Berita

ilustrasi

Newmont Diizinkan Eksplorasi 20 Tahun, Pemerintah Langgar Janji

SENIN, 15 NOVEMBER 2010 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kebijakan pemerintah yang mengizinkan PT Newont Nusa Tenggara (NTT) melakukan eksplorasi hutan seluas 25.000 hektar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Timur, merupakan bentuk tidak sinkronnya kebijakan lintas sektoral yang dibuat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (15/11).

"Di satu sisi pemerintah menegaskan komitmennya untuk pemeliharaan lingkungan, sementara di lain sisi, pemerintah terus memberikan izin mengkonversi hutan kepada para pemilik modal," katanya.


Menurut Berry, seharusnya izin tidak diberikan selama belum dilakukan evaluasi terhadap PT NNT. Pemerintah harusnya menghitung ulang apa kontribusi yang diberikan PT NNT terhadap negara, lalu kerusakan lingkungan apa yang sudah mereka perbuat.

Parahnya lagi, izin eksplorasi hutan kepada PT NNT diberikan untuk 20 tahun, padahal biasanya izin hanya diberikan dua tahun disertai berbagai opsi perpanjangan. "Ini bentuk ketertundukan pemerintah terhadap kuasa modal. 20 tahun itu bukan waktu yang pendek. Saya kira ini hanya untuk kepentingan jangka pendek saja. Harus ditata ulang," katanya.

Pemerintah memberi izin PT NNT mengeksplorasi lahan baru di Kabupaten Sumbawa, NTB, yang dinamakan Blok Elang. Sejauh ini Newmont telah menggali mengeksplorasi kawasan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa. Eksplorasi dengan izin 20 tahun itu akan dimulai pada 2011.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya