RMOL. Menteri Sosial (Mensos) periode 2001-2004 dan 2004-2009 Bachtiar Chamsyah terjerat tiga perkara korupsi sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung untuk bantuan sosial.
Untuk pengadaan mesin jahit, dananya bersumber dari APBN 2004, APBN Perubahan (APBNP) 2004 dan APBNP 2006. Pada bagian ini, Rakyat Merdeka meÂngangkat salah satu cerita meÂngenai pengadaan mesin jahit yang dananya bersumber dari APBN 2004 dan harus selesai pada 16 September 2004.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjeÂlang habis masa kontrak pada September 2004, PT Lasindo baru dapat menyelesaikan 20 persen pekerjaan, dengan pembaÂyaran sebesar Rp 3.118.560.000 (tiga miliar, seratus delapan belas juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah uang muka Rp 3.898.200.000 (tiga miliar, deÂlapan ratus sembilan puluh deÂlapan juta, dua ratus ribu rupiah). Sehingga, totalnya sebesar Rp 7.016.760.000 (tujuh miliar, enam belas juta, tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Melihat hal itu, pada 10 SepÂtember 2004, Pimpinan Bagian Proyek Amusdjaja Deswarta mengirimkan surat peringatan kepada PT Lasindo tentang keÂterlambatan barang. Namun, Bachtiar malah memanggil AsÂmuÂÂdjaja ke ruangannya.
Di ruangan itu, telah ada Dirut PT Lasindo Musfar Azis dan Staf Khusus Mensos Akip Masri Mukhtar. Di situ, Asmudjaja diÂperintahkan Bachtiar untuk memÂbantu Musfar. Menurut JPU, peÂrintah itu dilontarkan Bachtiar dengan nada marah. Intinya, Bachtiar membela PT Lasindo.
Pada 15 Oktober 2004, Musfar membalas surat peringatan AsÂmuÂdjaja yang berisi permoÂhonan addendum terhadap konÂtrak pokok. Menurut JPU, atas peÂrinÂtah Bachtiar, Asmudjaja memeÂnuhi permintaan Musfar dengan melakukan addendum dan memÂperpanjang penyerahan barang oleh PT Lasindo sampai 20 Desember 2004.
Namun, karena PT Lasindo tidak bisa menyelesaikan pekerÂjaan sesuai perjanjian pokok, maÂka Asmudjaja tetap mengirimÂkan surat penjatuhan sanksi denda kepada PT Lasindo sebesar Rp 974.550.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah mengirimkan surat denda kepada PT Lasindo, AsmuÂdjaja melapor kepada Dirjen BanÂtuan Jaminan Sosial Amrun DauÂlay. Alih-alih dipuji, AsmuÂdjaja malah dimarahi Amrun lantaran mengirim surat denda itu.
“Kamu tahu kan, siapa MusÂfar Azis, siapa pimpinan yang mau kamu ikuti, kamu bisa dipecat. Kamu masih punya anak, kalau saya sebentar lagi pensiun,†kata Amrun dalam dakwaan JPU.
Pada 10 Desember 2004, BachÂtiar menyetujui surat yang diÂajuÂkan Musfar dengan memÂberiÂkan disposisi yang berbunyi “bantu sesuai aturanâ€, meskipun sudah jelas PT Lasindo terlambat meÂmeÂnuhi kontrak pengadaan mesin jahit merek JITU.
Menurut JPU, atas perintah Bachtiar, maka Asmudjaja tidak menagih sanksi sebesar Rp 974.550.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah) itu.
Dengan adanya addendum perÂjanjian itu, PT Lasindo akhirÂnya menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran termin terakhir (kelima) sebesar Rp 3.118.560.000 (tiga miliar, seraÂtus delapan belas juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).
SehiÂngga, PT Lasindo meneriÂma penÂcairan dana dari seluruh termin sebesar Rp 17.453.304.544 (tujuh belas miliar, empat ratus lima puluh tiga juta, tiga ratus empat ribu, lima ratus empat puluh empat rupiah) untuk 6000 unit mesin jahit JITU.
Padahal, menurut JPU, total harga seharusnya hanya Rp 10.149.930.291,33 (sepuluh miÂliar, seratus empat puluh semÂbiÂlan juta, sembilan ratus tiga puÂluh ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah, tiga puluh tiga sen).
Dengan selisih harga kemaÂhalan itu, dugaan kerugian negara dalam pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2004 ini sebesar Rp 7.303.374.252,67 (tujuh miliar, tiga ratus tiga juta, tiga ratus tujuh puluh empat ribu, dua ratus lima puluh dua rupiah, enam puluh tujuh sen).
Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU Zet Tadung Alo Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Bachtiar menjawab tudingan itu secara umum saja. Dia menyaÂtakan tidak pernah mencuri uang negara satu sen pun.
Pengawasan DPR Mesti DitingkatkanBoyamin Saiman, Ketua Presidium MAKIMenyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung untuk bantuan sosial, Ketua PreÂsidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi VIII DPR melakukan pengawasan lebih ketat terhaÂdap institusi pemerintah yang menjadi mitra kerjanya, terÂmasuk KementeÂrian Sosial. Pengawasan yang ketat menjadi salah satu cara untuk mencegah kasus seperti ini berulang di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Selama ini, korupsi terjadi di berbagai institusi pemerintah antara lain karena kurangnya pengawasan anggota Dewan kepada lembaga yang menjadi mitra kerja komisinya. Jadinya, banyak yang melakukan korupÂsi,†kata Boyamin saat dihuÂbungi, kemarin.
Boyamin mengatakan, kasus yang menyeret Bachtiar ChamÂsyah sebagai tersangka, sehaÂrusÂnya menjadi momentum Komisi VIII untuk memaksiÂmalÂkan fungsi pengawasannya. “Ke depannya, jangan sampai kecolongan dengan hilangnya puluhan miliar APBN akibat kasus serupa,†imbuhnya.
Menurut dia, DPR selain meÂlaÂkukan pengawasan terhadap institusi mitranya juga harus menjaga diri supaya tidak ikut bermain api dengan para koÂruptor. “Sekarang ini banyak sekali bekas anggota dewan yang terseret kasus korupsi. MiÂsalnya, kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI. Hal itu membuktikan para anggota parlemen juga bisa terjebak praktik korupsi,†ingatnya.
Boyamin pun mengimbau KPK untuk menemukan tersaÂngka lain dan membawaÂnya ke perÂsidangan. Pasalnya, kasus yang membelit Bachtiar itu diÂsinyalir dilakukan banyak orang. “Agar tidak tebang pilih. Soalnya, dalam surat dakwaan sudah disebutkan orang-orang yang ikut andil,†tandasnya.
Meskipun sedang dilemahÂkan, menurutnya, kinerja KPK cenderung lebih baik ketimÂbang dua lembaga penegak huÂkum lain. “Apa yang sudah diÂlakuÂkan KPK menunjukkan, mereÂka maÂsih serius menaÂngani berÂbagai kaÂsus korupsi,†tukas Boyamin.
Percaya Kepada Bachtiar ChamsyahIrgan Chairul Mahfiz, Sekjen DPP PPP Menurut Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, PPP menghormati proses hukum yang kini tengah dijalani Bachtiar Chamsyah.
“Pertama kali mendengarnya saya kaget, tidak percaya, tapi kami tetap menghormati jalanÂnya proses hukum terhaÂdap Pak Bachtiar,†kata Irgan, ketika dihubungi, kemarin.
Irgan memandang Bachtiar sebagai sosok yang arif dan bijaksana. Makanya, dia tidak percaya Bachtiar sampai terÂlibat kasus korupsi mesin jahit, pengadaan sarung dan sapi untuk bantuan sosial.
Dia berharap, persidangan terhadap Bachtiar dapat dilaÂkuÂkan dengan
fair, transparan dan tidak direkayasa. Selain itu, Irgan juga meminta KPK serius mengusut dugaan korupsi di Departemen Sosial itu.
Dia meminta, yang diproses hukum tidak hanya Bachtiar, melainÂkan siapapun yang terÂlibat dalam kasus itu. “Bahwa apa yang disampaikan Pak Bachtiar harus dipertimbangÂkan, siapa seharusnya yang laÂyak dihuÂkum,†tandasnya.
Menurut Irgan, Bachtiar perÂnah bilang kepada dirinya tidak terlibat dalam perkara itu. SoÂalnya, perkara itu maÂsuk dalam ranah kebijakan seÂorang menÂteri dalam menjaÂlankan progÂramÂnya.
“Itu adalah kebijaÂkan. DiÂmana kalau sudah kebijaÂÂkan, berarti bukan menÂteriÂnya saja yang menjalani proses hukum di pengadilan. Saya percaya, tidak ada aliran dana yang maÂsuk ke Bachtiar,†tuturnya.
Mengenai uang yang diduga masuk ke yayasan yang dikeloÂla Bachtiar, Irgan pun meyakini itu tidak ada. “Yayasan Insan CenÂdikia murni memakai uang beliau dan tidak ada aliran uang korupsi yang masuk ke sana,†belanya.
Menurut dakwaan jaksa peÂnunÂtut umum, yayasan Bachtiar mendapatkan dana Rp 100 juta terkait kasus ini.
[RM]