RMOL. Salah satu terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk sejumlah pemda, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Oentarto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit penyempitan urat saraf. Padahal sebelumnya, dia getol menuntut KPK agar menyeret bekas atasannya itu ke dalam proses hukum kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Namun, KPK tidak akan mengÂirim dokter untuk mengecek, benarkah Oentarto yang hingga kemarin dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, benar-benar mengalami penyempitan urat saraf.
Yang pasti, Oentarto telah dijatuhi hukuman lima tahun penÂjara oleh majelis hakim PengÂadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam kasus pengadaan mobil damkar tahun 2004. Lantaran Oentarto sudah diÂvonis pengadilan, menurut WaÂkil Ketua KPK Haryono Umar, KPK tidak lagi memiliki weweÂnang mengirim dokter untuk mendapat second opinion. “Itu sudah masuk wilayah kebijakan hakim dan lembaga pemasyaraÂkatan,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Haryono, KPK sudah memeriksa surat keterangan dokter yang dikirimkan kuasa hukum Oentarto. Namun, HarÂyono belum bisa memutuskan langÂkah apa yang akan ditempuh pihaknya setelah KPK memeÂriksa surat tersebut. “Sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPK perihal surat tersebut,†imbuhnya.
Haryono mengakui, kesaksian lelaki berusia 70 tahun itu sangat diperlukan di persidangan guna memberi informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lain, seperti Hari Sabarno yang belaÂkangan ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tapi, jika memang sakit, kita tunggu sampai penyÂakitnya sembuh dan kondisinya sehat,†ujarnya.
Mengenai kelanjutan perkara Hari, Haryono menyatakan, jajarannya masih melanjutkan proses pemeriksaan dengan meÂmanggil para saksi. “Setelah HS ditetapkan jadi tersangka, kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna memÂperkuat bukti-bukti yang ada,†tandasnya.
Hari disangka KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf d UnÂdang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Dia diduga mengÂuntungÂkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil damkar ini.
Namun, Haryono belum meÂmastikan kapan penyiÂdik akan memeriksa bekas MenÂdagri yang diduga terlibat korupsi pengadaan mobil damkar di 22 daerah itu. Padahal, Hari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September lalu. “PeÂnyidik sudah punya rencana, kita tunggu saja,†alasan bekas auditor BPKP ini.
Lantaran rencana pemeriksaan Hari belum jelas, kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya mengÂancam akan membawa permaÂsalahan ini ke Komnas HAM. Soalnya, KPK tidak menyeÂlesaikan kasus ini, padahal KPK telah berpuluh kali memanggil Oentarto sebagai saksi hingga jatuh sakit.
“Dalam surat yang saya sampaikan kepada Ketua KPK Busyro Muqodas, saya cantumÂkan ancaman untuk memÂbawa masalah ini ke Komnas HAM. Klien saya terus dilibatkan sebagai saksi sampai keletihan dan sakit,†tegasnya.
Namun, lanjut Firman, puluhan kesaksian Oentarto dalam perÂsidangan di beberapa daerah itu, tak kunjung membuat Hari diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus damkar di beberapa daerah, Pak Oentarto selalu dihadirkan sebaÂgai saksi. Kami kurang mengÂhormati KPK seperti apa lagi. Namun, Hari Sabarno belum juga dipanggil dan diperiksa. Saya nilai KPK melanggar HAM, sekaÂrang klien saya terkapar di RSCM,†keluhnya.
Lantaran itu, Firman pada Kamis (23/12) mendatangi KPK dan mengirimkan surat permoÂhonan agar KPK segera meninÂdaklanjuti kasus ini karena kondisi kesehatan kliennya meÂnurun. “Kami mengirimkan suÂrat kepada Ketua KPK yang baru, Pak Busyro Muqoddas dengan harapan ada kepastian penunÂtasan kasus ini,†ujarnya.
Kekhawatiran Firman semakin menjadi karena Oentarto merupaÂkan satu-satunya saksi kunci kasus ini, setelah Hengky Samuel Daud, rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil damkar itu, telah meninggal. “Sekarang Pak Oentarto sedang sakit dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir keterangan saksi dan alat bukti akan hilang, sehingga sangkaan kepada Hari Sabarno gugur,†tuturnya.
Saat ini, Oentarto dirawat di RSCM. Menurut Firman, berÂdasarkan keterangan dokter, kliennya itu mengalami penyemÂpitan saraf. “Dokter bilang, penyaÂkitnya berawal dari keleÂtihan. Klien saya sudah berpuluh kali diperiksa dalam perkara ini, namun KPK hingga kini belum memeriksa Hari Sabarno yang sudah berstatus tersangka. Aneh ya,†herannya.
Nilai KPK Takut Hari SabarnoBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
“Ketika kasus itu pertama kali menyeret Walikota Medan dan Makassar, saya melihat KPK tidak berani menangkap menterinya. Padahal, jelas sudah dugaan keterlibatan Hari Sabarno pada kasus itu,†kata Boyamin, kemarin.
Boyamin pun menyindir KPK seperti pahlawan keÂsiangan. Soalnya, KPK meneÂtapkan Hari Sabarno sebagai tersangka setelah para terdakwa membeberkannya di persiÂdangan. “Dari awal, pelaku utamanya itu Hengky Samuel, Oentarto dan Hari Sabarno. Nah penetapan Hari sebagai terÂsangka terlambat banget,†tandasnya.
Menurut Boyamin, berdasarÂkan fakta persidangan, Hari Sabarno selaku Mendagri telah menekan para gubernur dan walikota tentang pengadaan mobil damkar tersebut. “GuberÂnur Jawa Tengah saat itu belum menyetujui, tapi sudah dikirimi mobil damkar terlebih dahulu,†ingatnya.
Dia menambahkan, lembaga superbodi itu bukannya sedang mendalami pemeriksaan, tapi takut terhadap bekas Mendagri tersebut. “Entah apa yang memÂbuat KPK takut, tapi saya kira mereka memperlambat prosesÂnya,†tandas dia.
Menurut Boyamin, ketakutan KPK terlihat jelas manakala Hari Sabarno belum juga diÂperiksa, apalagi ditahan seteÂlah ditetapkan sebagai terÂsangka. “Jika seseorang telah ditetapkan tersangka, maka lembaga yang menanganinya berhak melakuÂkan penahanan. Tapi, itu tidak terjadi untuk Hari Sabarno,†ujarnya.
Dia pun meminta, supaya tidak terkesan tebang pilih, KPK segera memeriksa Hari Sabarno. “Tidak perlu takut terhadap bekas pejabat negara,†katanya.
Tak Perlu Takut Hari Sabarno Deding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta KPK bersikap transparan kepada masyarakat mengenai lambanÂnya pemeriksaan terhadap bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, pasca ditetapkan menjadi tersangka pada 29 September lalu.
“Jangan lambat seperti ini. Lambat boleh saja, asalkan disertai alasan yang kompleks. Sedangkan pada kasus ini, alasan KPK yang lamban sangat janggal dan tidak masuk akal,†tandasnya.
Menurut Deding, kasus pengÂadaan mobil pemadam kebakaÂran (damkar) telah membuat banyak para pejabat daerah menjadi terpidana. Sehingga, jika menterinya tidak segera diperiksa, maka wajar KPK dinilai tebang pilih dalam menyelesaikan kasus. “Ada beberapa gubernur, diantaranya Gubernur Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Namun, yang paling bertanggung jawab unÂtuk masalah itu belum diperikÂsa, padahal sudah jadi terÂsangka. Kenapa,†tegasnya.
Deding pun mengingatkan KPK tidak perlu takut kepada bekas pejabat seperti Hari Sabarno. “Justru jika semakin lama tidak ditindak, statemen masyarakat yang akan muncul ialah KPK takut terhadap bekas menteri,†tegasnya.
Menurutnya, bila hanya mengusut pejabat rendahan, label tebang pilih akan terus melekat kepada lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqodas itu. “Pertanyaannya, gubernur kala itu mendapatkan perintah dari siapa kalau tidak dari menterinya. Makanya KPK jangan lambat untuk memeÂriksa,†sarannya.
Politisi Golkar ini pun menyarankan kepada Ketua KPK yang baru, agar segera memerintahkan tim penyidik memeriksa Hari Sabarno. BahÂkan, menurut Deding, sebelum tahun 2010 ini berkhir, bekas Menteri Dalam Negeri itu sudah sepantasnya diperiksa. “Supaya tidak ada rasa curiga masyarakat mengenai proses hukumnya,†katanya.
Deding menambahkan, apa yang disampaikannya itu murni berdasarkan fakta persidangan kasus damkar, tanpa ada unsur dendam pribadi terhadap bekas Mendagri tersebut. “Yang telah menjadi tersangka, sebaiknya segera diproses dengan cepat dan tepat,†tambahnya.
[RM]