Berita

Blitz

Kasihan Deh, Eksepsi Ariel Ditolak

Sidangnya Dibuka Untuk Umum
SELASA, 07 DESEMBER 2010 | 00:47 WIB

RMOL.Sempat tertutup, sidang kasus video porno yang melibatkan Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Ruang I Kreshna PN Bandung, tempat Ariel disidang langsung penuh. Penggemar Peterpan, masyarakat umum, dan organisasi massa yang pro dan kontra tampak menjejali ruang sidang. Tapi kekasih Ariel, Luna Maya yang biasanya hadir, tak menampakkan diri.

Sesaat sebelum sidang Ariel dimulai, lewat Twitter-nya LuuNNyy, Luna me-retweet berita yang diambil dari sebuah portal menulis,“Aneh, penyebar Video Porno Ariel tak disentuh. Meski sudah ada beberapa nama yang menyebarkan video porno yang mirip Luna dan Ariel, tapi selama ini perkembangan nasih sang pengunduh seperti hilang.”

Di sidang ketiganya, Ariel menerima kenyataan tak enak. Eksepsi (nota keberatan) dari tim kuasa hukumnya ditolak hakim. Dengan begitu, persidangan Ariel akan terus berlanjut.

“Setelah mempertimbangkan dengan majelis hakim, maka kami putuskan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan saksi-saksi,” ungkap ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, dalam putusannya.

Ariel tampak tenang mendengar keputusan hakim. Tidak ada ekspresi kaget atau pun kecewa. Kekasih Luna Maya itu pun pasrah menerima putusan tersebut.

“Sampai saat ini saya masih menerima karena prosesnya memang harus begini. Kita tunggu sampai proses sidang berjalan,” ucap Ariel saat ditemui usai sidang.

Mengenai banyaknya pendemo yang kerap melontarkan cacian, Ariel menanggapinya dengan bijak. Penyanyi berusia 29 tahun itu tidak merasa dendam ataupun sakit hati.

“Itu hal yang lumrah ya, pasti ada yang pro dan kontra. Setiap orang punya hak ya,” tuturnya ramah.

Di luar sidang, ratusan aparat kepolisian tetap mengawal persidangan bekas vokalis Peterpan ini. Nyaris terjadi bentrok fisik antara ormas pro dan kontra Ariel karena kedua ormas itu saling ejek. Beruntung, tak jadi berantem karena dipisahkan aparat kepolisian. [RM]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya