Berita

Guritno Kusumo/ist

MERAPI MELETUS

Kemenkop UKM Kucurkan Dana Rp 9,8 Miliar untuk Koperasi dan UKM Korban Merapi

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 20:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Sejumlah Koperasi dan UKM di DIY yang menjadi korban bencana letusan Gunung Merapi memperoleh dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Total bantuan Rp 9,8 miliar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sosial dengan besaran yang bervariasi.
                     
Sektretaris Menteri Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo mengungkapkan dana bantuan tersebut dialokasikan untuk 26 koperasi kelompok pemuda, 37 koperasi kelompok perempuan, pengembangan 5 koperasi UKM, pembangunan 1 koperasi pasar tradisional dan bantuan usaha terhadap 1 koperasi Pedagang Kaki Lima.
           
"Besaran bantuan berkisar Rp400 juta hingga Rp1 milyar. Saat ini Kemenkop dan UKM juga meminta dinas untuk menginventaris koperasi maupun UKM dari pedagang-pedagang yang rusak karena bencana Merapi. Sejumlah koperasi di wilayah Sleman, khususnya koperasi yang bekerja di bidang peternakan akan mendapatkan keringanan," katanya di sela penyerahan bantuan korban Merapi dan perkuatan dana koperasi se-propinsi DIY dari Kemenkop dan UKM di Bangsal Kepatihan, Jogyakarta, Senin (1/11).
           

           
Guritno menambahkan, pemerintah juga akan menghapus kredit ternak sapi yang mati akibat bencana letusan Merapi. Sedangkan koperasi atau UKM yang peralatan kerjanya rusak akan dibantu untuk memperbaikinya.
           
Pemerintah pusat, kata dia, menganggarkan sekitar Rp 3 triliun untuk bantuan sosial, yang dulunya dikenal sebagai dana bergulir. Tahun ini, kementerian memperkirakan ada sekitar Rp 1,2 triliun dana bergulir yang bisa dikembalikan oleh koperasi yang mendapat pinjaman.

“Bantuan sosial memang tidak wajib dikembalikan. Namun begitu kementerian berharap bantuan itu dapat dianakpinakkan (digulirkan), tidak semata dibagikan ke masing-masing anggota dan lantas habis begitu saja," tuturnya.
           
Pihaknya mengaku akan terus memonitor kinerja koperasi dalam hal memanfaatkan dana bantuan tersebut. Koperasi yang dapat menggulirkan dananya tentu akan memperoleh akses yang lebih mudah dalam hal mendapat dana bantuan di kemudian hari. [arp]
          


 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya