Berita

Publika

UU Perlindungan Anak yang Tak Melindungi

RABU, 20 OKTOBER 2010 | 17:47 WIB

Pemandangan sudut kota Jakarta yang dihiasi gedung-gedung pencakar langit yang mewah tidak terlepas diwarnai dengan rintihan perjuangan anak-anak di bawah umur mencari nafkah demi sesuap nasi yang seharusnya mereka belajar dan bermain di sekolah. Apa daya mereka harus berjuang melawan kerasnya kehidupan dengan mengorbankan semangat mereka untuk meneruskan cita-cita bangsa dan negara. Kita sudah memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 65 tahun, apakah kita sudah merasakan kemerdekaan itu? Sementara kita masih mendengar rintihan anak bangsa yang belum mendapatkan hak mereka untuk mewujudkan semangat mereka membangun bangsa dan negara.

Semakin banyak jumlah anak-anak jalanan yang memenuhi Ibu Kota, tidak bisa dipungkiri sebagian dari mereka terpaksa berubah profesi menjadi seniman jalanan sampai tindakan kriminal pun dilakoni, ini merupakan keadaan yang sungguh sangat memprihatinkan. Di saat anak-anak seharusnya mengenyam pendidikan di sekolah karena keadaan ekonomi-lah memaksa mereka untuk berjuang lebih keras untuk bertahan hidup. Padahal jelas disebutkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”. Dari tahun ke tahun semakin meningkat  tindakan eksploitatif terhadap anak dibawah umur.

Kita sering menemui anak-anak yang memulung, baik dari rumah ke rumah maupun di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ada yang berumur enam tahun atau anak yang mengemis di rumah ibadah, jalan raya, dan mal-mal, ada yang berumur empat tahun. Hal itu jelas melanggar hak perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2  “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.


Data tahun 2010 diperoleh dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebutkan, jumlah pekerja anak di dunia mencapai 200 juta. Bahkan Indonesia merupakan salah satu penyumbang pekerja anak terbesar di dunia. Indonesia berada di urutan ketiga setelah India dan Brazil. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 2,5 juta anak bekerja. Hanya perlu dicatat, kategori pekerja anak yang dipakai BPS (Badan Pusat Statistik) adalah mereka yang berumur 10-14 tahun yang aktif melakukan aktivitas secara ekonomi.

Tidak dipungkiri, salah satu penyebab anak-anak menjadi pekerja adalah salah satunya karena keadaan perekonomian yang sangat memprihatinkan sehingga kesempatan mendapatkan pendidikan sangat kecil. Kemisikinan memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan mau tidak mau, anak-anak ini bekerja tanpa membutuhkan keterampilan khusus. ini dikhawatirkan akan meluasnya perlakuan eksploitatif terhadap anak dibawah umur. Eksploitasi mencakup pemerasan atau menjadikan anak-anak sebagai pekerja seksual komersil atau bentuk pelecehan seksual lainnya, kerja paksa tanpa upah, perbudakan, bahkan pengambilan organ tubuh untuk diperjualbelikan.

Sungguh ironis, tapi ini kenyataan yang terjadi di sekitar kita. Mereka dituntut untuk bekerja maksimal tanpa kenal waktu, tetapi mereka tidak mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak. Begitu banyak peristiwa penindasan anak. Karena tidak ada satupun tindakan eksploitatif terhadap anak dibawah umur yang dapat dibenarkan. Namun, inilah yang terjadi di Indonesia, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak lagi menjamin kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang dengan semangat membangun cita-cita mereka sebagai penerus bangsa yang dibanggakan. Apakah ini semua bisa disebutkan negara kita sudah merdeka? Sementara banyak anak-anak yang masih terjajah oleh negara kita sendiri.

Stella Sabrina,
Mahasiswi Universitas Mercu Buana, Jakarta

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya