RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati untuk Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 November 2026, 11:37 WIB
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati untuk Koruptor
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal menegaskan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kondisi tertentu. Sebab, tipikor masuk kategori extra ordinary crime. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. 

Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu penegasan dalam RUU Perampasan Aset.

“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu mengingatkan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak awal tahun 2026. 

“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA