Berita

parpol/ist

Publika

Say No, Parpol Masuk KPU

SELASA, 09 NOVEMBER 2010 | 15:33 WIB

GERAKAN partai politik yang sedang gencar melakukan strategi  pengalangan simpati dan penggalangan suara yang terlalu kepagian dalam persiapan Pemilu 2014, sering sekali kita dapatkan informasinya baik di surat kabar maupun televisi. Sisa masalah dalam pemilu terdahulu saja belum di selesaikan sudah ada lagi masalah baru dalam persiapan pemilu 2014.

Prilaku yang berbeda justru di tunjukan oleh KPU karena di pusingkan dengan keberadaanya, permasalahan kenggotaan KPU bisa atau tidaknya partai politik menjadi anggota KPU. Sebelumnya Permasalahan boleh atau tidaknya Partai Politik menjadi anggota KPU sebenarnya sudah di tolak oleh sebagian elemen pemerhati pemilu sebut saja salah satunya Forum Masyarakat Peduli Pemilu (FMPP) menolak keikutsertaan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu (anggaota KPU dan Bawaslu) seperti yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bila anggota partai bisa mengisi lembaga tersebut, penyelenggara pemilu hanya akan jadi tempat persekongkolan partai.
 
Hampir kita ketahui bersama dalam beberapa pemilu di Indonesia baik dalam Pemilu Pilpres maupun pemilu kepala daerah kecendrungan kistruh terdapat dalam Penyelenggara Pemilu, kisruh selama ini terjadi karena oknum penyelenggara yang tidak menggunakan ke  independen selaku penyelenggara pemilu. Unsur independensi
dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu bayak memiliki dari kepentingan politik partai tertentu.

dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu bayak memiliki dari kepentingan politik partai tertentu.
 
Dalam aturan perundang undangan di Indonesia ketetapan terkait kelembagaan pemilu sudah sangat jelas dikatakan, bahwa kelembagaan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (22 E ayat 5 UUD 1945). Maka seharusnya partai politik memahami dan berusaha menjalankan aturan tersebut sebagai acuan dalam keinginan terlibat dalam ke anggotaan KPU. Penolakan terhadap keterlibatan partai politik masuk sebagai anggota KPU juga di sambut baik oleh dua partai yang lolos pemilu 2009, PAN dan Demokrat melihat bahwa dengan adanya keterlibatan partai politik kedalam lembaga Independen ( KPU ) maka peran ke Independenan kelembagaan tersebut akan hilang dengan sendirinya.

 
Selaku masyarakat yang kurang memahami akan kebijakan politik, menurut saya sudah sangat benar jika partai politik tidak harus terlibat dalam KPU, karena dengan keterlibatan partai politik nantinya KPU aka di susupi oleh sebagian isu titipan partai politik tersebut.

Novi Indriyanti
Novi_8131@yahoo.o.id
Jl. Abdul Rahman III Rt 04/07 no 56 Warakas,
Jakarta Utara

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya