Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Ia mengatakan tiga negara atau kawasan baru yang masuk dalam daftar tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Sebelumnya, daftar tersebut hanya mencakup Amerika Serikat (AS), Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.
"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
Keputusan penambahan negara tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.
Sebagai informasi, kebijakan umum DHE SDA mewajibkan eksportir membawa 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas sebesar 100 persen selama 12 bulan.
Namun, melalui ketentuan khusus Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria negara tujuan tertentu memperoleh relaksasi.
Kewajiban penempatan DHE ditetapkan minimal 30 persen selama tiga bulan. Penempatan dan penukaran devisa ke Rupiah juga dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Tak hanya memperluas daftar negara, pemerintah juga melonggarkan kriteria badan usaha yang dapat memperoleh relaksasi DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.
Airlangga menjelaskan, kriteria baru tersebut mencakup pengakuan terhadap badan usaha tetap (BUT) dengan kepemilikan saham yang jelas di atas 10 persen. Pemerintah juga membuka pengakuan atas kepemilikan langsung melalui Ultimate Beneficiary Owner (UBO).
"Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48 maupun 2026," ujar Airlangga.
Sementara itu, perusahaan dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO diwajibkan melakukan pengungkapan secara mandiri. Informasi kepemilikan tersebut harus disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kehakiman.
Airlangga mengimbau eksportir agar memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Perbankan juga diminta memastikan kelancaran layanan rekening khusus (reksus) DHE SDA.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHA SDA berjalan secara lancar, serta KL terkait untuk memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan," kata Airlangga.
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan mengevaluasi kebijakan DHE SDA secara berkala guna menjaga stabilitas sekaligus memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan dengan baik.
BERITA TERKAIT: