RMOL. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie memeras pengusaha bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar. Namun hingga sidang pada Kamis (16/12), JPU tak mampu menghadirkan Kartini di hadapan majelis hakim.
Lantaran itu, saksi ahli yang diajukan pihak Bahasyim, Guru Besar Fakultas Hukum UniÂverÂsitas Trisakti Andi Hamzah meÂminta JPU berupaya kembali meÂnghadirkan Kartini ke perÂsidangan. Kalaupun pengusaha itu tak mampu hadir, maka bisa digelar teleconference.
Kepala Humas Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan Artha TheÂresia menyatakan, pihaknya siap jika teleconference itu memang harus digelar. Tapi, ia meÂngiÂngatkan, teleconference harus didasari alaÂsan yang jelas dan konkrit. Tanpa alasan yang jelas, teÂleÂconÂference tidak akan diÂkabulÂkan maÂjelis hakim. “Tidak masuk akal dong, kalau hanya tinggal di PoÂnÂdok Indah diadakan telÂeÂconÂference,†katanya saat diÂhubungi Rakyat Merdeka, Jumat (17/12).
Artha mengingatkan, PN Jaksel pernah mendengarkan keterangan saksi, bekas Presiden BJ Habibie lewat teleconference pada Juli 2002 untuk kasus dana non bujeter Bulog dengan terÂdakwa Rahardi Ramelan. “Pak HaÂbibie waktu itu sedang berada di Hamburg, Jerman. Berbeda deÂngan Kartini Mulyadi yang saya rasa bisa dihadirkan langsung ke persidangan,†ujarnya.
Kendati begitu, Artha seÂpeÂnÂdapat dengan Andi Hamzah bahwa keterangan Kartini amat diÂperlukan. Akan tetapi, menurut dia, pemanggilan Kartini yang tingÂgal di Pondok Indah, Jakarta SeÂlatan itu bisa dilakukan secara norÂmal saja, bukan teleÂconference. “JPU harus bisa mengÂkondisikan diri supaya cepat menghadirkan Kartini Mulyadi,†imbuhnya.
Kalaupun terpaksa menÂdÂengÂarÂkÂan keterangan Kartini lewat teleÂconÂference, kata Artha, pihaknya bisa saja melakukan hal itu. NaÂmun, lanjut dia, PN Jaksel hanya seÂbagai mediator, bukan peÂlakÂsana. “Yang mengadakan haÂrusÂlah penuntut umum, karena yang menduga Bahasyim memeras itu kan JPU,†ucapnya.
Andi meminta JPU untuk mengÂhadirkan Kartini ke peÂngaÂdilan. Soalnya, kehadiran saksi itu akan membuktikan, apakah BahÂsyim betul-betul memeras dan menerima duit 1 miliar seÂperti dalam BAP Kartini. “KunÂcinya, Kartini harus hadir. OrangÂnya kan masih hidup. Tidak bisa ngoÂmong di luar, meskipun keÂteÂrangan saksi dalam BAP di baÂwah sumpah. Pasalnya, keÂteÂrangan Kartini dapat sanggahan dari terdakwa,†katanya.
Menurut dia, pembacaan surat keÂterangan dari Kartini oleh JPU Rudy Pailang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Lantaran itu, Andi meminta kepada majelis hakim untuk meniru proses perÂsidangan seperti di Belanda jika saksi kunci betul-betul tidak bisa hadir. “Sepengetahuan saya, di BeÂlanda, jika saksi kunci tidak bisa hadir, maka pengadilan akan meÂngeÂluarkan layar televisi lebar dan memerintahkan jaksa untuk datang ke rumah saksi dan meÂnyiarkannya secara langsung. Itulah kemajuan teknologi di luar negeri, kita jelas sudah keÂtinggalan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan keÂsaksian,†katanya.
Menghadapi lontaran panÂdangan saksi ahli, JPU tampak tidak mau ambil pusing. Seusai sidang, jaksa Heni Herjaningsih meÂnilai wajar apa yang disÂamÂpaikan Andi. “Dia kan saksi ahli dari pengacara, wajar bilang begitu,†ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah piÂhak JPU akan mengajukan saksi ahli tandingan, ia tidak meÂmastikannya. “Nanti kami biÂcaÂraÂkan dulu,†ujarnya sambil meÂningÂgalkan ruang sidang utama PN Jaksel, Ruang Oemar Seno Adji.
Biasanya, sidang kasus penÂcucian uang ini tidak digelar di ruang sidang utama, tapi ruang sidang yang jauh lebih kecil dan tanpa pengeras suara, Ruang HM Ali Said.
Mengenai penggunaan ruang sidang utama untuk Bahasyim pada Kamis (16/12), Kepala HuÂmas PN Jaksel Artha Theresia meÂnyatakan, hal itu hanya keÂbetulan karena ruang utama seÂdang tidak dipakai. “Tidak ada konÂgkalikong dalam penggunaan ruang sidang utama. Kebetulan, kemarin itu sedang tidak ada jadwal, makaÂnya kami meÂngiÂzinÂkan untuk sidang Bahsyim,†tuÂturÂnya.
Untuk sidang pekan depan, Artha memastikan, Bahasyim tidak akan menempati ruang sidang utama, tapi kembali ke Ruang Sidang HM Ali Said yang kecil dan tak berpengeras suara. “Sesuai dengan jadwalnya, sidang Bahasyim akan kembali digelar di ruang Ali Said,†ujarnya.
Kurang Pas Panggil PaksaHerman Hery, Anggota Komisi III DPRPolitisi Senayan meminta pemanggilan Kartini Mulyadi seÂbagai saksi atas permintaan pihak terdakwa Bahasyim Assifie, juga bisa dilihat dari aspek keÂmaÂnusiaan yang lebih dalam. PaÂsalÂnya, kondisi fisik Kartini yang sudah paruh baya bisa menjadi perÂtimbangan bagi majelis hakim.
“Sah-sah saja jika mau meÂmanggil Kartini Mulyadi seÂbagai saksi di persidangan BaÂhasÂyim. Hanya saja, kalau diÂtinÂjau dari aspek kemanusiaan raÂsanya kurang pas untuk meÂmaksa Kartini hadir di perÂsiÂdangan,†kata anggota Komisi III DPR Herman Hery.
Herman mengakui bahwa pemanggilan Kartini sebagai saksi Bahasyim merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, lanjut Herman, undang-unÂdang juga mengatur tentang saksi boleh tidak hadir di perÂsidangan. “Saya rasa wajar jika Kartini Mulyadi tidak diÂhaÂdirÂkan dalam persidangan BaÂhaÂsyim. Sebaiknya, cari saja saksi yang lebih kompeten atau baÂcakan lagi di bawah sumpah seÂperti pada waktu itu,†tandasÂnya.
Saksi itu, kata Herman, diÂbagi menjadi dua kategori. Yang pertama, lanjutnya, saksi yang dihadirkan di persidangan lanÂtaran dirinya menjadi korban suatu oknum atau individu. KeÂdua, saksi yang dihadirkan ke peÂÂngadilan yang akan segera diÂjaÂdikan tersangka karena diduga ikut terlibat dalam suatu kasus. “Saya rasa Kartini MulÂyadi itu maÂsuk dalam saksi yang perÂtama,†tegasnya.
Herman menambahkan, maÂjelis hakim dan pihak terdakwa perlu memikirkan secara matang pemanggilan terhadap KarÂtini. “Bayangkan jika waÂnita berusia lanjut itu diÂharÂusÂkan menjawab pertanyaan haÂkim.†imbuhnya.
Kalaupun terpaksa, politisi PDIP ini sependapat apabila keÂterangan Kartini disampaikan lewat teleconference. Sehingga, Kartini yang sudah tua tidak perlu susah payah menghadiri jalannya persidangan.
Oleh karena itu, Herman meÂminta semua pihak yang terÂlibat untuk memikirkan seÂcara maÂtang, apakah perlu dilakuÂkan peÂmanggilan terÂhadap KarÂtini ke persidangan. “HaÂkim, jaksa dan pihak terdakwa harus bisa berÂpikir dengan hati nurani dan akal yang jernih,†katanya.
Khawatir Hakim Tidak ObjektifJamil Mubarok, Peneliti MTIPeneliti Masyarakat TransÂparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok berpendapat, penÂguÂsaha Kartini Mulyadi perlu diÂpanggil kembali untuk meÂmÂberikan keterangan dalam siÂdang kasus pencucian uang deÂngan terdakwa bekas PNS Ditjen Pajak Bahasyim Assifie.
Soalnya, kehadiran peÂnguÂsaha wanita terkaya di IndÂoÂÂnesia versi Majalah Forbes itu, amat diperÂlukan untuk memberi kejelasan, apakah ia benar-benar diperas Bahasyim. Jika saksi kunci itu tidak dihadirkan, Jamil khawatir majelis hakim kurang objektif saat meÂngÂelÂuarÂkan putusan nanti. “PeÂmangÂgilan Kartini MulÂyadi harus segera dilaÂkukan,†kataÂnya saat dihubungi.
Meski begitu, Jamil meÂnamÂbahÂkan, kesaksian tertulis pun memÂpunyai dasar hukum yang kuat dalam undang-undang. AsalÂkan, saksi tidak bisa hadir karÂena alasan yang kuat. Hal itu terÂcantum dalam Pasal 162 KUHAP.
Jamil pun setuju atas maÂsukan saksi ahli Andi Hamzah agar JPU menghadirkan Kartini Mulyadi sebagai saksi melalui teleconference. “Ini sebuah gagasan yang bagus, meÂmadÂuÂkan kemajuan teknologi dengan substansi hukum,†ujarnya.
Masih soal ketidakhadiran saksi, masyarakat diminta unÂtuk menghormati putusan haÂkim yang mengabulkan perÂmoÂhonan isteri dan anaknya BaÂhasÂyim untuk tidak menjadi saksi. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-unÂdang. “Inilah yang dinamakan asas legalitas. Disebutkan bahwa jika saksi ada hubungan sedarah atau terikat dengan perkawinan, maka boleh untuk menolak menjadi saksi,†kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin.
Menurut Azis, tidak ada maÂsalah jika majelis hakim tetap menggunakan asa leÂgalitas sebagai dasar huÂkuÂmÂnya. “Itu resmi dan disahkan diÂdalam KUHP.†tandasnya.
Lanjut Azis, masyarakat jangÂan mudah terpancing deÂngan meÂlonÂtarkan statemen miring kepaÂda majelis hakim. MeÂnurut Azis, semua elemen maÂsyaÂrakat InÂdoÂnesia harus benar-benar mengerti tentang prosedur diÂbiÂdang hukum. “HaÂkim tidak salah dengan mengÂabulkan perÂmoÂhonan dari isteri dan anakÂnya dia,†ujarnya.
[RM]