Berita

ari muladi/ist

KPK Siap Hadapi Gugatan Ari Muladi

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 12:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan dari Ari Muladi.

"Sebagai warga negara, Pak Sugeng dan tersangka AM (Ari Muladi) punya hak melakukan gugatan, jika  memang merasa ada yang salah dalam proses penahanan yang dilakukan oleh KPK. KPK siap menghadapi praperadilan itu," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 16/12).

Menurut Johan, penahanan Ari Muladi berdasarkan hasil pengembangan fakta dan bukti yang muncul dalam proses persidangan terdakwa Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Muncul keterangan-keterangan, fakta-fakta, atau bukti-bukti yang menguatkan tersangka dalam kaitannya dengan pasal 15 dan 21," sebut Johan.

Terkait tuduhan pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, Johan mengatakan bahwa KPK menampik tudingan Sugeng Teguh dan Ari Muladi karena telah menambah pasal yang disangkakan kepadanya saat penahanannya, Kamis lalu (9/12).

"Tidak menambah, coba lihat di surat perintah penyidikannya. Yang penting juga kan bagaimana hasil pengadilan tadi," kata Johan.

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/12).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ari Muladi, gugatan dilayangkan karena proses penahanan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya sudah tidak memenuhi rasa keadilan.[yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya