RMOL.Demi mendapatkan piutangnya senilai Rp 106,63 miliar dan 11.49 juta dolar AS pada tujuh proyek yang dilakukan pada 2006-2007, PT Wijaya Karya (Wika) menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (JAM Datun).
Upaya tersebut sampai saat ini masih berlangsung, dan piutang tersebut belum terlunasi semua. Demikian disampaikan CorpoÂrate Secretary PT Wika, Natal Argawan Pardede kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. “Itu masalah lama. Hasil audit itu sudah kita tindakÂlanjuti dengan menyerahkannya ke JAM DaÂtun,†katanya.
Dijelaskan Natal, piutang yang dimaksud dalam hasil audit BPK tersebut merupakan kasus yang terjadi sekitar periode 2006-2007, dan belum terlunasi semua.
“Sampai saat ini memang masih ada yang belum melunasi. Tapi kita yakin sebentar lagi pasti masalah ini selesai kok. Kita tinggal tunggu saja,†ungkapnya
Sekretaris Kementerian BUMN, Mahmuddin Yasin mengÂaku, tidak mengetahui masalah piutang yang dialami PT Wika, karena belum mendapatkan inforÂmasinya. “Saya belum mendapat data ataupun info mengenai masalah itu,†katanya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung (KejaÂgung) Babul Khoir Harahap, memÂÂbenarkan kalau kasus piutang PT Wika saat ini diÂtanÂgani JAM Datun, dan tidak diajukan ke pengadilan.
“Kasus itu dalam proses non litigasi. Jadi tidak ada saling tuntut di pengadilan. Terakhir, rencanaÂnya mereka akan bertemu pada 30 NoÂvember lalu. Tapi batal,†ujarnya.
Babul menjelaskan, upaya non litigasi itu bisa dilakukan karena dalam setiap kasus perdata, memang diperbolehkan. “JAM Datun hanya memfasilitasi upaya non litigasi itu supaya bisa segera diselesaikan,†ungkapnya
Piutang PT Wika tersebut termasuk kategori potensi kerugian negara yang terjadi pada perusahaan milik negara yang tercatat dalam ikhtisar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I Tahun 2010.
BPK menduga hal tersebut terjadi akibat PT Wika belum memiliki aturan terkait piutang bermasalah dan koordinasi yang kurang lancar antara unit operaÂsional dengan unit pengelola piutang bermasalah.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, BPK telah merekoÂmendasikan kepada PT Wika untuk meminta pertangÂgungjaÂwaÂban manajer proyek dan manajer divisi atas piutang bermaÂsalah yang dikelola dan menginventarisasi kembali piutang berdasarkan kelompok permasalahannya dan membuat action plan penyeÂlesaikan piutang sesuai kelompok piutang dan melaporkan perkemÂbanganÂnya.
“Buka Peluang Berbuat Curangâ€
Naldy Nazar Haroen, Ketua BUMN Watch
Ketua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Watch, Naldy Nazar Haroen mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK) mengenai adanya piutang PT Wika perlu segera diselidiki. Ia curiga, sebab tidak biasanya ada BUMN yang memiliki piutang kepada pihak swasta apalagi sampai sebesar itu.
“Rp 100 miliar itu jumlah yang sangat besar. Ada apa sampai sebuah BUMN bisa memberikan piutang sebesar itu? Apalagi masalah itu sudah cukup lama, dan sampai saat ini belum selesai,†katanya, kemarin.
Naldy menjelaskan, setiap BUMN adalah perusahaan milik negara, sehingga mereka tidak boleh seenaknya memberikan piutang tanpa ada pertangÂgungÂjawaban yang jelas. Bahkan, BUMN seharusnya sama sekali tidak boleh berpiutang, apalagi kepada pihak swasta.
“BUMN itu kan milik negara. Dalam perusahan mereka ada uang rakyat. Masa mereka memÂbiarkan uang itu digunakan oleh pihak swasta sampai bertahun-tahun lagi. Secara struktur itu sudah salah,†pungkasnya.
Naldy berharap, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR segera mengambil tindakan terkait masalah ini. Perlu segera dibuat aturan yang jelas mengenai pengelolaan BUMN.
Menurutnya, harus ada aturan dalam menentukan piutang, sehingga jelas untuk apa BUMN itu memberikan piutang, apa keuntungannya bagi negara.
“Meneg BUMN bersama dengan DPR harus membuat aturan yang jelas. Jangan sampai masalah seperti ini terus terjadi. Sebab ini kan sama saja memÂbuka peluang bagi pejabat-pejabat tertentu untuk berbuat cuÂrang. Saya mempertanyakan keÂnapa mereka bisa memiliki piutang sebanyak itu. Jangan-jaÂngan ada permainan,†pungÂkasnya.
“Itu Murni Masalah Korporasiâ€
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR
Ketua Komisi VI DPR, AirÂlangga Hartarto mengatakan, Direksi PT Wijaya Karya harus bertanggung jawab terhadap adanya piutang sebesar itu.
“Direksi harus memperÂtangÂgungjawabkan kegiatan perÂseroan. Sebab hal tersebut terÂmasuk kinerja Direksi BUMN itu,†katanya, kemarin.
Anggota Fraksi Golkar ini menegaskan, piutang merupakan salah satu masalah yang wajib diseÂlesaikan Direksi sebuah peruÂsahaan negara, sesuai dengan jangÂka waktu yang telah ditetapkan.
Bila masalah tersebut belum selesai pada waktunya seperti hasil temuan BPK tersebut, Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
“Yang perlu diperhatikan dari masalah ini adalah berapa lama piutang tersebut sudah berlangÂsung, dan apakah untuk hal tersebut Direksi memperoleh acquite de charge (pembebasan tanggung jawab direksi atas pengelolaan perseroan yang diberikan pemegang saham) dari RUPS sebelumnya. Kalau iya, maka Direksi cukup memberikan penjelasan dalam RUPS. Tapi kalau tidak, mereka harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut,†tuturnya.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat V ini menilai, apa yang terjadi terhadap Wika murni kesaÂlahan perusahaan. Menurutnya, hal tersebut tidak akan meÂnimÂbulkan kerugian terhadap negara. Dijelaskannya, dalam Perseroan Terbatas, penyertaan peÂmerintah hanya sebatas modal yang ditempatkan, dan modal terÂsebut merupakan keuangan yang telah dipisahkan.
“Itu murni masalah korporasi. Wika salah memperhitungkan rationya. Seharusnya jelas, dari segi sales Wika berapa prosen, dan dari segi modal prosen. Untungnya untuk PT modal yang diberikan kepada mereka adalah modal tersendiri,†tuturnya.
Komisi VI DPR akan segera mengagendakan untuk mengaÂdakan RDP (Rapat Dengar PenÂdaÂpat) dengan seluruh BUMN Karya. Selain untuk melihat kinerja dan sinergi antar BUMN, RDP itu juga bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK mengenai BUMN. “Yang pasti sedang kita agendakan,†pungkasnya. [RM]