RMOL.KPK dan sejumlah perwakilan LSM pemantau korupsi menghadiri rangkaian acara 14th International Anti-Corruption Conference (IACC) 2010 di Bangkok, Thailand. Dalam ajang antikorupsi internasional itu, KPK menyampaikan isu pelemahan mereka dan korupsi di sektor kehutanan yang merugikan negara Rp 346 miliar.
Hal tersebut tampak dalam keteÂrangÂÂan pers Transparancy InterÂnaÂtional Indonesia (TII). Menurut TII, Wakil Ketua KPK MochamÂmad Jasin menyampaikan reÂkaÂyasa perkara pemerasan dan peÂnyaÂlahgunaan wewenang yang disangkakan kepada dua orang pimÂpinan KPK, Bibit Samad RianÂto dan Chandra Marta Hamzah.
Disampaikan pula, rekayasa perÂkara terhadap Bibit dan ChanÂdra terjadi karena banyak pihak yang merasa terancam dengan peÂnindakan yang dilakukan KPK. KoÂmisi Pemberantasan Korupsi teÂlah memenjarakan 42 anggota parlemen, 8 menteri, 7 gubernur, 20 bupati/wali kota, 8 anggota KPU, 4 duta besar, 1 gubernur Bank Indonesia (BI), dan 4 deputi gubernur BI.
Masih berdasarkan keterangan TII, Jasin juga menyampaikan beberapa kasus kejahatan di bidang kehutanan yang telah ditangani KPK. Kasus itu antara lain melibatkan dua orang pejabat publik, seorang gubernur dan bupati. Salah satunya bahkan meÂrugikan keuangan negara menÂcapai ratusan miliar rupiah. Hasil peÂnebangan kayu ilegal seÂnilai Rp 346 miliar itu, meÂnurutnya, diÂnyatakan Jasin telah disetor KPK ke ke kas negara melalui Menteri Keuangan.
Namun, menurut Manajer InÂforÂmasi TII Ilham Saenong, perÂsoalÂan yang sangat krusial bagi pemÂberantasan korupsi di banyak negara, termasuk Indonesia adaÂlah pelemahan terhadap lembaga seÂperti KPK. Soalnya, KPK meÂngÂalami gesekan dengan berbagai pihak, lantaran telah menindak banyak pelaku korupsi. “PeÂleÂmahan KPK sangat terasa karena baÂnyak pihak yang merasa terÂancam dengan penindakan yang dilakukan KPK,†katanya saat dihubungi, kemarin.
Disamping itu, lanjut Ilham, terÂdapat pula ancaman lainnya yaitu pengurangan sumber daya atau anggaran. “Ini sudah dibukÂtikan di Indonesia dengan miÂnimnya anggaran yang diberikan kepada KPK, disamping masalah Bibit dan Chandra,†tegasnya.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang KoÂmuÂniÂkasi Sosial Sardan Marbun menyatakan, KPK tidak dalam posisi yang dilemahkan. KeÂteÂrangan bahwa lembaga superbodi itu sedang dilemahkan, mÂeÂÂnurÂutÂnya, merupakan isu yang harus diÂkaji kembali. “Saya belum meÂneÂmukan bukti yang nyata meÂngenai pelemahan terhadap KPK,†katanya, saat dihubungi, keÂmarin.
Masalah dua pimpinan KPK yang masuk proses hukum, meÂnurut Sardan, jangan dianggap seÂbagai bukti pelemahan. “AngÂgaplah itu sebagai suatu kasus yang harus diproses secara huÂkum,†ujarnya.
Meski begitu, Sardan mengÂapÂreÂsiasi terselenggaranya acara terÂsebut. Soalnya, menurut dia, acara itu merupakan salah satu bentuk perwujudan memerangi korupsi di seluruh dunia. “Saya rasa itu sangat bagus. Yang naÂmaÂnya korupsi itu haruslah diberantas sampai ke akarnya. Ini yang sering kali disampaikan Pak Presiden,†katanya.
Sementara itu, TII dalam acara yang digelar pada 10-13 NoÂvember itu mendesak dunia bekerja sama dan lebih berÂsungguh-sungguh meÂnguÂpayÂaÂkan pengembalian aset-aset yang dicuri para koruptor. “Karena meski beberapa usaha penÂgeÂmÂbalian aset berhasil, banyak neÂgara mengalami kesulitan meÂlacak dan mendapatkan aset serta uang yang dimiliki koruptor di luar negeri,†kata Ilham Saenong.
Menurut Ilham, selama ini para koruptor masih sangat leluasa dengan hukuman penjara. Hal itu merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan, bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. “Makanya kami mÂeÂngaÂtakan di forum itu agar para koÂrupÂtor, selain mendapatkan penÂjara juga harus dimiskinkan. Hal itu untuk mendapatkan efek jera,†imbuhnya.
Deponeering Tak Kunjung Resmi
Meskipun akhirnya Kejaksaan Agung memilih opsi mendeponir (mengenyampingkan) kasus Bibit-Chandra, Korps Adhyaksa belum secara resmi meÂngeÂluarkan surat ketetapan mengenai perkara tersebut.
“Belum ada surat resmi itu,†kata Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat diÂhubungi, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap meÂnyaÂtakan, deponeering itu sudah pasti. Namun, surat resminya masih dalam proses di kejaksaan.
Menurut Babul, dipilihnya deponeering merupakan hasil rapat evaluasi pimpinan KeÂjagung dengan tim pengkaji kasus Bibit-Chandra. Sehingga, lanjut dia, pihaknya amat serius meÂmÂpersiapkan surat resmi deÂpoÂneering untuk kepada kedua Wakil Ketua KPK tersebut.
Meski begitu, Babul tidak bisa memastikan kapan surat resmi tersebut keluar. “Itu masih dalam kuasa tim yang menangani, saat ini saya belum mengetahui kapan surat resmi itu akan dikirimkan,†katanya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Johan Budi meÂngaÂtakan, deponeering baru seÂbatas pernyataan, belum pada taÂtaran resmi, yaitu meÂngeÂluaÂrÂkan surat tersebut. Menurutnya, kasus yang melibatkan dua piÂmÂpinan KPK tersebut membuat kinerja KPK sedikit melemah, karena harus menangani maslah terÂsebut.
Soal deponeering ini pertama kali disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus MuhamÂmad Amari. “Kalau sikap sudah, kita akan ambil deponeering,†kata Ketua Tim Pengkaji Kasus Bibit-Chandra ini pada Senin (25/10).
Tak lama setelah penjelasan Amari itu, Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung. MeÂnurut Babul, Kejaksaan meÂnyeÂlengÂgarakan rapat pimpinan menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak PK kasus Bibit-Chandra.
Menurut Babul, dari rapat itu ditarik kesimpulan, kejaksaan akan mempertimbangkan dua opsi, yakni melimpahkan perkara ke pengadilan negeri, atau meÂngeÂsampingkan perkara demi keÂpenÂtingan umum. Babul mÂeÂngaÂÂtakan, yang akan meÂmÂbahasÂnya adalah tim evaluasi dan pengÂkajian yang dipimpin JAM Pidana Khusus Amari. Akhirnya, KeÂÂjagung meÂmilih opsi deÂpoÂneering kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo ini. Sementara itu, di Pengadilan TiÂpikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Anggodo terbukti beÂrÂsalah dalam kasus upaya peÂnyuaÂpan terhadap pimpinan KPK.
Minta KPK Lebih Berani
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Trisakti
KPK diminta lebih berani mengÂhadapi isu pelemahan seÂtelah mengikuti konferensi inÂterÂnasional anti-korupsi di BangÂkok, Thailand. Soalnya, keÂÂberanian menghadapi perÂsoalan seperti itu, merupakan moÂdal yang sangat penting untuk keberlangsungan pemÂbeÂrantasan korupsi.
“Bagaimana KPK mau kuat kalau diterpa isu seperti itu saja sudah lemah. Yang namanya lemÂbaga pemberantasan koÂrupsi, pasti selalu menghadapi anÂcaman. Sekarang tinggal KPK bisa menyikapinya deÂngan tepat atau tidak,†kata peÂngamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, kemarin.
Menurut Asep, sudah sehaÂrusÂnya lembaga pemberantas koÂrupsi itu meningkatkan kemÂbali kinerjanya seperti awal penÂdiriannya. “Saya sendiri tidak mengerti, apa sebenarnya yang ditakuti KPK, sehingga akhir-akhir ini terasa sangat lemah,†ujarnya.
Padahal, menurut Asep, berÂdirinya KPK sudah berdasarkan keÂkuatan hukum yang riil. SeÂhingga, lanjut dia, tidak perlu ada yang ditakuti lagi. “KPK seÂcara yuridis sudah mempunyai kekuatan hukum yang nyata. Apalagi orang-orang yang duÂduk di sana bukanlah orang-orang yang lemah,†tandasnya.
Asep mencontohkan, pada daÂsarnya lembaga yang berÂmarkas di kawasan Kuningan, JaÂkarta Selatan itu bisa meÂlakukan supervisi terhadap kaÂsus yang menjerat Gayus TamÂbunan. Namun, kata dia, seÂpertinya KPK belum terÂpangÂgil hatinya untuk melakukan suÂpervisi terhadap perkara Gayus itu..
Perihal pengembalian aset yang dicuri para koruptor, Asep meminta jangan hanya asetnya saja yang dikembalikan. Akan tetapi, lanjut dia, para peÂlaÂkunya juga harus diberi huÂkumÂan yang seberat-beratnya. “BahÂkan, saya mengusulkan untuk dihukum mati saja para koÂruptor itu. Sementara ini, yang ditindak hukuman mati hanya para teroris, padahal koruptor itu jauh lebih jahat dari teroris,†tegasnya.
Menurut Asep, hukuman mati bagi koruptor yang telah meÂÂrugikan negara barulah bisa diÂkatakan sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya. “Sehingga, jika ada orang yang ingin korupsi akan mikir 10 ribu kali,†imbuhnya.
Menurun Setelah Era Antasari
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DeÂding Ishak meminta KPK dan LSM pemantau korupsi meÂningkatkan kinerjanya seÂtelah mengikuti konferensi anti-korupsi internasional ke-14 di Bangkok, Thailand.
“Ini momen yang baik untuk bertukar pikiran dan meÂneÂrapÂkan di Indonesia apa yang meÂÂreka dapat untuk perang meÂlaÂwan korupsi,†katanya, saat diÂhubungi, kemarin.
Sebagai anggota Komisi HuÂkum DPR, Deding tidak meÂlihat KPK sedang dilemahkan. Adapun mengenai beberapa peÂtinggi KPK yang pernah berÂurusan dengan hukum, Deding melihatnya hanya sebagi suatu proses yang harus dijalani meÂreka yang diduga bersalah.
“Saya tidak melihat KPK diÂlemahkan kok, yang ada harusÂnya KPK sebagai lembaga ad hoc meningkatkan kinerjanya. Soal mendapatkan ancaman itu biasa. Sebagai lembaga yang meÂnangani kasus korupsi, pasti akan selalu menghadapi masaÂlah seperti itu,†katanya.
Menurut Deding, tidak ada lemÂbaga penegak hukum yang berusaha melemahkan KPK. SeÂhingga, KPK tidak perlu meÂrasa risau soal banyaknya pimÂpinan mereka yang terjerat maÂsalah hukum. “Justru seÂbalikÂnya, KPK harus menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga peÂnegak hukum yang berÂkoÂmitÂmen untuk memberantas koÂrupsi sampai ke akar-akarnya,†ujar politikus Golkar ini.
Dia juga menyeru kepada KPK agar meningkatkan koorÂdinasi, monitoring dan superÂvisi supaya lembaga indeÂpenÂden ini mendapat acungan jemÂpol dari masyarakat. “Jika diÂbandingkan era Antasari jelas saÂngat menurun, tapi KPK maÂsih bisa melakukan tugasnya dengan meningkatkan moniÂtoring dan supervisi terhadap suatu perkara yang dinilai tidak jelas,†ucapnya.
Deding juga meminta KPK berani menjalankan weweÂnangÂnya mensupervisi suatu perkara yang tengah ditangani lembaga peÂnegak hukum lain. “SeÂharusÂnya KPK bisa mempraktekkan ilmu yang didapat pasca konÂfeÂrensi itu, untuk mensupervisi kasus GaÂyus,†sarannya. [RM]