RMOL. Nyanyian Gayus Tambunan bahwa oknum-oknum jaksa kecipratan duit darinya, pupus. Belakangan, Kejaksaan Agung mengirim berkas klarifikasi hasil pemeriksaan jaksa ke kepolisian.
Bekas Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga kemarin menyayangkan, keterangan Gayus yang menyebutnya meneÂrima aliran dana itu. Menurut dia, keÂterangan Gayus tidak masuk akal. Dia bilang tak menerima dana dari Gayus.
Menurutnya, bagaimana mungÂkin gelontoran dana senilai Rp 5 miliar bisa sampai ke tangannya. “Itu tidak masuk akal,†ujarnya seraya menguraikan, pada 12 AgusÂtus 2009, ia lengser dari jaÂbatan Jaksa Agung Muda Bidang PiÂdana Umum (JamÂpidum) KeÂjagung.
“Pada tanggal itu, saya timbang terima. Lalu pada 9 September, kejaksaan menerima SPDP kasus Gayus. Saya sendiri mundur dari jabatan Wakil Jaksa Agung pada 5 November. Kasus dugaan suap pada jaksa itu sendiri baru munÂcul pada Januari. Logikanya kan tidak masuk
akal. Bagaimana mungkin orang memberikan suap pada orang yang sudah tidak punya jabatan atau kekuasaan,†ujarnya, kemarin.
Ritonga pun mengaku siap dikonfrontir dengan Gayus maupun Haposan Hutagalung. “Saya minta kejaksaan mengÂkonÂfronÂtir saya, Gayus dan Haposan. Saya siap,†tegasnya.
Ia mengimbuhkan, aliran dana Rp 5 miliar semula diakui Gayus digelontorkan pada kejaksaan, tapi anehnya belakangan justru namanya yang diseret-seret menerima kucuran dana tersebut. Akibat hal itu, Ritonga merasa ada skenario di balik kasus ini. Tapi, ia enggan menuding pihak-piÂhak yang diduga sengaja ingin memÂbuat namanya tercoreng. LeÂbih jauh, Ritonga yang ditanya apaÂkah akan balik melaporkan Gayus dalam perkara penÂceÂmaran nama baik menjelaskan, secara pribadi, dirinya merasa dirugikan.
Namun, ia memastikan, langÂkah hukum menggugat balik GaÂyus dalam kasus pencemaran nama baik masih dipikirkan. “SeÂcara pribadi, saya merasa nama baik saya dicemarkan. Ada upaya siÂstematis untuk membunuh karakter saya.
Tapi langkah hukum apa yang akan dilakukan saya perlu koorÂdinasikan dengan kejaksaan,†tamÂbahnya. Sementara info seputar belum ditemukannya indikasi aliran suap pada jaksa ini, kembali disampaikan KapusÂpenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin. MeÂnurut dia, klarifikasi terhadap dugaan suap kepada jaksa telah dilakukan oleh tim kejaksaan.
Bahkan, guna membersihkan nama baik institusi kejaksaan, Babul mengaku telah meÂngiÂrimkan informasi seputar hasil klaÂrifikasi atas dugaan aliran suap jaksa kepada kepolisian. “Kita sudah kirim klarifikasi pada keÂpolisian tentang hasil peÂmeÂrikÂsaan tersebut,†ujarnya.
Dikonfirmasi, apakah jajaran Kejagung bakal memÂperÂmaÂsalahÂkan pengakuan Gayus tersebut, beÂkas Kajati Sumut itu menolak merinci langkah kongÂkret yang akan diambil jaÂjaranÂnya.
Ia hanya bilang, jika argÂumen Gayus dinilai merugikan institusi kejaksaan, tentu korps Adhyaksa itu bakal menempuh jalur hukum.
“Sejauh ini institusi belum menindaklanjuti dengan langkah hukum. Kami baru sebatas mengÂkonfirmasi pada jaksa-jaksa yang disebutkan namanya serta memeÂriksa Gayus dan Haposan,†terangÂÂnya seraya menambahkan, lanÂgkah hukum atas tindakan GaÂyus yang ditengarai merugikan nama baik jaksa diserahkan pada individu masing-masing jaksa.
Jadi, tegasnya, jika ada jaksa yang merasa dirugikan nama baiknya oleh Gayus, mereka dipersilakan menempuh jalur huÂkum secara pribadi alias sendiri-sendiri. “Kita tunggu saja baÂgaimana sikap mereka,†tuturnya.
Sejauh ini, masih kata Babul, Kejagung telah berupaya optimal dalam menyingkap dugaan penyelewengan oknum-oknum jaksa. “Kalau memang terinÂdiÂkasi melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan perbuatannya,†ucap dia.
Namun, ia mengemukakan, penÂgakuan Gayus juga menjadi baÂhan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara maÂfia hukum tersebut. “PeÂngaÂkuan itu di dalam sidang. Jadi, seÂpÂenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memberikan penilaian,†ujarnya.
Jangan Langsung Percaya BantahanAndi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Tim Klarifikasi pada Jaksa Agung Muda PeÂngÂaÂwasan (JAMwas) yang meÂnÂyoroti dugaan suap dari Gayus TamÂbunan kepada jaksa, tidak berÂhenti pada ucapan Haposan HuÂtagalung. Seperti diketahui, Haposan mengaku tidak meÂnerima duit suap tersebut.
“Seharusnya mereka tidak langÂsung percaya kepada omongan Haposan. Kalau begini, hasilnya tidak
matching antara ucapan Gayus di perÂsiÂdangan dan penelitian Tim Klarifikasi,†kata Andi, kemarin.
Menurut Andi, perlu diteliti seÂcara detail betul tidaknya GaÂyus pernah memberikan duit keÂpada Haposan untuk oknum jaksa pada JAM Pidum. “Terus laÂkukan penelitian kepada HaÂposan. Soalnya, dia mengaku tidak menerima duit dari Gayus, sedangkan Gayus mengaku telah menyerahkan duit itu kepada Haposan untuk diÂseÂrahÂkan kepada jaksa,†tegasnya.
Andi pesimis kasus ini akan terbukti di hadapan masyarakat. Soalnya, kerja Tim Klarifikasi tertutup. “Tim itu dibentuk untuk bekerja secara terbuka dan transparan kepada maÂsyaÂrakat. Nyatanya tertutup dan langÂsung menyatakan bahwa tak ada aliran duit suap dari GaÂyus kepada oknum kejaksaan,†tandasnya.
Padahal, dia menilai, ucapan Gayus di persidangan itu nyata. Hanya saja, terdapat dinding besar yang menjadi penghalang terbongkarnya kasus tersebut. “Dinding besar itulah yang kita sebut sebagai mafia hukum dan mafia peradilan. Saya lihat kaÂsus ini sudah disetir mafia huÂkum dan peradilan,†tanÂdasÂnya.
Meruntuhkan dinding besar itulah, lanjut Andi, yang sangat sulit dilakukan karena muÂdahÂnya aparat penegak hukum terÂgiur harta kekayaan. “HanÂcurlah wajah peradilan negeri ini jika lembaga penegak huÂkum disetir mafia,†ujarnya.
Andi berharap Satgas PemÂberantasan Mafia Hukum memÂbongkar kasus ini secara tuntas, supaya masyarakat melihat sepak terjang Satgas memÂberantas mafia peradilan. “BeÂranikah mereka terjun memÂbongkar kasus ini, masyarakat meÂnunggu actionnya,†imbuhÂnya.
Minta Kasus Ini Tak DikerdilkanHifdzil Alim, Peneliti PUKAT Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim meminta Tim Klarifikasi pada JAMwas tidak meÂngerÂdilkan atau mengecilkan kasus ini. Artinya, Tim Klarifikasi jaÂngan hanya berhenti sampai pada bantahan Haposan HuÂtaÂgalung.
“Ditinjau dari ilmu hukum, kasus Gayus ini telah diÂkeÂcilÂkan. Padahal, Gayus telah meÂngakui pernah menyerahkan uang untuk berbagai urusan terÂkait perkara dirinya kepada HapÂosan sejumlah Rp 24 miliar. Uang tersebut dalam tiga bentuk mata uang yakni, dolar AS, dolar Singapura, dan ruÂpiah,†katanya, kemarin.
Hifdzil menduga, Tim KlaÂrifikasi itu masih ada perasaan tiÂdak enak terhadap para ataÂsanÂnya. Sehingga, dengan serta merta langsung menyatakan tidak adanya keterlibatan okÂnum kejaksaan. “Hanya dengan bermodalkan
single opinion dari Haposan, mereka telah menyatakan tidak ada yang terlibat,†tegasnya.
Di dalam ilmu hukum, kata Hifdzil, pengakuan seorang terÂdakwa di depan majelis hakim semestinya didahulukan diÂbanÂdingkan dengan bantahan dari orang lain. “Gayus itu kan terÂsangka utamanya, dia mengaku telah menyerahkan uang keÂpada pengacaranya, Haposan unÂtuk memperlancar proses huÂkumÂnya. Seharusnya kejaksaan meÂlihat pada poin ini, jangan meÂlihatnya dari sudut pandang Haposan,†ujarnya.
Menurut Hifdzil, faktor pengÂhambat lain untuk membongkar kasus ini ialah Haposan. SoalÂnya, dalam proses hukum apaÂpun, orang yang dinyatakan ikut berperkara pastilah akan menÂcari jalan aman. “Haposan dinÂyatakan Gayus sebagai piÂhak yang menerima uang. Tapi Haposan tidak ngaku. Nah, banÂtahan Haposan itulah yang saya nilai sebagai jalan aman baginya,†ujarnya.
[RM]