Keadilan kemana mencarinya...
Kami pun memerlukannya sebagaimana pengalaman di bawah ini:
Purnawirawan POLRI tersebut tak lagi gagah perkasa. Kesehatannya pun semakin menurun dimakan usia. Ditambah lagi pikirannya tentang biaya pengobatan dan pembebasan tanahnya yang tak kunjung dibayar oleh PPKK/BPKK/SETNEG, sejak tahun 1991. Dua puluh tahun menanti tanpa ujung dan berakhir pada asa.
Kejadiannya diawali dengan program besar pemerintah untuk membangun KOTA BANDAR BARU KEMAYORAN. Kemayoran diharapkan menjadi daerah berkelas dan mentereng. Impian pemerintah kala itu kawasan ini menjadi landmark atau mercusuar Jakarta. Kemayoran yang luasnya 454 hektare itu pun lantas dibagi-bagi atas beberapa peruntukan. Lahan komersial menempati areal terbesar yakni seluas 122 hektare, pemukiman dan fasilitas lingkungan seluas 88,5 hektare, infrastruktur 137 hektare, dan sisanya 106,5 hektare untuk taman umum, hutan kota, waduk dan lapangan olahraga.
Badan Pengelola Kompleks Kemayoran (BPKK) yang dibentuk tahun 1985 dan dipercaya untuk mengelola pengembangan KBBK awalnya berambisi membangun sebanyak 3.350 hunian mewah, 10.000 unit rumah menengah dan 16.650 unit rumah sederhana. (http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/properti/2004/0423/prop1.htm)
Nah, pemerintah yang berambisi, rakyat yang menjadi korban, termasuk purnawirawan POLRI malang ini yang dengan sukarela tanahnya dibebaskan dengan ganti rugi hanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per meter per segi di tahun 1991. Sayangnya dari tanah warisannya seluas 9.860 m2, baru dibayarkan seluas 3.416 m2, dan sisanya seluas 5,109 m2 belum dibayarkan hingga saat ini. Hampir dua puluh tahun berusaha tanpa hasil dan dengan sangat terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait.
Tanah waris Purnawirawan Polri ini adalah tanah sah karena pada tahun 1984, ketika Departeman Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), memerlukan tanah untuk membangun sekolah (SMEA 13), iapun rela tanahnya dipotong di tengah seluas 1.154 m2, untuk digunakan sebagai sekolah.
Surat tanah Purnawirawan Polri ini diambil seluruhnya oleh PPKK/BPKK/SETNEG pada tahun 1991, dan antara tahun 1992-1993, sebagian tanahnya diberikan ganti rugi, kemudian berhenti dan tidak ada lagi ganti rugi atas sisa tanah yang belum dibayar, sekalipun sudah ditanyakan berkali-kali, namun hasilnya sia-sia. Tinggal-lah
Purnawirawan Polri ini harus mempertanggung jawabkan kepada para ahli waris lainnya.
Mudah-mudahan gugatan tersebut menjadi dasar untuk diberikannya sisa pembayaran ganti rugi yang belum dilakukan dan mudah-mudahan tidak ada korban-korban lainnya yang semalang Purnawirawan POLRI ini.
Bekti Prawidyarini, SH (Putri Purnawirawan Polri)
Karyawati