Berita

ilustrasi

Newmont Diizinkan Eksplorasi 20 Tahun, Pemerintah Langgar Janji

SENIN, 15 NOVEMBER 2010 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kebijakan pemerintah yang mengizinkan PT Newont Nusa Tenggara (NTT) melakukan eksplorasi hutan seluas 25.000 hektar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Timur, merupakan bentuk tidak sinkronnya kebijakan lintas sektoral yang dibuat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (15/11).

"Di satu sisi pemerintah menegaskan komitmennya untuk pemeliharaan lingkungan, sementara di lain sisi, pemerintah terus memberikan izin mengkonversi hutan kepada para pemilik modal," katanya.


Menurut Berry, seharusnya izin tidak diberikan selama belum dilakukan evaluasi terhadap PT NNT. Pemerintah harusnya menghitung ulang apa kontribusi yang diberikan PT NNT terhadap negara, lalu kerusakan lingkungan apa yang sudah mereka perbuat.

Parahnya lagi, izin eksplorasi hutan kepada PT NNT diberikan untuk 20 tahun, padahal biasanya izin hanya diberikan dua tahun disertai berbagai opsi perpanjangan. "Ini bentuk ketertundukan pemerintah terhadap kuasa modal. 20 tahun itu bukan waktu yang pendek. Saya kira ini hanya untuk kepentingan jangka pendek saja. Harus ditata ulang," katanya.

Pemerintah memberi izin PT NNT mengeksplorasi lahan baru di Kabupaten Sumbawa, NTB, yang dinamakan Blok Elang. Sejauh ini Newmont telah menggali mengeksplorasi kawasan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa. Eksplorasi dengan izin 20 tahun itu akan dimulai pada 2011.[ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya