Berita

SUAP KPK

Anggodo: Untuk Bibit Rp 1,7 Miliar, Untuk Jasin Rp 1 Miliar

SELASA, 10 AGUSTUS 2010 | 12:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan Anggodo Widjojo saat ini sedang membacakan pengakuan Anggodo Widjojo dalam BAP soal beberapa kali pertemuannya dengan Ary Muladi.

JPU Suwarji saat membacakan isi BAP memaparkan, waktu pemeriksaan penyidik, Anggodo ditanyai apa motivasinya menghubungi Ary Muladi lewat telepon pada tanggal 6 Agustus 2008. Angodo menjawab untuk meminta bantuan untuk menghubungi orang KPK terkait penanganan kasus PT Masaro Radiokom, milik Anggoro Widjojo, oleh KPK. Kemudian ia mendapat jawaban dari Ary Muladi bahwa urusan PT Masaro dapat dibantu.

Dua hari kemudian (8 Agustus 2008) ia bertemu langsung dengan Ary untuk meminta rincian permintaan Ade Rahardja. Ary Muladi menjelaskan Anggoro harus sediakan sejumlah uang agar kasus PT Masaro yang ditangani KPK "beres". Uang untuk Bibit Rp 1,7 miliar, untuk M Jasin Rp 1 miliar, , Bambang Widaryatmo (mantan Direktur Penyidikan KPK ) Rp 1 miliar, untuk oprasional media massa Rp 250 juta, untuk cadangan Antasari dan Chandra, Rp 2,2 miliar. dengan kompensasi ada surat penghentian internal dari KPK mengenai penggeledahan PT Masaro.


"Lalu saya dan Putranefo (Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo) menelepon Anggoro dan Anggoro menyetujui biaya tersebut. Saya bertemu Ary Muladi di Hotel Peninsula membawa dua kantong berisi uang. Di kantong pertama, tiga amplop warna coklat uangnya dalam bentuk dolar. Masing2 satu amplop tertulis Rp 1 miliar," kata JPU Suwarji membacakan pengakuan Anggodo dalam BAP, di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/8).

Sementara, di kantong kedua, satu amplop berisi Rp 100 juta, amplop kedua Rp 100 juta dan di amplop ketiga ketiga rp 50 juta. Dua kantong berisi uang disiapkan di rumah Anggodo di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Uang berasal dari brankas Anggoro di Apartemen Senayan Residence Tower lantai 1 nomor 5.

Lalu, Anggodo bertanya ke Ary Muladi soal perkembangan proses yang kemudian dijawab Ary Muladi dengan ucapan "Beres, Pak. Uangnya sudah diserahkan pada Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK)".
 
Kemudian, pada 20 September 2008, Anggodo dan Edi Sumarsono bertemu Angggoro di Singapura, tepatnya di Hotel Mandarin Singapura. Waktu pertemuan itu Anggodo mengatakan pada Anggoro bahwa Antasari Azhar (Ketua KPK saat itu) akan datang bersama Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK0 menemui Anggoro.[ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya