RMOL. Komisi III DPR telah memilih 7 nama komisioner Komisi Yudisial (KY) dari 14 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari tujuh yang sudah terpilih itu, Komisi III akan memilih satu orang untuk duduk sebagai Ketua KY.
Dari tujuh komisioner terpilih itu, Koalisi Pemantau PerÂadiÂlan (KPP) masih melihat ada yang kurang kredibel, setidakÂnya untuk menduduki Kursi Ketua KY.
“DPR wajib memperhatikan track record para komisioner terpilih itu, karena ada yang mempunyai masalah dengan integritasnya,†kata anggota KPP Jamil Mubarok kepada Rakyat Merdeka.
Jamil berharap, hasil penelitian KPP yang telah diserahkan keÂpada Komisi III menjadi perÂhatian atau pertimbangan dalam memilih Ketua KY. Soalnya, KPP adalah gabungan LSM yang membantu PaÂnitia Seleksi dan Komisi III meÂÂÂneliti para calon komisioner KY. KPP antara lain terdiri dari InÂdonesia Legal Roundtable (ILR), IndoneÂsia Corruption Watch (ICW), KonÂsorsium Reformasi Hukum NasiÂonal (KRHN), LemÂbaga KajiÂan dan Advokasi untuk IndeÂpendensi Peradilan (LeIP), LemÂbaga Bantuan Hukum JakarÂta (LBH Jakarta), MaÂsyaÂrakat PeÂmantau Peradilan (MaPPI), MaÂsyaÂrakat TransÂpaÂransi IndoneÂsia (MTI), Pusat Studi Hukum dan KeÂbijakan (PSHK) dan TranÂsparansi InterÂnasional Indonesia (TI-I).
“Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya mereka lebih teliti lagi untuk menentukan siapa yang pantas duduk menjadi Ketua KY.“Sehingga, hasil pemiÂlihannya betul-betul objektif,†tandas Jamil.
Ketujuh komisioner KY yang dipilih Komisi III itu, berdasarÂkan data KPP, mempunyai latar belakang profesi yang berbeda-beda. Yakni, Abbas Said sebagai hakim MA, Ibrahim sebagai Ketua Komisi Banding Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Imam Anshori bekas anggota Komisi III DPR yang sekarang menjadi manajer di kantor pengacara Hendropriyono, Jaja Ahmad yang aktif di Pemuda Koperasi Indonesia.
Tiga nama lagi berprofesi seÂbagai dosen, yakni Eman SuÂparÂman, TaufiÂqurrahÂman SyaÂhuti dan SuparÂman Marzuki.
Menurut KPP, Abbas Said sudah tujuh kali dilaporkan masyaÂrakat ke KY berkaitan dengan putusan yang dibuatnya. Laporan itu berasal dari Sri Edi Swasono, R Hamdani, Irna Basuki Wijayanti, Manna Purba, Rusli Wahyudi, Abubin Mana, Tuan Almunir Agus Rajonan. Abbas juga tercatat sebagai hakim agung dengan tunggakan perkara sebanyak 600 kasus.
Daftar kekurangan Abbas versi KPP bertambah panjang karena dia ialah hakim agung yang memÂbuat dissenting opinion dalam perkara PK terpidana kasus proÂyek peningkatan pelatihan pemaÂgangan Departemen Tenaga KerÂja dan Transmigrasi, Taswin Zein, yang menjabat sebagai pimpinan proyek tersebut.
Dalam dissenting opinion-nya, Abbas menyatakan bahwa perÂmoÂÂhonan PK dapat diajukan kuasa terpidana walau melanggar ketentuan KUHAP, dan memberi kesempatan kepada para pelaku tindak pidana korupsi untuk mengajukan PK dari luar negeri yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura.
Padahal, menurut KPP, berÂdasarkan ketentuan Pasal 263 dan 256 KUHAP, PK diajukan terpidana atau ahli warisnya. SeÂlain KUHAP, ada SEMA yang mengatur bahwa MA harus menolak permohonan PK yang diajukan kuasa atas nama terpidana. SEMA itu dikeluarkan pada 1984 dan 1988 oleh Adi Andoyo dan Ali Said selaku Ketua MA.
Abbas juga dinilai memiliki gaya hidup yang terhitung mahal bagi hakim, yakni main golf. Hobi itu telah dijalaninya selama 10 tahun, yaitu sejak menjadi hakim tinggi.
Sedangkan komisioner terpilih lainnya dianggap KPP tidak memiliki track record yang buÂruk, kalaupun ada, hanya sebatas pelanggaran kecil.
Merasa Pilihannya Sudah ObjektifBuchori Yusuf, Anggota Komisi III DPRTerpilihnya tujuh orang yang bakal duduk sebagai komisioner Komisi Yudisial (KY), menurut anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf sudah objektif. Sehingga, tidak ada yang perlu dicurigai dari ketujuh komisioner KY yang telah ditetapkan itu.
“Saya rasa tujuh komisioner yang telah ditetapkan itu merupakan hasil yang objektif dimana pada proses penghiÂtungan suara dimenangkan oleh Eman Suparman sebanyak 51 suara,†katanya kepada
Rakyat Merdeka.Menurut Buchori, komisi III mengharapkan tujuh orang terpilih itu bersungguh-sungÂguh dalam mengemban amanat di KY. Sehingga, lanjut BucÂhori, ketujuh orang tersebut bisa membawa lembaga yang bertÂugas mengawasi perilaku haÂkim itu ke arah yang lebih baik. “Dengan banyaknya praktik mafia hukum dan peradilan, saya harap mereka bisa mengÂerjakan tugas dengan baik,†ujarnya.
Buchori mengingatkan kepaÂda tujuh orang yang terpilih menjadi komisioner KY itu jangan menjadikan KY sebagai lembaga yang mudah terbawa arus politik. “Pokoknya fokus saja kepada masalah pengÂawaÂsan perilaku hakim dan melaÂkukan seleksi calon hakim aguÂng. Jangan pikirkan masalah lain,†katanya.
Buchori menampik tudingan sejumlah kalangan yang meÂnyeÂbut, salah satu komisioner terpilih, Abbas Said bisa meleÂmahkan KY. Menurut Buchori, tudingan seperti itu tidak bisa dibuktikan karena Abbas telah memberikan koreksi atas tudiÂngan tersebut. “Banyak orang yang mengatakan, bahwa beliau tidak mampu. Tidak ada yang bisa membuktikan karena dia sendiri sudah memberikan klarifikasi,†tegasnya.
Menurut Buchori, di depan panitia seleksi, Abbas mengÂklarifikasi bahwa dirinya tujuh kali dilaporkan kepada KY. “Dia menyatakan tidak tahu, selain itu dirinya juga tidak menerima informasi dari KY secara langsung,†tambahnya.
Buchori mengatakan, semua kalangan harusnya bisa meneÂrima Abbas Said sebagai konÂsekuensi demokrasi. Karena Abbas lolos melalui mekanisme di Panitia Seleksi dan Komisi III DPR.
Dipengaruhi Kekuatan PolitikSyaiful Bahri, Pengamat Hukum MuhammadiyahPengamat hukum dari UniÂversitas Muhammadiyah JakarÂta, Syaiful Bahri menilai hasil penetapan tujuh komiÂsioner Komisi Yudisial (KY) oleh DPR jauh dari objektifitas, melainkan hanya kekuatan tarik menarik politik.
“Semua lembaga apabila telah masuk ke dalam DPR, maka tidak ada lagi yang namaÂnya objektif. Yang ada, hanya pertempuran partai politik yang saling tarik menarik kepenÂtingan,†kata Syaiful.
Lantaran terjadi tarik-menaÂrik kepentingan politik, maka tujuh calon terpilih itu akan memÂpunÂyai kepentingan dengÂan partai-partai politik terseÂbut. “SehingÂga, ketujuh orang itu bisa menjalankan KY sesuai dengan kepentingan partai-partai pengÂusuÂngnya dan telah dibatasi ruang geraknya,†imbuh dia.
Kendati begitu, Syaiful meÂnambahkan, calon yang diangÂgap bermasalah dalam pemiliÂhan komisioner KY itu hanyaÂlah isu yang harus dibuktikan dengan data yang benar-benar valid. “Saya memang mendengÂar hal itu, bahwasanya ada calon yang bermasalah. Namun inforÂmasi yang saya dapat dari seÂorang sumber menyebutkan bahÂwa yang bersangkutan termaÂsuk dalam kategori yang baik,†ujarnya.
Menurut Syaiful, pemilihan yang dilakukan sudah sesuai prosedur meskipun ada tarik ulur kepentingan politik. “Saya nilai kerja mereka sudah sesuai, namun nantinya DPR juga harus lebih teliti lagi dan mengontrol untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Ketua KY,†katanya.
Sehingga, menurut Syaiful, tidak ada yang perlu dikhawaÂtirkan dari seorang yang diangÂgap bermasalah tersebut. “Yang saya ketahui Abbas Said telah melakukan klarifikasi terhadap isu-isu tersebut,†tandasnya.
Ditambahkan Syaiful, sosok Abbas Said merupakan sosok yang sangat cepat dalam memÂbaca suatu perkara hukum. “Jadi, menurut sumber yang saya dapat, Pak Abbas sangat cepat dalam mempelajari dan membaca suatu perkara. Jadi, saya kurang begitu percaya juga,†tuturnya.
[RM]