Berita

Untuk Sidang Bersama, Irman Gusman Dua Kali Surati SBY

JUMAT, 13 AGUSTUS 2010 | 17:24 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Sepucuk surat telah dikirimkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kepada Presiden SBY tentang rencana sidang bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden menyambut HUT ke-65 Republik Indonesia, pekan depan.

Pidato Kenegaraan itu akan disampaikan di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan DPD serta keputusan Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD. Surat yang ditulis Irman itu dikirimkan tanggal 11 Agustus lalu.

Sebagai pertimbangan, di dalam surat itu Irman melampirkan positioning paper politik kenegaraan DPD menyambut HUT ke-65 RI dan catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011.

Surat Ketua DPD kepada Presiden bernomor HM.310/430/DPD/VIII/2010 itu ditembuskan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan DPR, para menteri koordinator (menko) dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Juga ditembuskan kepada para gubernur/bupati/walikota se-Indonesia. Ketua DPD berharap, dokumen politik itu diperhatikan Presiden sebagai bahan refleksi penyelenggaraan negara, khususnya dalam proses pembangunan daerah.

Sebelumnya, Irman juga menyurati SBY pada tanggal 20 Juli 2010. Di dalam surat itu, Irman Gusman menyampaikan rencana implementasi Pasal 199 dan Pasal 268 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama antara anggota DPR dan anggota DPD. Kira-kira seperti state of the union address Presiden Amerika Serikat di hadapan Kongres AS. [guh]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya