Berita

Menkeu Usul OJK Dipimpin Tujuh Orang

RABU, 18 AGUSTUS 2010 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Sebagai wujud pelaksanaan tata kelola yang baik, pemerintah mengusulkan rancangan agar ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk bersama DPR nanti.

“Fungsi pengaturan OJK akan dilakukan oleh Dewan Komisioner, sedangkan fungsi pengaturan dilakukan oleh organ yang melakukan fungsi pengawasan secara  otonom,” demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU OJK kepada Pansus OJK DPR RI, Rabu (18/8) di gedung DPR/MPR.

Masih menurut Agus, organ otonom (ortom) tersebut akan terdiri dari tiga lembaga, yakni lembaga Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank. Meski terpisah, Agus mengingatkan sifat dan karakteristik pengendalian ketiga organ otonom ini merupakan pengendalian satu atap dalam OJK. Pengawasan ketiga kelompok ini menurut Agus, harus dilakukan berdasarkan kenyataan adanya perbedaan karakterisik dari masing-masing sub industri keuangan tersebut.


Mengenai pimpinan OJK, pemerintah menghendaki jika lembaga independen yang akan mengawasi sektor jasa keuangan mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas dan modal ventura ini dipimpin oleh Dewan Komisioner dengan jumlah tujuh orang komisioner.

“Ini untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada satu orang pimpinan,” Agus beralasan..

“Kepemimpinannya akan bersifat kolektif. Artinya setiap anggota Dewan Komisioner mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban  Dewan Komisioner. Karenanya, keputusan yang diambil harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Anggota Dewan Komisioner,” pungkasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya