Berita

X-Files

Abbas, Calon Bos KY yang Paling Banyak Daftar Kekurangannya

Versi Koalisi Pemantau Peradilan
MINGGU, 05 DESEMBER 2010 | 01:50 WIB

RMOL. Komisi III DPR telah memilih 7 nama komisioner Komisi Yudisial (KY) dari 14 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari tujuh yang sudah terpilih itu, Komisi III akan memilih satu orang untuk duduk sebagai Ketua KY.

Dari tujuh komisioner terpilih itu, Koalisi Pemantau Per­adi­lan (KPP) masih melihat ada yang kurang kredibel, setidak­nya untuk menduduki Kursi Ketua KY.

“DPR wajib memperhatikan track record para komisioner terpilih itu, karena ada yang mempunyai masalah dengan integritasnya,” kata anggota KPP Jamil Mubarok kepada Rakyat Merdeka.


Jamil berharap, hasil penelitian KPP yang telah diserahkan ke­pada Komisi III menjadi per­hatian atau pertimbangan dalam memilih Ketua KY. Soalnya, KPP adalah gabungan LSM yang membantu Pa­nitia Seleksi dan Komisi III me­­­neliti para calon komisioner KY. KPP antara lain terdiri dari In­donesia Legal Roundtable (ILR), Indone­sia Corruption Watch (ICW), Kon­sorsium Reformasi Hukum Nasi­onal (KRHN), Lem­baga Kaji­an dan Advokasi untuk Inde­pendensi Peradilan (LeIP), Lem­baga Bantuan Hukum Jakar­ta (LBH Jakarta), Ma­sya­rakat Pe­mantau Peradilan (MaPPI), Ma­sya­rakat Trans­pa­ransi Indone­sia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Ke­bijakan (PSHK) dan Tran­sparansi Inter­nasional Indonesia (TI-I).

“Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya mereka lebih teliti lagi untuk menentukan siapa yang pantas duduk menjadi Ketua KY.“Sehingga, hasil pemi­lihannya betul-betul objektif,” tandas Jamil.

Ketujuh komisioner KY yang dipilih Komisi III itu, berdasar­kan data KPP,  mempunyai latar belakang profesi yang berbeda-beda. Yakni, Abbas Said sebagai hakim MA, Ibrahim sebagai Ketua Komisi Banding Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Imam Anshori bekas anggota Komisi III DPR yang sekarang menjadi manajer di kantor pengacara Hendropriyono, Jaja Ahmad yang aktif di Pemuda Koperasi Indonesia.

Tiga nama lagi berprofesi se­bagai dosen, yakni Eman Su­par­man, Taufi­qurrah­man Sya­huti dan Supar­man Marzuki.

Menurut KPP, Abbas Said sudah tujuh kali dilaporkan masya­rakat ke KY berkaitan dengan putusan yang dibuatnya. Laporan itu berasal dari Sri Edi Swasono, R Hamdani, Irna Basuki Wijayanti, Manna Purba, Rusli Wahyudi, Abubin Mana, Tuan Almunir Agus Rajonan. Abbas juga tercatat sebagai hakim agung dengan tunggakan perkara sebanyak 600 kasus.

Daftar kekurangan Abbas versi KPP bertambah panjang karena dia ialah hakim agung yang mem­buat dissenting opinion dalam perkara PK terpidana kasus pro­yek peningkatan pelatihan pema­gangan Departemen Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi, Taswin Zein, yang menjabat sebagai pimpinan proyek tersebut.

Dalam dissenting opinion-nya, Abbas menyatakan bahwa per­mo­­honan PK dapat diajukan kuasa terpidana walau melanggar ketentuan KUHAP, dan memberi kesempatan kepada para pelaku tindak pidana korupsi untuk mengajukan PK dari luar negeri yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura.

Padahal, menurut KPP, ber­dasarkan ketentuan Pasal 263 dan 256 KUHAP, PK diajukan terpidana atau ahli warisnya. Se­lain KUHAP, ada SEMA yang mengatur bahwa MA harus menolak permohonan PK yang diajukan kuasa atas nama terpidana. SEMA itu dikeluarkan pada 1984 dan 1988 oleh Adi Andoyo dan Ali Said selaku Ketua MA.

Abbas juga dinilai memiliki gaya hidup yang terhitung mahal bagi hakim, yakni main golf. Hobi itu telah dijalaninya selama 10 tahun, yaitu sejak menjadi hakim tinggi.

Sedangkan komisioner terpilih lainnya dianggap KPP tidak memiliki track record yang bu­ruk, kalaupun ada, hanya sebatas pelanggaran kecil.

Merasa Pilihannya Sudah Objektif
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Terpilihnya tujuh orang yang bakal duduk sebagai komisioner Komisi Yudisial (KY), menurut  anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf sudah objektif. Sehingga, tidak ada yang perlu dicurigai dari ketujuh komisioner KY yang telah ditetapkan itu.

“Saya rasa tujuh komisioner yang telah ditetapkan itu merupakan hasil yang objektif dimana pada proses penghi­tungan suara dimenangkan oleh Eman Suparman sebanyak 51 suara,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Buchori, komisi III mengharapkan tujuh orang terpilih itu bersungguh-sung­guh dalam mengemban amanat di KY. Sehingga, lanjut Buc­hori, ketujuh orang tersebut bisa membawa lembaga yang bert­ugas mengawasi perilaku ha­kim itu ke arah yang lebih baik. “Dengan banyaknya praktik mafia hukum dan peradilan, saya harap mereka bisa meng­erjakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Buchori mengingatkan kepa­da tujuh orang yang terpilih menjadi komisioner KY itu jangan menjadikan KY sebagai lembaga yang mudah terbawa arus politik. “Pokoknya fokus saja kepada masalah peng­awa­san perilaku hakim dan mela­kukan seleksi calon hakim agu­ng. Jangan pikirkan masalah lain,” katanya.

Buchori menampik tudingan sejumlah kalangan yang me­nye­but, salah satu komisioner terpilih, Abbas Said bisa mele­mahkan KY. Menurut Buchori, tudingan seperti itu tidak bisa dibuktikan karena Abbas telah memberikan koreksi atas tudi­ngan tersebut. “Banyak orang yang mengatakan, bahwa beliau tidak mampu. Tidak ada yang bisa membuktikan karena dia sendiri sudah memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Menurut Buchori, di depan panitia seleksi, Abbas meng­klarifikasi bahwa dirinya tujuh kali dilaporkan kepada KY. “Dia menyatakan tidak tahu, selain itu dirinya juga tidak menerima informasi dari KY secara langsung,” tambahnya.

Buchori mengatakan, semua kalangan harusnya bisa mene­rima Abbas Said sebagai kon­sekuensi demokrasi. Karena Abbas lolos melalui mekanisme di Panitia Seleksi dan Komisi III DPR.

Dipengaruhi Kekuatan Politik
Syaiful Bahri, Pengamat Hukum Muhammadiyah

Pengamat hukum dari Uni­versitas Muhammadiyah Jakar­ta, Syaiful Bahri menilai hasil penetapan tujuh komi­sioner Komisi Yudisial (KY) oleh DPR jauh dari objektifitas, melainkan hanya kekuatan tarik menarik politik.

“Semua lembaga apabila telah masuk ke dalam DPR, maka tidak ada lagi yang nama­nya objektif. Yang ada, hanya pertempuran partai politik yang saling tarik menarik kepen­tingan,” kata Syaiful.

Lantaran terjadi tarik-mena­rik kepentingan politik, maka tujuh calon terpilih itu akan mem­pun­yai kepentingan deng­an partai-partai politik terse­but. “Sehing­ga, ketujuh orang itu bisa menjalankan KY sesuai dengan kepentingan partai-partai peng­usu­ngnya dan telah dibatasi ruang geraknya,” imbuh dia.

Kendati begitu, Syaiful me­nambahkan, calon yang diang­gap bermasalah dalam pemili­han komisioner KY itu hanya­lah isu yang harus dibuktikan dengan data yang benar-benar valid. “Saya memang mendeng­ar hal itu, bahwasanya ada calon yang bermasalah. Namun infor­masi yang saya dapat dari se­orang sumber menyebutkan bah­wa yang bersangkutan terma­suk dalam kategori yang baik,” ujarnya.

Menurut Syaiful, pemilihan yang dilakukan sudah sesuai prosedur meskipun ada tarik ulur kepentingan politik. “Saya nilai kerja mereka sudah sesuai, namun nantinya DPR juga harus lebih teliti lagi dan mengontrol untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Ketua KY,” katanya.

Sehingga, menurut Syaiful, tidak ada yang perlu dikhawa­tirkan dari seorang yang diang­gap bermasalah tersebut. “Yang saya ketahui Abbas Said telah melakukan klarifikasi terhadap isu-isu tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan Syaiful, sosok Abbas Said merupakan sosok yang sangat cepat dalam mem­baca suatu perkara hukum. “Jadi, menurut sumber yang saya dapat, Pak Abbas sangat cepat dalam mempelajari dan membaca suatu perkara. Jadi, saya kurang begitu percaya juga,” tuturnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya