Acara ini dihadiri oleh 50 pegiat ekonomi kreatif terpilih dari wilayah Bogor dan sekitarnya, yang terdiri dari pelaku UMKM Ekraf, komunitas, hingga
startup kreatif.
Kegiatan ini digelar untuk menghidupkan fungsi Creative Hub sebagai wadah kolaborasi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi langsung terkait pelindungan, penguatan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi KI, Dini Andriani menegaskan pentingnya legalitas dan aspek ekonomi dari pelindungan KI.
Menurut Dini, di era digital dan industri kreatif yang kompetitif, karya inovatif tidak cukup hanya diciptakan, tetapi harus dilindungi.
"Sertifikat Kekayaan Intelektual bukan sekadar formalitas, melainkan aset tak berwujud (intangible asset) yang dapat meningkatkan reputasi, mempermudah akses pembiayaan, serta membuka peluang ekspansi pasar nasional maupun internasional," kata Dini melalui keterangan tertulis.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Agung Indriyanto (Pemeriksa Merek Madya/ Kapokja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Merek, DJKI Kementerian Hukum) dan Georgian Marcello (Pegiat Ekonomi Kreatif dan Ketua REKA Bogor/Founder Batik Handayani Geulis).
Melalui kegiatan ini para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga kesempatan untuk berdiskusi secara langsung kepada narasumber mengenai pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga paten atas karya-karya terbaik mereka.
Diharapkan melalui sinergi pentahelix --melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media --kegiatan ini mampu memperkuat iklim usaha ekraf di Bogor yang berdaya saing, adil, dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: