Berita

CENTURYGATE

KPK: BI Memang Bertugas Bantu Bank yang Sakit

RABU, 08 DESEMBER 2010 | 16:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi sepertinya membenarkan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Karena pada saat itu Bank Century sedang membutuhkan bantuan dari BI.
    
"Sektor perbankan pada waktu itu, tahun 1997-1998, itu mekanismenya memang ada. Bahwa BI membantu memberikan dukungan pendanaan, agar aspek solvabilitas dan likuiditasnya itu bisa bagus, memang tugasnya BI. Jadi kalau BI mengucurkan dana itu dengan mekanisme yang disahkan UU," ujar wakil KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 8/12).

M Jasin juga menjelaskan, bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan bailout Bank Century. Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang harus terlebih dahulu ada indikasi pelanggaran undang undang. "Penyalahgunaan kewenangan itu, harus ada indikasi pelangaran UU-nya," jelasnya.


Karena itu, KPK juga sudah melakukan penelitian terhadap UU yang berkaitan dengan  hal tersebut. Misalnya, KPK meneliti soal perubahan Peraturan Bank Indonesia yang menurunkan syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari rasio kecukupan modal (capital adequate ratio/CAR) 8 persen menjadi CAR positif.

"Misalnya, berubahnya PBI 26 menjadi PBI 30. Apa menyalahi, apakah ini benar sesuai dengan kewenangannya, apakah ada cantolannya, merifer ke Bank Century itu kewenangannya apa," ujar Jasin.

Kasus bailout Bank Century ini jelas Jasin, berbeda dengan kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI. Karena dalam kasus yang melibatkan Burhanuddin Abdullah ini jelas ada niat jahat untuk menyalahgunakan uang yayasan.

"Berbeda kasus penahanan saat kita menangani BI di masa lalu, yang melibatkan Pak Burhanuddin Abdullah. Itu betul-betul berbeda hal. Ada niat jahatnya disitu. Keluarnya uang dari yayasan dipakai untuk menyuap beberapa pihak, termasuk anggota DPR," jelas Jasin. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya