Berita

parpol/ist

Publika

Say No, Parpol Masuk KPU

SELASA, 09 NOVEMBER 2010 | 15:33 WIB

GERAKAN partai politik yang sedang gencar melakukan strategi  pengalangan simpati dan penggalangan suara yang terlalu kepagian dalam persiapan Pemilu 2014, sering sekali kita dapatkan informasinya baik di surat kabar maupun televisi. Sisa masalah dalam pemilu terdahulu saja belum di selesaikan sudah ada lagi masalah baru dalam persiapan pemilu 2014.

Prilaku yang berbeda justru di tunjukan oleh KPU karena di pusingkan dengan keberadaanya, permasalahan kenggotaan KPU bisa atau tidaknya partai politik menjadi anggota KPU. Sebelumnya Permasalahan boleh atau tidaknya Partai Politik menjadi anggota KPU sebenarnya sudah di tolak oleh sebagian elemen pemerhati pemilu sebut saja salah satunya Forum Masyarakat Peduli Pemilu (FMPP) menolak keikutsertaan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu (anggaota KPU dan Bawaslu) seperti yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bila anggota partai bisa mengisi lembaga tersebut, penyelenggara pemilu hanya akan jadi tempat persekongkolan partai.
 
Hampir kita ketahui bersama dalam beberapa pemilu di Indonesia baik dalam Pemilu Pilpres maupun pemilu kepala daerah kecendrungan kistruh terdapat dalam Penyelenggara Pemilu, kisruh selama ini terjadi karena oknum penyelenggara yang tidak menggunakan ke  independen selaku penyelenggara pemilu. Unsur independensi
dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu bayak memiliki dari kepentingan politik partai tertentu.

dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu bayak memiliki dari kepentingan politik partai tertentu.
 
Dalam aturan perundang undangan di Indonesia ketetapan terkait kelembagaan pemilu sudah sangat jelas dikatakan, bahwa kelembagaan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (22 E ayat 5 UUD 1945). Maka seharusnya partai politik memahami dan berusaha menjalankan aturan tersebut sebagai acuan dalam keinginan terlibat dalam ke anggotaan KPU. Penolakan terhadap keterlibatan partai politik masuk sebagai anggota KPU juga di sambut baik oleh dua partai yang lolos pemilu 2009, PAN dan Demokrat melihat bahwa dengan adanya keterlibatan partai politik kedalam lembaga Independen ( KPU ) maka peran ke Independenan kelembagaan tersebut akan hilang dengan sendirinya.

 
Selaku masyarakat yang kurang memahami akan kebijakan politik, menurut saya sudah sangat benar jika partai politik tidak harus terlibat dalam KPU, karena dengan keterlibatan partai politik nantinya KPU aka di susupi oleh sebagian isu titipan partai politik tersebut.

Novi Indriyanti
Novi_8131@yahoo.o.id
Jl. Abdul Rahman III Rt 04/07 no 56 Warakas,
Jakarta Utara

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya