Berita

SUAP KPK

Anggodo: Untuk Bibit Rp 1,7 Miliar, Untuk Jasin Rp 1 Miliar

SELASA, 10 AGUSTUS 2010 | 12:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan Anggodo Widjojo saat ini sedang membacakan pengakuan Anggodo Widjojo dalam BAP soal beberapa kali pertemuannya dengan Ary Muladi.

JPU Suwarji saat membacakan isi BAP memaparkan, waktu pemeriksaan penyidik, Anggodo ditanyai apa motivasinya menghubungi Ary Muladi lewat telepon pada tanggal 6 Agustus 2008. Angodo menjawab untuk meminta bantuan untuk menghubungi orang KPK terkait penanganan kasus PT Masaro Radiokom, milik Anggoro Widjojo, oleh KPK. Kemudian ia mendapat jawaban dari Ary Muladi bahwa urusan PT Masaro dapat dibantu.

Dua hari kemudian (8 Agustus 2008) ia bertemu langsung dengan Ary untuk meminta rincian permintaan Ade Rahardja. Ary Muladi menjelaskan Anggoro harus sediakan sejumlah uang agar kasus PT Masaro yang ditangani KPK "beres". Uang untuk Bibit Rp 1,7 miliar, untuk M Jasin Rp 1 miliar, , Bambang Widaryatmo (mantan Direktur Penyidikan KPK ) Rp 1 miliar, untuk oprasional media massa Rp 250 juta, untuk cadangan Antasari dan Chandra, Rp 2,2 miliar. dengan kompensasi ada surat penghentian internal dari KPK mengenai penggeledahan PT Masaro.


"Lalu saya dan Putranefo (Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo) menelepon Anggoro dan Anggoro menyetujui biaya tersebut. Saya bertemu Ary Muladi di Hotel Peninsula membawa dua kantong berisi uang. Di kantong pertama, tiga amplop warna coklat uangnya dalam bentuk dolar. Masing2 satu amplop tertulis Rp 1 miliar," kata JPU Suwarji membacakan pengakuan Anggodo dalam BAP, di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/8).

Sementara, di kantong kedua, satu amplop berisi Rp 100 juta, amplop kedua Rp 100 juta dan di amplop ketiga ketiga rp 50 juta. Dua kantong berisi uang disiapkan di rumah Anggodo di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Uang berasal dari brankas Anggoro di Apartemen Senayan Residence Tower lantai 1 nomor 5.

Lalu, Anggodo bertanya ke Ary Muladi soal perkembangan proses yang kemudian dijawab Ary Muladi dengan ucapan "Beres, Pak. Uangnya sudah diserahkan pada Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK)".
 
Kemudian, pada 20 September 2008, Anggodo dan Edi Sumarsono bertemu Angggoro di Singapura, tepatnya di Hotel Mandarin Singapura. Waktu pertemuan itu Anggodo mengatakan pada Anggoro bahwa Antasari Azhar (Ketua KPK saat itu) akan datang bersama Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK0 menemui Anggoro.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya