ditetapkan sebagai ter­sangka. Padahal, banyak yang menduga Miranda merupakan tokoh kunci kasus traveller cheque,” tambahnya.

Minta KPK Tak Bikin Takut Menteri
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Hery menilai, KPK kerap menjadikan bekas men­teri sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengeluar­kan suatu kebijakan. Hasilnya, menurut dia, pembangunan menjadi terhambat karena banyak menteri yang kemudian takut mengeluarkan kebijakan.

“Jadi, saat ini seorang men­teri mengeluarkan kebija­kan, bebe­rapa tahun kemudian men­teri yang bersangkutan jadi ter­sangka.

Ini kan aneh, maka­nya pem­bangunan kita terham­bat karena menteri takut meng­eluarkan kebijakan,” kata ang­gota Fraksi PDIP DPR ini, kemarin.

Menurut Herman, kasus peng­adaan mobil pemadam keba­karan itu pun merupakan suatu kebijakan yang dikeluar­kan seorang menteri. Namun, bebe­rapa tahun kemudian menteri itu dijadikan tersangka oleh KPK. “Inilah imbasnya, semua pihak akan melam­piaskannya kepada menteri yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia menambahkan, suatu kebijakan yang dikeluarkan menteri akan dilaksanakan oleh dirjen selaku pelaksana. Sehi­ngga, penetapan tersangka harus benar-benar teliti.

“Hari Sabarno mengeluarkan perin­tahnya, sedangkan Oentar­to yang melaksanakan. Namun, perintah seorang menteri tidak akan keluar sebelum ada per­setujuan dari pejabat eselon, da­lam hal ini dirjennya,” kata dia.

Herman pun ingin KPK tidak selalu menyoroti kebijakan yang dikeluarkan seorang menteri. “Bagaimana pemba­ngun­an dan kesejahteraan sosial bisa diwujudkan apabila suatu kebijakan selalu dijadikan ke­salahan, menteri jadi takut mengeluarkan kebijakan.

Lan­tas apa fungsi menteri kalau begitu. Kalau sudah tidak ada kebijakan dari menteri, maka bu­barkan saja kabinet ini seluruhnya,” tandas dia.

Dia pun meminta KPK ber­sikap transparan kepada publik mengenai hasil penyidikan suatu perkara, tak terkecuali perkara damkar ini.

“Saat ini ukuran seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK itu kurang transparan dan tidak jelas. Masyarakat tahunya si anu sudah menjadi tersangka dan akan ditahan,” kata dia.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya