refly harun/ist
refly harun/ist
RMOL. Selama sepuluh jam, pakar hukum tata negara Refly Harun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan percobaan penyuapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Saya diperiksa sesuai dengan testimoni pertama saya mengenai kasus yang kita laporkan di tim investigasi," ujar Refly kepada wartawan yang menunggunya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 27/12).
Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama yang dijalaninya ini baru permintaan keterangan saja terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan MK. Menurutnya Soal laporan tim investigasi dan MK itu merupakan bahan saja dan harus dijadikan starting point bagi KPK untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21