Berita

Sesuai Arahan Presiden, Kantor Stafsus Bereskan Sengketa Perburuhan API

SENIN, 06 SEPTEMBER 2010 | 21:48 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Konflik perburuhan di PT Angkasa Pura I (API) yang telah berlangsung lebih dari dua tahun mulai menemui titik terang. Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) yang memfasilitasi mediasi Serikat Pekerja (SP) dan Direksi baru API optimis perselisihan yang diwarnai skorsing dan pemecatan pekerja itu akan berakhir dengan perdamaian. Kesediaan Direksi baru melakukan normalisasi hubungan dengan SP mendapat sambutan yang baik di kalangan pekerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB, di Jakarta, hari ini (Senin, 6/9) di Jakarta. Menurut Yanno, Direksi baru API memberikan kebebasan bagi karyawan untuk berorganisasi dan mempersilakan SP API untuk melakukan verifikasi anggota dan konsolidasi organisasi. Saat ini, tercatat 1055 dari 3722 karyawan API telah mendaftarkan ulang keanggotannya pada SP.

“Sesuai arahan Presiden, kami meminta agar kedua belah lebih mengutamakan jalan dialog dan negosiasi dalam menyelesaikan sengketa ini. Kebijakan Direksi baru PT API sungguh melegakan, karena dapat menjadi awal bagi perdamaian” lanjutnya.

Pergantian Direksi API yang terjadi pada bulan Juli 2010, rupanya membawa ‘berkah’ bagi pekerja. Direktur Utama API yang baru, Tommy Soetomo, dipandang akomodatif karena bersedia membicarakan lagi keputusan-keputusan manajemen lama yang dianggap kurang menguntungkan pekerja.

“Selama lima tahun terakhir, aktivis-aktivis SP API kerap mengalami tekanan. Manajemen sering berkampanye bahwa anggota SP hanya segelintir perempuan yang gagal membina rumah tangga. Untunglah, Direksi baru memiliki keinginan kuat untuk mengubah situasi yang kurang manusiawi tersebut,” ujar Yanno.

Selain mengapresiasi kebijakan Direksi baru PT API, Kantor SKP BSB juga menyambut baik langkah Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Herry Bakti yang mempertimbangkan kembali pemulihan status pekerja bagi Arif Islam.

Arif adalah PNS Ditjen Hubud yang diperbantukan ke API, namun mengalami pemecatan karena dianggap sebagai biang pemogokan di Bandara Sepinggan Balikpapan tahun 2008. Bulan lalu, Arif memperkarakan tuduhan Direksi lama setelah memiliki bukti sahih bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemogokan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.

“Kami berharap, Arif yang telah dua tahun kehilangan haknya sebagai pekerja dapat dipekerjakan kembali. Apalagi, ia menjadi tulang punggung keluarga,” tegas Yanno. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya