Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.
Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu penegasan dalam RUU Perampasan Aset.
“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.
Legislator Gerindra itu mengingatkan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak awal tahun 2026.
“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: