Langkah ini menyusul penurunan tajam konversi valas oleh eksportir selama tiga bulan pertama implementasi aturan DHE SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut akan dimasukkan dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36/2023 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen tapi sampai dengan 100 persen,” kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di kantornya Jakarta, dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Sebelumnya, aturan yang berlaku saat ini membatasi konversi valas ke rupiah maksimal 50 persen dari nilai ekspor atau pemasukan yang ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA.
Rencana pelonggaran tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi PP DHE SDA selama periode Juni-Agustus 2026. Dalam evaluasi itu, pemerintah menemukan konversi valas hasil ekspor justru merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data Lembaga National Single Window (LNSW) menunjukkan, konversi valas ke rupiah terkontraksi 37,4 persen secara kumulatif (ctc), dari 23,8 juta Dolar AS pada Juni-Agustus 2025 menjadi 14,9 juta Dolar AS pada periode yang sama 2026.
Sebaliknya, penempatan valas dalam rekening khusus DHE SDA melonjak 273,1 persen, dari 2,6 juta Dolar AS menjadi 9,7 juta Dolar AS.
Kondisi tersebut mengindikasikan semakin banyak devisa hasil ekspor yang ditahan dalam bentuk valas dibandingkan dikonversi ke rupiah. Padahal, peningkatan pasokan valas yang dikonversi ke rupiah diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar domestik.
Kepala LNSW Oza Olavia mengatakan, hasil evaluasi tiga bulan pertama implementasi kebijakan menunjukkan perlunya penyesuaian aturan agar tidak menghambat aktivitas dunia usaha.
“Jadi kalau kita lihat konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4 persen, sementara retensi valas ini meningkat. Hasil evaluasi dari tiga bulan implementasi PP DHE SDA ini memang mengindikasikan perlunya ada relaksasi kebijakan untuk mendukung kelancaran dari dunia usaha,” ujar Oza.
BERITA TERKAIT: