KETIDAKTAHUAN selalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan. Itulah ungkapan yang pas untuk para ahli waris Mirah Mari yang tidak mengerti realitas hukum di negaranya sendiri. Penyerobotan tanah leluhur, yang diadukan ahli waris di Polres Jakarta Selatan sudah lebih dari tiga tahun “mengambang“ atau ditelantarkan.
Walau bertanggal 4 Agustus 2010, ahli waris tanah leluhur ini mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah ini kepada Polres Jakarta Selatan U.P. Kasat Reserse Kriminal, belum juga ada tanggapan. Padahal, pengaduan ini sejak tahun 2007 lalu.
Tak heran, sudah makin banyak masyarakat yang jenuh dan tidak mau lagi berurusan dengan kepolisian, khususnya soal tanah sengketa. Soalnya, ada kesan masyarakat melibatkan polisi dalam setiap perkara tanah sering kali menambah masalah, bukannya menyelesaikan masalah.
Bagaimana tidak? Saya hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam SP2HP dengan No. Pol. :B/236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 diberitahukan dalam penyidikan perkara telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada bulan Oktober 2006 di Jalan Perdana I RT.007/05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tidak hanya tanah milik kami diserobot sebagaimana dimaksud 385 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, tapi juga tanaman dan pagar dirusak, seperti diatur dalam Pasal 167 KUHP. Merampas tanah orang lain adalah perbuatan zalim. Merampas tanah termasuk suatu perbuatan dosa besar. Ada hadits yang antara lain mengatakan “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”
Maka Kapolri yang baru hendaknya tidak menyembunyikan kebobrokan Polres dan Polsek, malah harus membenahinya secara terbuka. Laporan atas lambannya seluruh kinerja penyidik Polres, sudah sering mencuat ke permukaan. Hal ini terutama disebabkan ketidakdisiplinan. Seperti kasus penyerobotan tanah ini sudah berjalan tiga tahun lebih. Namun belum juga ada tindak lanjutnya.
Penumpukan kasus tanah di tingkat Polres hanya merugikan masyarakat luas. Ironisnya, banyak personil Reskrim santai dan ngobrol melulu. Hanya saja, sudah waktunya kasus-kasus tanah dibawah 3000 meter persegi ditangani semua Polsek di DKI Jakarta. Jika tidak, negara ini akan terus dilanda ketidakadilan dan ketidakpuasan..
Penyerobotan tanah leluhur ini sudah lebih dari 3 tahun, namun belum juga diproses. Laporan pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat bertugas di Reskrim (Lantai III). Persoalannya, tidak ada kejelasan tentang perkembangannya sampai sekarang.
Seakan-akan proses hukumnya jalan di tempat, tanpa adanya perkembangan yang berarti dari pihak yang menanganinya. Proses hukumnya terkesan "mengambang" atau ditelantarkan dan belum diketahui, sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres Metro Jaksel.
Penanganan terhadap penyerobotan tanah ini terkesan disepelekan kepolisian. Pelayanan buruk karena banyak oknum polisi yang bekerja sesukanya tanpa pengawasan atasan (waskat). Membiarkan oknum polisi yang nakal akan merusak jiwa korps dan citra institusi kepolisian.
Diharapkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri/Polda memeriksa polisi yang nakal. Siapa “bermain” dalam menangani kasus penyerobotan tanah leluhur ini. Kita ingin melihat keprofesionalan Polri menangani kasus pelanggaran disiplin profesi tersebut. Jika tidak, kepolisian ini untuk apa dan untuk siapa?
Bahkan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan pun memerintahkan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B), Camat Pesanggrahan dan Kepala Kelurahan dengan bantuan kepolisian membongkar rumah petak di Jalan Perdana I, RT 07/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bangunan rumah petak tersebut berulang kali disegel. Namun, P2B tidak konsisten membongkarnya. Malah Dinas P2B membiarkan bangunan rumah liar tsb. berdiri di atas tanah sengketa. Padahal membangun rumah tanpa IMB merupakan perbuatan melawan hukum.
Untuk itulah, pers dan ormas berperan penting menyelesaikan berbagai ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Indonesia Police Watch” terus mengawasi kinerja kepolisian dan membantu mendapatkan kembali hak atas tanah leluhur kami yang dirampas. Ormas/LSM (nirlaba) perlu menggugat sepak terjang P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan). Negara kita, negara hukum.
Agus Hidayat, warga Kampung Blok Wareng RT 001/RW 013, Larangan Selatan-Kota Tangerang.