Berita

Misteri Areal Konsensi Hutan di Kalimantan Barat

RABU, 03 NOVEMBER 2010 | 18:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Greenpeace menuding sejumlah perusahaan swasta-nasional menebang hutan tanpa izin.

Tudingan LSM asing yang bermarkas besar di Belanda ini diluruskan dua peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hiro Saharjo.

Dari hasil penelusuran riwayat lahan yang dilakukan kedua ahli dari IPB itu pada konsensi hutan di Kalimantan Barat ditemukan fakta bahwa seluruh areal konsesi adalah bekas areal perusahaan HPH yang setelah habis masa berlakunya. Lalu diteruskan untuk perkebunan, perladangan berpindah atau kebun karet oleh masyarakat setempat.

“Maka dapat dimaklumi kalau perusahaan-perusahaan yang dituduh Greenpeace itu tidak berminat mengurus IPK di awal tahun 2006 dan 2008, sebab tidak lagi memiliki potensi kayu berdiameter di atas 30 cm dengan skala ekonomis,” ujarnya.

Begitu juga soal tudingan bahwa pembukaan hutan dilakukan sebelum memperoleh persetujuan amdal di Kalimantan Barat. Menurut Yanto, perusahaan-perusahaan itu berpegang pada Izin Dispensasi Land-clearing yang dikeluarkan Bupati Ketapang. Demikian pula dengan Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh sebelum mendapatkan Persetujuan Amdal.

“Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan wujud kepatuhan terhadap prosedur sebagaimana diarahkan oleh Pimpinan Pemda Kabupaten Ketapang, yang mengacu pada Keputusan Bupati Ketapang 247/2001 tentang Tata cara dan izin usaha perkebunan besar Kabupaten Ketapang, 12 September 2001. Digariskan pada aturan tersebut bahwa izin usaha perkebunan (IUP) bisa diperoleh sebelum persetujuan AMDAL diterbitkan,” jelas Yanto. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya