RMOL. Whistle Blower System (WBS) yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat dipastikan bisa menjamin keamanan si peniup peluit atau pelapor.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menjawab pertanyaan wartawan tentang sistem baru yang dijalankan oleh institusinya itu. Ia menjelaskan, dengan mekanisme WBS, si pelapor tidak teridentifikasi karena tidak disebutkan nama dan alamatnya. KPK, katanya, hanya berkomunikasi dengan si pelapor (WB) menggunakan password yang memakai jalur seperti e-mail.
"WBS paling canggih dan bisa terhindar dari fitnah karena orang yang mau memfitnah dan hanya iseng tidak akan bisa berkomunikasi dengan sistem WBS, dia akan keluar secara otomatis dari sistem," jelas Jasin usai acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini Jakarta (Rabu, 1/12).
Ia juga menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar 60 ribu laporan dari masyarakat dengan menggunakan WBS yang dikelola KPK. Dari laporan-laporan itu terdapat sekitar 2300 yang terindikasi adanya penyimpangan, bahkan 57 diantaranya sudah ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan sistem WBS ke instansi-instansi pemerintah untuk mempersempit peluang tindak pidana korupsi. Saat ini baru Kementerian Pekerjaan Umum yang sudah memiliki sistem WBS yang terintegrasi langsung dengan KPK.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan KNPK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik penerapan WBS oleh KPK. Ia berharap agar sistem tersebut digunakan dengan baik bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, bukannya justru digunakan untuk memfitnah orang lain.
[wah]