Berita

X-Files

Jaksa Cirus Sinaga Tak Kunjung Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Rentut Gayus Tambunan
SELASA, 16 NOVEMBER 2010 | 08:39 WIB

RMOL. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan bocornya surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan, jaksa Cirus Sinaga hingga kemarin belum diperiksa penyidik kepolisian.

Kepolisian beranggapan, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang memuat status Cirus sebagai tersangka, meru­pakan tindaklanjut atas laporan Ke­jagung yang merekomen­dasikan pemeriksaan saksi-saksi serta menyebut dugaan peran Cirus.

Kabagpenum Mabes Polri Kom­bes Marwoto Soeto memas­tikan, penanganan kasus rentut ini pada prinsipnya melanjutkan laporan Kejagu­ng. Ia menambah­kan, SPDP dikirim ke Kejagung pun setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya delapan saksi. “Jadi, selain me­nin­daklanjuti surat dari Kejagu­ng, ada keterangan saksi-saksi yang bisa dijadikan bukti tam­bahan untuk menjadikan Ci­rus tersangka,” ujarnya.


Jadi, menurut Marwoto, kalau nanti memeriksa Cirus, kepoli­sian sudah tidak bingung lagi mencari-cari hal apa yang bisa dijadikan sebagai bukti-bukti awal dalam sangkaannya.

Marwoto pun menyimpulkan, penetapan status tersangka terhadap Cirus tidak menyalahi aturan. Kepolisian, menurutnya, mempunyai kompetensi untuk melakukan hal tersebut selama masih dalam koridor yang berlaku. “Persoalan SPDP itu su­dah final dan tak perlu diutak-atik. Ada barang bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” katanya.

Dia memastikan, penetapan status tersangka kasus ini tidak hanya dilakukan terhadap Cirus, tapi juga terhadap bekas kuasa hukum Gayus, Haposan Hutaga­lung.

Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Marwoto, penelitian seputar rentut dilakukan dengan mengecek keaslian rentut yang disampaikan Kejagung, bagaima­na rentut itu bisa terbit serta bagaimana pendistribusiannya.  “Kami menemukan ada fotoko­pian rentut. Itu yang kami telusuri juga. Siapa yang membocorkan, memalsukan dengan memfoto­kopi, menyerahkan pada siapa, se­muanya sudah kami teliti dengan cermat,” tuturnya.

Ia tak menepis anggapan, hasil penyelidikan kepolisian mene­mu­kan indikasi rentut diterima Gayus dari tangan Haposan. Duga Marwoto, sebelumnya Haposan  mendapatkan bocoran rentut berkat Cirus. “Karenanya jaksa Cirus dan Haposan dijadi­kan tersangka kasus rentut ini,” jelasnya.

Lebih jauh, bekas Kapoltabes Samarinda ini menyatakan, ke­polisian belum mengagen­dakan pemeriksaan terhadap tersangka Cirus. “Kami masih kumpulkan bukti-bukti lain,” ucapnya.

Sumber penyidik di Bareskrim Polri menyebutkan, indikasi tindak pidana oleh jaksa Cirus yang tengah didalami kepolisian antara lain, dugaan praktik money laundry dan korupsi da­lam mengubah pasal yang di­sang­kakan terhadap Gayus pada si­dang keberatan pajak di Pe­ngadilan Negeri Tangerang pada 2009.

Saat ditanya, apakah Cirus akan ditahan, Marwoto memas­tikan, jika dinilai tidak kooperatif atau bakal menyulitkan pe­nyidikan, kepolisian akan me­ng­ambil langkah penahanan. “Se­jauh ini belum kami tahan karena masih kooperatif,” ujarnya.

Sementara Kapuspenkum Ke­jagung Babul Khoir menyat­akan, pihaknya siap melakukan koor­dinasi dengan kepolisian dalam me­nuntaskan kasus rentut tersebut. “Kami sudah me­nye­rah­kan pada kepolisian untuk me­nangani ini,” katanya seraya me­nambahkan, kepolisian me­mi­liki kewenangan penuh dalam me­lakukan langkah penyelidi­kan dan penyidikan atas hal ini.

“Kami sudah dapat tembusan SPDP-nya. Kami nanti akan melanjutkan ke langkah penun­tutan.”

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Cirus, kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak mengaku aneh. Kuasa hukum negara ini memastikan, peneta­pan status tersangka oleh kepo­lisian terlalu dipaksakan. “Orang belum diperiksa kok sudah dija­dikan tersangka. Bukti yang signifikan bahwa Cirus memal­sukan surat rentut tersebut juga belum ada,” katanya.

Dikatakan Tumbur, sejauh ini hanya ada bukti berupa pengaku­an Gayus yang menerima rentut dari Haposan. Lalu, sambungnya, Haposan terima dari siapa, apakah dari Cirus? “Ini kan perlu pembuktian. Klien saya belum diperiksa, kok sudah dijadikan tersangka,” ucapnya lagi.

Namun, saat dinyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh kepolisian hanya melanjutkan laporan Kejagung, Tumbur tak sependapat dengan ini.

Ia bilang, apapun dasarnya, kepolisian harus memeriksa dan membuktikan bahwa kliennya layak dijadikan sebagai tersang­ka. “Buktinya apa? Kami kan belum tahu. Kalau bukti-buktinya hanya dari kesaksian-kesaksian saja memang bisa dilakukan peneta­pan status tersangka, tapi saya rasa kita perlu tahu supaya jelas,” tegasnya.

Untuk itu, ia memastikan kli­ennya siap kapan saja men­jalani pe­meriksaan yang dijad­walkan ke­polisian. “Karena sejak awal, kl­ien saya sudah sampaikan dia ti­dak memalsukan dan mem­bo­corkan rentut itu,” belanya.

Jangan Lupakan Kasus Induknya
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Penyidikan perkara berikut penetapan status tersangka terhadap Cirus Sinaga tidak bo­leh berhenti hanya dalam kasus pemalsuan maupun pembo­co­ran surat rencana tuntutan (ren­tut) terhadap Gayus Tambunan.

Induk kasus ini, seperti mo­ney laundry maupun korupsi yang diduga melibatkannya pun mes­ti diungkap demi mencapai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut dikemukakan Koor­dinator Masyarakat Anti Korup­si (MAKI) Boyamin Saiman, kemarin.

Lantaran itu, dia menyatakan, pangkal perkara yang melibat­kan Cirus sebenarnya tidak ha­nya persoalan rentut. “Kita ti­dak boleh terjebak dalam per­soalan rentut saja. Induk per­soalan ini juga harus dikupas. Diteliti secara seksama karena menyangkut persoalan yang lebih besar seperti dugaan money laundry dan korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, Boyamin meng­ing­atkan, dibutuhkan tenaga dan ke­be­ranian ekstra penyidik ke­po­lisian dalam menyingkap du­gaan tindak pidana yang dila­kukan jaksa Cirus. Dia pun me­­min­­ta agar para hakim benar-be­nar menimbang dan menya­ring pokok perkara yang diduga me­libatkan Cirus. “Kalau bukti-buktinya ter­ungkap di persi­dangan, hakim bisa memerin­tahkan jaksa atau kepolisian menindaklanjuti hal itu,” tandas­nya.

Namun, ia menyayangkan, sampai sekarang belum ada sinyalemen yang menyiratkan hakim meminta jajaran penegak hukum lain untuk menin­dak­lanjuti fakta-fakta yang terung­kap di persidangan. “Padahal, banyak hal yang masih janggal dan bisa ditelusuri sebagai bahan pembuktian,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, peneta­pan status tersangka terhadap Cirus maupun Haposan dalam perkara rentut, bisa dilakukan tanpa ada pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, menurutnya, laporan Kejagung berikut data yang disampaikan pada kepo­lisian sebelumnya sudah meru­juk atau mengerucut pada dugaan keterlibatan Cirus dan Haposan.

Namun demikian, ia meng­ingatkan, kepolisian tidak perlu canggung atau ragu-ragu jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Cirus. “Jangan takut kalau peme­riksaan Cirus ini nanti berefek pada tersibak­nya dugaan keter­libatan mafia hukum yang melibatkan peja­bat tinggi kepo­lisian,” tegasnya.

Singkatnya, sambung Boya­min, pembenahan institusi penegak hukum bisa dilakukan selama aparat penegak hukum mau transparan dalam melak­sanakan tugasnya.

“Melalui kasus rentut ini saja, saya rasa keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang nyeleweng bisa terlihat, diung­kapkan dan dimintai pertang­gungjawaban. Tinggal kita lihat apakah Kapolri maupun Plt Jaksa Agung serius meman­faatkan momentum ini untuk membenahi institusinya secara maksimal atau tidak.”

Ingin Lihat Keseriusan Polri
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR

Tak kunjung diperiksanya jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan dan pembocoran rencana tuntutan (rentut) ter­hadap Gayus Tambunan, mem­buat keseriusan Polri untuk segera menuntaskan kasus ini, dipertanyakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

“Saya belum melihat kese­rius­an kepolisian dalam meng­ungkap kasus yang menjerat Cirus Sinaga,” kata anggota Komisi Hukum DPR ini.

Menurut Bambang, Kejak­saan Agung melaporkan Cirus ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana pemalsuan surat rentut Gayus. Padahal, lanjut dia, dari persidangan dan keterangan beberapa pihak termasuk Gayus sendiri, ada indikasi aliran uang. “Meskipun masih sulit di­buk­tikan ke mana saja aliran uang itu, tetapi polisi harus membuktikannya kepada pub­lik,” katanya.

Pemalsuan rentut, lanjut Bambang, hanyalah kasus yang akan menyeret Cirus secara pidana umum. “Sementara yang ingin kita cari lebih jauh adalah ke mana aliran uang Gayus yang sekian miliar itu mengalir. Jangan sampai kasus ini di­alihkan pada hanya pemalsu­an rentut,” tandasnya.

Bambang juga melontarkan hara­pan agar polisi tidak mela­kukan aksi tebang pilih dalam mem­­proses kasus. Soalnya, lanjut dia, masyarakat tidak akan bisa menerima jika Cirus ha­nya dijerat dengan kasus penjualan rentut Gayus.

“Berdasarkan kesaksian terdakwa Kompol Arafat Ena­nie dan saksi Brigjen Raja Eriz­man, sudah cukup kuat dugaan bahwa Cirus terlibat mere­kayasa kasus Gayus.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya