Berita

Publika

Potensi Pelanggaran HAM RUU Komponen Cadangan, Adakah?

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 13:30 WIB

PEMBAHASAN komponen cadangan menghangat lagi setelah Kementrian Pertahanan berkeinginan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Komponen Cadangan segera disahkan secepat mungkin. Namun Lembaga swadaya masyarakat hak asasi manusia, Imparsial yang mengklaim sebagai Lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bisa menerima sikap Kemhan. Imparsial menganggap RUU itu masih menyimpan potensi pelanggaran HAM sehingga harus mengalami banyak perbaikan.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan komponen cadangan? Mari kita coba pahami bersama. Pasal I RUU itu menyebutkan bahwa komponen cadangan adalah sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang siap dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama yaitu TNI. Jadi komponen cadangan tak hanya meliputi sumber daya manusia saja, tetapi juga sumber daya yang lain, seperti sumber daya alam dan sumber daya buatan. Disini RUU meenyebutkan bahwa sumber daya manusia sebagai anggota komponen cadangan bertugas mengawaki bentuk sumber daya yang ada serta mengawaki sarana dan prasarana.

Sesuai dengan namanya komponen cadangan bertugas membantu komponen utama pertahanan Negara yaitu TNI. Dengan kata lain saat Negara dalam keadaan perang komponen cadangan harus siap dimobilisasi untuk membantu TNI, infra struktur seperti jalan raya, gedung-gedung, pusat komunikasi bahkan stasiun televisipun bisa dipakai demi keperluan perang. Walaupun membantu TNI bila dalam keadaan perang, komponen cadangan bukanlah wajib militer, karena sifatnya sukarela dan itupun melalui berbagai tes fisik dan kompetensi yang dipersyaratkan.

Belajar dari perang kemerdekaan, sebenarnya tanpa dibentuk komponen cadanganpun bila situasi Negara terancam perang, warga Negara yang berjiwa nasionalis pasti tergerak untuk membantu TNI yang sedang perang dengan caranya sendiri-sendiri. Nah…agar lebih terkoordinir dan terarah maka dibentuklah komponen cadangan.

Untuk itu adanya penolakan Imparsial tersebut, merupakan salah satu bentuk kecemasan yang sangat berlebihan. Karena Imparsial sangat paham bahwa jika RUU Komponen cadangan ini diberlakukan maka Imparsial tidak akan leluasa melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan RUU Komponen Cadangan. Bahkan LSM tersebut dapat dianggap sebagai penghianat bangsa jika ia tidak ikut bela Negara. Boleh jadi ketakutan LSM seperti Imparsial menyambut kehadiran UU Komponen Cadangan karena kelangsungan organisasinya tidak dapat secara leluasa melakukan aksi-aksi yang sarat dengan pesanan Negara lain/sponsor, dengan mengorbankan kepentingan bangsanya sendiri.

Oleh karenanya keberadaan RUU Komponen Cadangan bagi kami selaku warga Negara tidak perlu dirisaukan. Sebab keberadaannya memberikan kesempatan setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk ikut serta andil dalam memenuhi panggilan tugas dari Negara.

Sodik, Cakung Barat


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya