Berita

Guritno Kusumo/ist

MERAPI MELETUS

Kemenkop UKM Kucurkan Dana Rp 9,8 Miliar untuk Koperasi dan UKM Korban Merapi

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 20:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Sejumlah Koperasi dan UKM di DIY yang menjadi korban bencana letusan Gunung Merapi memperoleh dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Total bantuan Rp 9,8 miliar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sosial dengan besaran yang bervariasi.
                     
Sektretaris Menteri Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo mengungkapkan dana bantuan tersebut dialokasikan untuk 26 koperasi kelompok pemuda, 37 koperasi kelompok perempuan, pengembangan 5 koperasi UKM, pembangunan 1 koperasi pasar tradisional dan bantuan usaha terhadap 1 koperasi Pedagang Kaki Lima.
           
"Besaran bantuan berkisar Rp400 juta hingga Rp1 milyar. Saat ini Kemenkop dan UKM juga meminta dinas untuk menginventaris koperasi maupun UKM dari pedagang-pedagang yang rusak karena bencana Merapi. Sejumlah koperasi di wilayah Sleman, khususnya koperasi yang bekerja di bidang peternakan akan mendapatkan keringanan," katanya di sela penyerahan bantuan korban Merapi dan perkuatan dana koperasi se-propinsi DIY dari Kemenkop dan UKM di Bangsal Kepatihan, Jogyakarta, Senin (1/11).
           

           
Guritno menambahkan, pemerintah juga akan menghapus kredit ternak sapi yang mati akibat bencana letusan Merapi. Sedangkan koperasi atau UKM yang peralatan kerjanya rusak akan dibantu untuk memperbaikinya.
           
Pemerintah pusat, kata dia, menganggarkan sekitar Rp 3 triliun untuk bantuan sosial, yang dulunya dikenal sebagai dana bergulir. Tahun ini, kementerian memperkirakan ada sekitar Rp 1,2 triliun dana bergulir yang bisa dikembalikan oleh koperasi yang mendapat pinjaman.

“Bantuan sosial memang tidak wajib dikembalikan. Namun begitu kementerian berharap bantuan itu dapat dianakpinakkan (digulirkan), tidak semata dibagikan ke masing-masing anggota dan lantas habis begitu saja," tuturnya.
           
Pihaknya mengaku akan terus memonitor kinerja koperasi dalam hal memanfaatkan dana bantuan tersebut. Koperasi yang dapat menggulirkan dananya tentu akan memperoleh akses yang lebih mudah dalam hal mendapat dana bantuan di kemudian hari. [arp]
          


 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya