Berita

Walikota Bekasi Tidak Terima Ditahan KPK

SENIN, 13 DESEMBER 2010 | 19:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Walikota Bekasi Muchtar Muhammad, Senin petang (13/12)  resmi ditahan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Muchtar langsung di bawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tidak sedikitpun komentar yang keluar dari mulut Muchtar. Muchtar yang menggunakan baju batik bercorak coklet terlihat lesu, sambil sesekali menebar senyum kepada puluhan wartawan, yang sejak siang memang sudah menunggunya.

Kuasa Hukum Muchtar, Sira Prayuna mengatakan KPK telah melakukan ketidakadilan terhadap kliennya.


"Kami (Pengacara dan Muchtar) menolak menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK)," sebut Sira di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sesaat setelah Muchtar diangkut mobil tahanan KPK bernopol B 2040 BQ.

Alasannya, sebut Sira, karena KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Kliennya, tambah Sira, juga sangat kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait penahanan tersebut, ujar Sira, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan proses hukum yang bisa ditempuh, misalnya mengajukan upaya penangguhan penahanan.  

"Pak Muchtar itu kan Walikota, kalau ditahan jelas akan mengganggu pemerintahan di Bekasi," tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pria pendukung Muchtar, berteriak histeris menyambut pengangkutan Muchtar ke dalam mobil tahanan KPK. Di antara mereka bahkan sampai ada yang menangis.

Sambil mencoba menyalami Muchtar, orang-orang yang mengaku warga Bekasi itu meneriakkan, "KPK pengecut. Beraninya sama yang kecil saja. Coba Kasus yang besar, Century tuh urus. KPK tidak adil," pekik bergiliran diantara mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD kota Bekasi tahun 2010 dan kasus suap Piala Adipura.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya