“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III juga untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Dasco meyakini bahwa aparat kepolisian di bahwa nakhoda Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dapat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI tersebut.
“Ya, seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Teranyar, Irjen Slamet Uliandi yang tadinya masih berstatus sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Brigjen Suhermanto di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.

BERITA TERKAIT: