Berita

johan budi/ist

MIRANDAGATE

Tersangka Bungkam, KPK Tidak Gentar

SELASA, 30 NOVEMBER 2010 | 18:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengungkapan kasus gratifikasi berupa traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom pada 2004, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ada beberapa tersangka yang keberatan diperiksa.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Engelina Pattiasina dan Panda Nababan terkait kasus itu, sekalipun keduanya menolak memberikan keterangan pada penyidik KPK.

"Pemeriksaan terhadap para tersangka tidak akan dihentikan, bahwa tersangka tidak mau menjawab pertanyaan, itu adalah hak mereka, tetapi proses ini (penyidikan) akan terus dilakukan oleh KPK," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Selasa, 30/11).


Menurutnya, KPK akan kembali memanggil dua politisi dari PDI Perjuangan itu sekalipun keduanya tidak mau. Artinya, tambah Johan, penyidikan di KPK tidak akan terhalangi karena ketidakmauan keduanya menjalani pemeriksaan.

"Kita tidak mengejar pengakuan tapi mengejar bukti, mereka datang memberikan jawaban atau tidak itu sama saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan tapi alat bukti, karena keterangan tidak hanya pada satu orang, tapi bisa dari yang lain seperti saksi," tegasnya.

Kasus tersebut telah menyeret 26 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap TC.

Enggelina menolak diperiksa KPK, karena menunggu putusan banding terkait permohonan pra peradilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sementara itu Panda Nababan masih menunggu keputusan dari badan pengawas Mahkamah Agung atas laporannya bahwa data-data dan fakta hukum yang digunakan KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka lemah.[wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya