Bapenda DKI Coret Sanksi Keterlambatan PKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 November 2026, 02:11 WIB
Bapenda DKI Coret Sanksi Keterlambatan PKB
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara lebih ringan. 

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB yang ditandatangani pada 28 Oktober 2026. 

Langkah ini menjadi wujud pendekatan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis bagi seluruh warga ibu kota.

“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam siaran pers yang diterima pada Rabu 4 November 2026.

Pelaksanaan pembebasan denda administratif ini diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan permohonan secara manual. 

Proses penyesuaian nilai tagihan dilakukan secara otomatis langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda DKI Jakarta bagi siapa saja yang melakukan penyetoran pajak terutang hingga akhir tahun 2026.

Perolehan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB tersebut nantinya akan disalurkan kembali untuk membiayai berbagai program prioritas kota, mulai dari peningkatan sarana infrastruktur, transportasi publik, pendidikan, hingga penataan fasilitas kesehatan masyarakat. 

Bapenda pun mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan kemudahan akses pembayaran melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.

“Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026,” kata Lusiana.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA