RMOL. Refly Harun kembali mengklarifikasi soal pertemuannya dengan mantan kliennya, Bupati Simalungun JR Saragih di Pondok Indah pada kasus sengketa Pilkada Simalungun sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Pertama, saya kesana itu karena diundang. Kedua, tidak masuk akal success fee diminta sebelum perkara diputus," ujar Refly di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan usai menyerahkan temuan tim investigasi ke KPK (Rabu, 15/12).
Refly juga membantah bahwa dirinya meminta success fee sebesar Rp 3 miliar. Kalau seandainya, meminta Rp 3 miliar, dia mengaku sudah bisa jalan-jalan ke bulan. "Yang benar, uang success fee itu Rp 200 juta. Itu pun kemudian dipotong hanya menjadi Rp 100 juta," tegas dia.
Namun, pada saat berada di Pondok Indah, dia mendengar soal adanya dana sebesar Rp 3 miliar.
"Waktu di Pondok Indah, saya mendengar soal dana Rp 3 M. Itu diduga diminta hakim. Ujung-ujungnya Rp 1 M dalam bentuk dollar dan uangnya diperlihatkan kepada saya," ungkap dia.
Sebelumnya, pada saat mendatangi MK, JR Saragih mengakui adanya pertemuan dengan Refly Harun di Rumah Sakit Pondok Indah. Refly datang untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Namun, Bupati Simalungun ini membantah dalam pertemuan itu dirinya membeberkan adanya permintaan salah seorang hakim MK uang Rp 3 miliar terkait kasus sengketa Pemilukada Simalungun.
[zul]