Berita

Misteri Areal Konsensi Hutan di Kalimantan Barat

RABU, 03 NOVEMBER 2010 | 18:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Greenpeace menuding sejumlah perusahaan swasta-nasional menebang hutan tanpa izin.

Tudingan LSM asing yang bermarkas besar di Belanda ini diluruskan dua peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hiro Saharjo.

Dari hasil penelusuran riwayat lahan yang dilakukan kedua ahli dari IPB itu pada konsensi hutan di Kalimantan Barat ditemukan fakta bahwa seluruh areal konsesi adalah bekas areal perusahaan HPH yang setelah habis masa berlakunya. Lalu diteruskan untuk perkebunan, perladangan berpindah atau kebun karet oleh masyarakat setempat.

“Maka dapat dimaklumi kalau perusahaan-perusahaan yang dituduh Greenpeace itu tidak berminat mengurus IPK di awal tahun 2006 dan 2008, sebab tidak lagi memiliki potensi kayu berdiameter di atas 30 cm dengan skala ekonomis,” ujarnya.

Begitu juga soal tudingan bahwa pembukaan hutan dilakukan sebelum memperoleh persetujuan amdal di Kalimantan Barat. Menurut Yanto, perusahaan-perusahaan itu berpegang pada Izin Dispensasi Land-clearing yang dikeluarkan Bupati Ketapang. Demikian pula dengan Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh sebelum mendapatkan Persetujuan Amdal.

“Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan wujud kepatuhan terhadap prosedur sebagaimana diarahkan oleh Pimpinan Pemda Kabupaten Ketapang, yang mengacu pada Keputusan Bupati Ketapang 247/2001 tentang Tata cara dan izin usaha perkebunan besar Kabupaten Ketapang, 12 September 2001. Digariskan pada aturan tersebut bahwa izin usaha perkebunan (IUP) bisa diperoleh sebelum persetujuan AMDAL diterbitkan,” jelas Yanto. [guh]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya