Berita

Walikota Bekasi Tidak Terima Ditahan KPK

SENIN, 13 DESEMBER 2010 | 19:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Walikota Bekasi Muchtar Muhammad, Senin petang (13/12)  resmi ditahan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Muchtar langsung di bawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tidak sedikitpun komentar yang keluar dari mulut Muchtar. Muchtar yang menggunakan baju batik bercorak coklet terlihat lesu, sambil sesekali menebar senyum kepada puluhan wartawan, yang sejak siang memang sudah menunggunya.

Kuasa Hukum Muchtar, Sira Prayuna mengatakan KPK telah melakukan ketidakadilan terhadap kliennya.


"Kami (Pengacara dan Muchtar) menolak menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK)," sebut Sira di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sesaat setelah Muchtar diangkut mobil tahanan KPK bernopol B 2040 BQ.

Alasannya, sebut Sira, karena KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Kliennya, tambah Sira, juga sangat kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait penahanan tersebut, ujar Sira, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan proses hukum yang bisa ditempuh, misalnya mengajukan upaya penangguhan penahanan.  

"Pak Muchtar itu kan Walikota, kalau ditahan jelas akan mengganggu pemerintahan di Bekasi," tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pria pendukung Muchtar, berteriak histeris menyambut pengangkutan Muchtar ke dalam mobil tahanan KPK. Di antara mereka bahkan sampai ada yang menangis.

Sambil mencoba menyalami Muchtar, orang-orang yang mengaku warga Bekasi itu meneriakkan, "KPK pengecut. Beraninya sama yang kecil saja. Coba Kasus yang besar, Century tuh urus. KPK tidak adil," pekik bergiliran diantara mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD kota Bekasi tahun 2010 dan kasus suap Piala Adipura.[ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya