PEMBAHASAN komponen cadangan menghangat lagi setelah Kementrian Pertahanan berkeinginan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Komponen Cadangan segera disahkan secepat mungkin. Namun Lembaga swadaya masyarakat hak asasi manusia, Imparsial yang mengklaim sebagai Lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bisa menerima sikap Kemhan. Imparsial menganggap RUU itu masih menyimpan potensi pelanggaran HAM sehingga harus mengalami banyak perbaikan.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan komponen cadangan? Mari kita coba pahami bersama. Pasal I RUU itu menyebutkan bahwa komponen cadangan adalah sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang siap dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama yaitu TNI. Jadi komponen cadangan tak hanya meliputi sumber daya manusia saja, tetapi juga sumber daya yang lain, seperti sumber daya alam dan sumber daya buatan. Disini RUU meenyebutkan bahwa sumber daya manusia sebagai anggota komponen cadangan bertugas mengawaki bentuk sumber daya yang ada serta mengawaki sarana dan prasarana.
Sesuai dengan namanya komponen cadangan bertugas membantu komponen utama pertahanan Negara yaitu TNI. Dengan kata lain saat Negara dalam keadaan perang komponen cadangan harus siap dimobilisasi untuk membantu TNI, infra struktur seperti jalan raya, gedung-gedung, pusat komunikasi bahkan stasiun televisipun bisa dipakai demi keperluan perang. Walaupun membantu TNI bila dalam keadaan perang, komponen cadangan bukanlah wajib militer, karena sifatnya sukarela dan itupun melalui berbagai tes fisik dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Belajar dari perang kemerdekaan, sebenarnya tanpa dibentuk komponen cadanganpun bila situasi Negara terancam perang, warga Negara yang berjiwa nasionalis pasti tergerak untuk membantu TNI yang sedang perang dengan caranya sendiri-sendiri. Nah…agar lebih terkoordinir dan terarah maka dibentuklah komponen cadangan.
Untuk itu adanya penolakan Imparsial tersebut, merupakan salah satu bentuk kecemasan yang sangat berlebihan. Karena Imparsial sangat paham bahwa jika RUU Komponen cadangan ini diberlakukan maka Imparsial tidak akan leluasa melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan RUU Komponen Cadangan. Bahkan LSM tersebut dapat dianggap sebagai penghianat bangsa jika ia tidak ikut bela Negara. Boleh jadi ketakutan LSM seperti Imparsial menyambut kehadiran UU Komponen Cadangan karena kelangsungan organisasinya tidak dapat secara leluasa melakukan aksi-aksi yang sarat dengan pesanan Negara lain/sponsor, dengan mengorbankan kepentingan bangsanya sendiri.
Oleh karenanya keberadaan RUU Komponen Cadangan bagi kami selaku warga Negara tidak perlu dirisaukan. Sebab keberadaannya memberikan kesempatan setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk ikut serta andil dalam memenuhi panggilan tugas dari Negara.
Sodik, Cakung Barat