Berita

Blitz

Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Maryam Tak Terbukti Selingkuh

KAMIS, 14 OKTOBER 2010 | 13:35 WIB

RMOL. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rachel Maryam Sayidina kepada Muhammad Akbar Perdana atau Ebes. Anggota Komisi I DPR ini berhak mendapat hak asuh anaknya,  Muhammad Kale Mata Angin.

"Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Kami menerima keputusan hakim dan hakim memberikan pengasuhan anak kepada Rachel," jelas kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (Rabu, 13/10).

Keputusan lain menjelaskan, Rachel tidak terbukti melakukan selingkuh seperti pernah diberitakan sebelumnya.


“Saya gembira karena tidak terbukti Rachel Maryam melakukan yang seperti digunjingkan. Itu adalah ilusi yang berhasil dipatahkan,” tambah Joni.

Dalam putusannya, hakim tidak menyebut kalau rumah tangga Rachel dan Ebes bubar karena kehadiran orang ketiga. Hakim mengabulkan gugatan cerai bintang film  'Perempuan Punya Cerita'  itu karena  pasangan suami-istri itu sudah terlalu sering cekcok.

Sebelumnya, isu selingkuh Rachel dengan politisi muda bernama Muhammad Haris memang sempat berhembus kencang. Bahkan Haris sampai perlu dihadirkan ke sidang cerai untuk mematahkan gosip tersebut.

Sidang putusan cerai Rachel Maryam sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena Rachel jatuh sakit. Sedangkan yang kedua karena majelis hakim berhalangan hadir.

Dalam sidang putusan Rachel maupun Ebes tidak datang. Menurut M. Joni, kedua orang itu memang tak diwajibkan untuk hadir.   [rry/zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya