RUU Perampasan Aset Diusulkan Pulihkan Korban Investasi Bodong dan Sasar Korporasi Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 November 2026, 12:32 WIB
RUU Perampasan Aset Diusulkan Pulihkan Korban Investasi Bodong dan Sasar Korporasi Karhutla
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: RMOL /Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo RUU Perampasan Aset didorong mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana secara langsung kepada korban investasi bodong. Tak hanya itu, pelaku korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diusulkan menjadi sasaran perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, usulan pemulihan korban muncul dari aspirasi masyarakat yang dirugikan kasus investasi bodong, seperti Binomo hingga penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurutnya, korban tidak seharusnya menunggu proses birokrasi panjang setelah aset pelaku dirampas dan terlebih dahulu disetorkan ke negara.

"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ia ingin RUU tersebut menjamin aset hasil kejahatan dapat segera digunakan untuk mengganti kerugian korban, bahkan jika diperlukan tanpa melalui proses pengadilan.

"Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan," ujarnya.

Selain investasi bodong, Komisi III juga menerima usulan agar perampasan aset diterapkan terhadap korporasi pelaku karhutla. Habiburokhman menilai pencabutan izin usaha tidak cukup untuk memulihkan kerugian akibat kebakaran hutan.

"Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan apa namanya, perampasan aset," katanya.

Menurutnya, perusahaan besar yang terlibat karhutla tidak cukup hanya dijatuhi sanksi administratif. Pemulihan kerugian akibat tindak pidana tersebut juga harus diperhitungkan.

"Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana? Ya kan, itu perusahaan besar-besar," ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan, seluruh usulan tersebut masih akan dibahas dan belum menjadi keputusan final Komisi III DPR.

"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah, usulannya seperti itu," pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA