RMOL. Greenpeace menuding sejumlah perusahaan swasta-nasional menebang hutan tanpa izin.
Tudingan LSM asing yang bermarkas besar di Belanda ini diluruskan dua peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hiro Saharjo.
Dari hasil penelusuran riwayat lahan yang dilakukan kedua ahli dari IPB itu pada konsensi hutan di Kalimantan Barat ditemukan fakta bahwa seluruh areal konsesi adalah bekas areal perusahaan HPH yang setelah habis masa berlakunya. Lalu diteruskan untuk perkebunan, perladangan berpindah atau kebun karet oleh masyarakat setempat.
“Maka dapat dimaklumi kalau perusahaan-perusahaan yang dituduh Greenpeace itu tidak berminat mengurus IPK di awal tahun 2006 dan 2008, sebab tidak lagi memiliki potensi kayu berdiameter di atas 30 cm dengan skala ekonomis,†ujarnya.
Begitu juga soal tudingan bahwa pembukaan hutan dilakukan sebelum memperoleh persetujuan amdal di Kalimantan Barat. Menurut Yanto, perusahaan-perusahaan itu berpegang pada Izin Dispensasi Land-clearing yang dikeluarkan Bupati Ketapang. Demikian pula dengan Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh sebelum mendapatkan Persetujuan Amdal.
“Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan wujud kepatuhan terhadap prosedur sebagaimana diarahkan oleh Pimpinan Pemda Kabupaten Ketapang, yang mengacu pada Keputusan Bupati Ketapang 247/2001 tentang Tata cara dan izin usaha perkebunan besar Kabupaten Ketapang, 12 September 2001. Digariskan pada aturan tersebut bahwa izin usaha perkebunan (IUP) bisa diperoleh sebelum persetujuan AMDAL diterbitkan,†jelas Yanto. [guh]