RMOL.Di bagian pertama berita ini telah diuraikan, bagaimana Bachtiar Chamsyah mengarahkan anak buahnya di Depsos untuk menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana pengadaan sapi yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar. Apa yang terjadi setelah pengarahan itu?
Setelah pengarahan Mensos itu, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada 6 September 2004, Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Amrun Daulay menerbitkan surat Nomor 714/BJS/IX/2004 perihal penunjukan langsung kepada PT Atmadhira Karya sebagai rekanan pengadaÂan 2800 ekor sapi.
Amrun kemuÂdian memanggil Pimpinan BagiÂan Proyek AsmuÂdjaja Deswarta dan Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Mulyono Machasi untuk mengÂesahkan PT AtmadÂhira sebagai rekanan.
Maka, pada 17 September 2004 dilakukan penandatanganan surat perjanjian pemborongan 2800 ekor sapi steer brahman cross dari Australia oleh AsmuÂdjaja dan Dirut PT Atmadhira KarÂya, IN (almarhum). Nilai kontraknya Rp 19.488.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Tenggat waktu penyeleÂsaiannya 60 hari, atau sampai 17 Desember 2004.
Namun, menjelang batas akhir masa perjanjian, PT Atmadhira tak dapat mengirimkan 2.700 ekor sapi. Perusahaan ini baru mengirimkan 100 ekor pada tahap pertama.
Sehingga, menuÂrut JPU, AmÂrun memanggil Mulyono untuk membuat addenÂdum guna memÂperpanjang perÂjanÂjian dengÂan PT Atmadhira.
Menurut JPU, Amrun memeÂrinÂtahkan Asmudjaja membuat alasan, pengiriman sapi dari Australia mengalami penundaan karena pemboman Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Atas perintah Amrun, Asmudjaja mengajukan jawaban bahwa addendum belum dapat diproses karena surat pengajuan dari IN belum ada.
Mendengar jawaban itu, lanjut JPU, Amrun memarahi AsmuÂdjaja dengan kalimat, “Kamu jangan macam-macam, kamu tahu siapa di balik semua ini, bos bisa marah kalau kejadiannya begini.†Alhasil, Asmudjaja mengikuti perintah Amrun.
Lantaran tak mampu mengÂimpor sendiri, PT Atmadhira membeli sapi jenis itu dari PT Adji Soko Prima. JPU yakin, dari seluruh uang yang diterimanya dalam proyek ini, IN menyeÂrahkan Rp 700 juta kepada YayaÂsan Insan Cendikia milik BachÂtiar.
IN juga memberikan cek senilai Rp 641.814.400 (enam ratus empat puluh satu juta, delapan ratus empat belas ribu, empat ratus rupiah) kepada Ketua KPKN Jakarta III Joner. KemuÂdian, cek untuk pembayaÂran mobil seseorang bernama Tonny Djayalaksana sebesar Rp 1.554.214.400 (satu miliar, lima ratus lima puluh empat juta, dua ratus empat belas ribu, empat ratus rupiah).
Selanjutnya, menurut JPU, untuk Asmudjaja dalam bentuk transfer ke rekening di Bank BNI 46 sebesar Rp 80 juta. Dan, dalam bentuk cek senilai Rp 34.353.600 (tiga puluh empat juta, tiga ratus lima puluh tiga ribu, enam ratus rupiah) serta tunai Rp 53 juta.
IN, menurut JPU, juga membaÂgikan kepada Mulyono Machasi sebesar Rp 10 juta, Yusrizal sebesar Rp 50 juta (tunai Rp 20 juta dan transfer Rp 30 juta), Carry Pratomo Rp 80 juta (tunai Rp 32 juta dan sisanya dalam bentuk cek), Irza Febriand Rp 15 juta dan Eko Priatno Rp 2 juta.
Melihat aliran uang itu, JPU mendakwa, Bachtiar mengunÂtungkan Yayasan Insan Cendikia sebeÂsar Rp 700 juta, dan meruÂgikan negara Rp 3.606.882.400 (tiga miliar, enam ratus enam juta, delapan ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus rupiah).
Setidak-tidaknya, Rp 1.966.Â882.Â495 (satu miliar, sembilan ratus enam puluh enam juta, delapan ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus sembilan puluh lima rupiah) jika mengacu pada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 30 September 2010.
Menanggapi dakwaan JPU, pengacara Bachtiar, Fauzi Yusuf Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan korupÂsi. “Tidak ada aliran duit yang maÂsuk ke dalam rekening BachÂtiar,†katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Fauzi pun menyatakan, penunÂjukan PT Atmadhira sebagai rekanan pengadaan sapi oleh kliennya ialah suatu kebohongan besar. Pasalnya, tugas tersebut tidak bisa dilakukan seorang menteri. “Itu adalah tugas Dirjen. Jadi, yang melakukan penunÂjukan itu bukan Bachtiar,†tanÂdasnya.
Bermula Dari Inefisiensi Anggaran
Bachtiar Chamsyah ditetapÂkan KPK sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah tujuh bulan menÂjalani proses penyidikan, Bachtiar resmi ditahan di LemÂbaga PemasÂyarakatan CipiÂnang, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2010.
Khusus untuk pengadaan sapi, Bachtiar didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah meruÂgikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Atau, setidak-tidaknya Rp 1,9 miliar berdaÂsarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) tanggal 20 September 2010.
Bachtiar memang membantah, namun proses penyidikan kasus pengadaan sapi, juga mesin jahit dan sarung terus berjalan di KPK. Hingga akhirnya pada Selasa (23/11) lalu, politisi senior PPP ini resmi menjalani sid ang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terbongkarnya dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Departemen Sosial ini diawali laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun anggaran 2004.
Dalam laporannya itu, BPK menemukan 70 kasus inefisiensi anggaran di Depsos senilai Rp 287,89 miliar. Dalam langkah pemeriksaan lanjutan, BPK memastikan bahwa ada 63 temuan yang diduga terkait inefisiensi anggaran senilai Rp 189,28 miliar.
Temuan BPK itu antara lain inefisiensi anggaran pada pengÂadaan mesin jahit dan sapi potong. Namun, setelah diteliÂsik KPK, dugaan kerugian neÂgaÂra pada pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung “hanya†Rp 36 miliar.
Bachtiar menyatakan, yang bertanggung jawab dalam pengÂadaan itu adalah anak buahnya. “Waktu itu saya sebagai menÂteri. Menteri hanya mengÂurus kebi-jakan. Menteri tidak tahu soal tekÂnis. Urusan teknis itu ya uruÂsanÂnya direktorat,†ujarÂnya.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP ini tetap pada pendiriannya, bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena ia hanya mengurus kebijakan, tidak mengÂurus masalah teknis. “Kan ada eseÂlÂÂon satu, dua, tiga,†kata BachÂtiar.
Tingkatkan Fungsi Pencegahan KPK
Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Menyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung yang menyeret bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menjadi terdakwa, anggota Komisi III DPR Desmon JunaiÂdi Mahesa meminta KPK meniÂngkatkan fungsi pencegaÂhanÂnya ke seluruh instansi pemeÂrintah, termasuk KemenÂterian Sosial.
“Banyaknya korupsi yang terjadi pada suatu kementerian atau lembaga pemerintah, meÂnunÂjukkan lemahnya fungsi pencegahan itu. Kalau dibiarÂkan, maka sama saja bohong meski telah melakukan fungsi penindakan, karena korupsi akan tetap marak biarpun tersangkanya di seret ke perÂsidangan,†kata anggota Fraksi Gerindra ini, kemarin.
Desmon berharap, dengan fungsi pencegahan itu, tidak akan ada lagi kasus Bachtiar Chamyah jilid II. “Nah, supaya itu tidak terjadi lagi, KPK lakukan pencegahan yang konkrit, jangan hanya peninÂdakan,†tandasnya.
Dia pun meminta KPK lebih kreatif mengembangkan model pencegahan dengan berfokus pada generasi bangsa yang belum terkontaminasi mental korupsi.
“Model pencegahan yang KPK lakukan belum mengarah ke sana, sehingga yang namaÂnya koruptor pasti akan selalu ada,†imbuhnya.
Desmon pun menyarankan Ketua KPK yang baru, MuhamÂmad Busyro Muqoddas untuk membuat agenda reformasi fungsi pencegahan KPK. “SuÂpaÂya sepak terjang KPK bisa lebih kreatif untuk memiÂnimalisir terjadinya praktik korupsi,†tegasnya.
Minta Aliran Dana Diurai Tuntas
Ivan Gunawan, Koordinator PMHI
Selain ancaman hukuman pidana terhadap para pelakuÂnya, sinyalemen kerugian negaÂra senilai Rp 3,6 miliar dalam pengadaan sapi ini menÂjadi sorotan, termasuk dugaan aliran dana Rp 700 juta ke Yayasan Insan Cendikia.
“Kerugian negara yang diÂduga mengalir ke yayasan itu sebenarnya mudah ditelusuri. Pengembalian aset negara juga bisa mudah dilakukan para pihak yang diduga terlibat kasus ini,†ujar Koordinator PerhimÂpunan Magister Hukum IndoÂnesia (PMHI) Ivan Gunawan.
Menurut Ivan, terungkapnya aliran dana ke yayasan yang dikelola terdakwa, memberikan secercah harapan bahwa pengÂentasan masalah ini bisa dilaÂkukan dengan mudah. “Ada petunjuk yang jelas, kemana saja aliran dana proyek terÂsebut,†tandasnya.
Namun, ia menambahkan, penggelontoran dana hingga masuk ke kantong yayasan itu harus diurai secara transparan. Artinya, siapa saja yang terlibat masalah ini mesti diteliti secara cermat dan tuntas. Pihak lain yang diidentifikasi sebagai penerima maupun mengurusi aliran dana itu, juga mesti dimintai keterangan mendalam. Sehingga, penanganan kasus ini tidak mentok sebatas peran Bachtiar.
Soalnya, tandas Ivan, peranÂtaÂra maupun para pihak yang terlibat usaha menyukseskan aliran dana proyek ini, juga bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tuduhan tindak pidaÂna korupsi dalam kasus ini sifatnya konspiratif. Ada pihak lain yang masih perlu diungÂkap,†ucapnya.
Ia sangat menyayangkan jika penanganan kasus ini hanya menyeret Bachtiar, tanpa meÂnyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati duit tersebut. Untuk itu, ia meminta JPU dan majelis hakim mencermati persoalan pokok dalam kasus ini dengan bijaksana.
“Agar kesaÂlahan tidak ditimÂpakan seluruhnya kepada BachÂtiar. Selain itu, KPK mesti giat mengupayakan pengemÂbalian kerugian negara dalam kasus ini,†ujarnya. [RM]